Diduga Aksi Demo Guna Memutarbalik Fakta, Ketua Kopsatimja Angkat Bicara

Senin, 08 April 2024 - 15:04:37 WIB

Pasirpengaraian, Detak Indonesia -- Terkait adanya demo yang dilakukan oleh oknum mahasiswa yang mengatasnamakan ALMMET di Kejari Rokan Hulu pada Jumat (5/4/2024) yang menyangkut Koperasi Sawit Timur Jaya, Ketua Kopsatimja, Jasmanedi angkat suara.

Disampaikan Jasmanedi, Ahad (8/4/2024), bahwa dirinya dan pengurus hanyalah menjalankan apa yang telah disepakati oleh anggota, yang mana keputusan tertinggi adalah di tangan anggota koperasi itu sendiri berdasarkan Asas Kekeluargaan (Musyawarah dan Mufakat).

"Nah untuk anggota di Koperasi ada 2 (dua), yaitu Pertama Anggota Aktif yang memiliki kebun, hak suara, simpanan pokok dan simpanan wajib serta, Kedua Anggota Pasif belum memiliki kebun, tidak memiliki hak suara, simpanan wajib dan simpanan pokok. Dan apabila mengkaji masalah SK Bupati 329/2009 tentang Calon Peserta Petani (CPP) itu perlu ditelaah dan ini adalah masalah dalam  Koperasi secara aturannya akan diselesaikan oleh koperasi. Saya menduga demo ini ada kaitan dengan persoalan Koperasi yang insyaAllah akan selesai, namun dicoba dialihkan dengan isu yang akan disampaikan di demo ini. Semoga dengan demo ini juga memperjelas dan mendorong penyelesaian persoalan yang ada di Koperasi Sawit Timur Jaya, Amin," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Kopsatimja, Rahmad justru berkomentar terkait aksi demo di Kejari Rohul dan mengatakan bahwa pihak Koperasi telah sering mengirimkan surat ke kantor instansi Pemerintahan baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten serta kepolisian untuk menjelaskan segala masalah yang dihadapi oleh koperasi itu sendiri.

 

"Wacana ini dipakai terus sejak tahun 2020 hingga sekarang, padahal kami telah menunjukkan semua bukti yang riil. Dan ini mungkin juga dampak dari Pengurus Komsatimja sekarang yang telah menyingkirkan orang-orang yang mengambil keuntungan di dalam koperasi," ujarnya.

Andi Nofrianto yang juga Kuasa Hukum Koperasi Sawit Timur Jaya saat dikonfirmasi lewat telepon seluler karena berada di Makasar mengatakan tidak perlu mengkhawatirkan terkait aksi demo atau aksi damai yang justru merugikan rakyat.

"Sebab  semasa kuliah dulu, saya juga pernah menjadi Ketua BEM dan juga aktivis HMI ke 23, kalo gak salah ketuanya Kanda Anas Urbaningrum. Dan kegiatan ini dilindungi UUD 1945 tentang Kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, soal persoalan aliran penggelapan dana dan aliran dana koperasi yang diduga kan, sah-sah saja. Tapi perlu dicermati apakah hal itu benar atau cuma isu. Jujur saya kalo mendengar SK Bupati No.329/2009. Saya bingung sebab objek ini sangat banyak kejanggalannya. Ada nama yang serupa, ada yang telah meninggal dunia, ada yang diduga telah menjual tanahnya, ada pula nama yang diduga nama titipan atau nama orang yang tinggal di Jakarta dan itu semua termasuk dalam 303 katanya ada bilang 503 ada lagi bilang 403," terang Andi panjang lebar.

"Yang jelas, keterangan mantan Kepala Desa Kepenuhan ada nama-nama bodong yang termuat di sana, jadi ini lagi dibuat langkah hukum yang baik antar Pemda Rohul dan Koperasi, jadi bagi adik-adik saya yang  berdemo, kita perlu pahami. kita adalah Intelektual. kita adalah ilustrasi kekuatan rakyat. Jadi jangan mau digunakan sebagai boneka," tambahnya.

 

Selain daripada itu, Andi juga mengingatkan kepada para mahasiswa, untuk menjadi pejuang kebenaran, bukan yang justru menjadi pemecah belah persaudaraan.

"Jadilah pejuang. Jadilah Toa. Jadilah Jantung dan Akal tubuh Rakyat. Bila sosok dan rupamu nyata dan bersih. Kamu akan dicari, dipuji,  diperhitungkan. Maka surga dunia akan menyertaimu," pesan Pengacara nyentrik itu.

Berlanjut terkait demo, Andi menduga para demonstran telah diperalat dan dimanfaatkan oleh para oknum untuk memutarbalikkan fakta yang sebenarnya di lapangan.

"Saya menduga, adanya langkah untuk memutar balikkan fakta. Dugaan Saya jelas ada orang yang mencoba memanfaatkan adik-adik saya ini. Oleh karena itu saya sampaikan kepada para pemuda, untuk tidak mudah diperalat dengan orang-orang yang munafik dan membodohi masyarakat serta memprovokasi untuk melakukan hal-hal yang salah agar dipandang orang hebat dan pintar," nasihat Andi.

"Paling baik lakukan langkah hukum seperti Keputusan Akhir dari Pemda Rokan Hulu yaitu menempuh jalur hukum. Buat Gugatan atau Buat Laporan Polisi. Apabila hingga saat ini tidak dilakukan langkah hukum. Maka kita dapat menyimpulkannya. Dan saya juga mau menyampaikan siap-siap, karena langkah hukum akan dilakukan," pungkasnya. (ary)