Pelaku Curas terhadap Turis Prancis di Air Terjun Sipiso Piso Berhasil Ditangkap

Sabtu, 13 April 2024 - 20:47:38 WIB

Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap turis WNA dari Prancis di air terjun Sipiso-piso berhasil ditangkap Polres Tanah Karo dan Ditreskrimum Polda Sumut. Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan. (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Gabungan Tim dari Polres Tanah Karo Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dialami oleh korban Turis WNA asal Perancis atas nama Carola Andreo als ZOE (52), yang terjadi di Lubuk Air Terjun Sipiso-piso, Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu 06 April 2024 sekira pukul 11.15 WIB.

Satu orang tersangka berhasil diamankan yakni seorang laki laki inisial P (22), petani, warga Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek,  Kabupaten Karo.

Demikian dikatakan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM saat press release di Mapolres Tanah Karo, Sabtu ( 13/04/2024) pukul 12.00 WIB.

"Bahwa ini merupakan kasus atensi karena korbannya adalah warga negara Prancis dalam hal ini turis yang berkunjung ke daerah Kabupaten Karo, tepatnya di Air Terjun Sipiso Piso dan menjadi korban tindak pidana curas di lokasi tersebut," ucap Kapolres. 

Dijelaskannya lagi kronologis singkat peristiwa yang dialami korban diketahui dari beberapa saksi dan tersangka, berawal saat korban Zoe, bersama dengan anaknya berwisata di Air Terjun Sipiso-piso, yang mana saat itu anak korban berjalan mendahului menuju Air Terjun dan korban tertinggal di belakang. Kemudian anak korban menerima pesan whatsapp dari ibunya (korban), yang mengatakan bahwa dirinya diserang oleh warga lokal. Mengetahui hal tersebut anak korban kembali menjemput ibunya (korban) ke lokasi yang ditinggalkan sebelumnya, namun tidak menemukannya.

 

Atas kejadian tersebut anak korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Tour Guide yang menemani mereka dan kemudian bersama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigapanah.

"Setelah kita terima informasi tersebut dan atas perintah langsung dari Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MH langsung kita turunkan personel gabungan Polri dan BPBD bersama masyarakat untuk pencarian dan penyelamatan terhadap korban," kata Kapolres.  

Pencarian tersebut berlangsung hingga sore harinya dan sekira pukul 17.50, akhirnya tim berhasil menemukan korban yang saat itu sudah dalam keadaan terluka.

Dalam proses evakuasi berlangsung cukup memakan waktu lama lebih kurang 12 jam, dikarenakan medan lapangan yang cukup sulit untuk membawa korban dari bawah lembah air terjun menuju ke puncak, sehingga membuat tim harus bermalam dalam perjalanan ke puncak.

Setelah itu pukul 07.20 WIB esok harinya dari upaya maksimal tim, akhirnya tim berhasil membawa korban ke puncak dan langsung dievakuasi menuju ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe.

 

Informasi awal yang diketahui dari kejadian tersebut bahwa ada seorang warga lokal yang melakukan pencurian terhadap barang milik korban dengan kekerasan di lokasi Air Terjun Sipiso Piso tersebut. Akibat peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialami korban tersebut, korban mengalami luka dibagian wajah, kepala bagian belakang dan tangan sebelah kanan mengalami patah tulang.

Penangkapan terhadap Pelaku

Untuk pengungkapan, Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sumut, langsung melakukan upaya penyelidikan. Dari hasil introgasi dan wawancara singkat dari korban dan juga beberapa saksi, diketahui identitas seseorang, yakni P (22), diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.

Penyelidikan sedikit terhambat karena keterbatasan komunikasi korban yang tidak fasih berbahasa Inggris. 

"Sempat ada keterhambatan karena masalah komunikasi kepada korban hingga mengharuskan menggunakan interpreter (penerjemah), namun itu tidak menyurutkan semangat kami mengumpulkan dan mencari alat alat bukti serta barang bukti lainnya yang mengarah kepada pelaku," terang Kapolres.  

Hingga akhirnya, kurang lebih 5 hari dalam upaya penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tua pelaku di Desa Bandar Tongging,  Kecamatan Merek, Jumat 12 April 2004 pukul 20.00 WIB. Saat penangkapan tersebut pelaku juga mencoba melawan. (stm)