Tuding Cewek Pelakor, Isteri Sah Akhirnya Jadi Terdakwa ITE di PN Pekanbaru

Rabu, 17 April 2024 - 14:06:48 WIB

Sidang pelanggaran UU ITE terkait tudingan dugaan perselingkungan suami dengan seorang wanita yang dituding pelakor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/4/2024) dipimpin hakim Ketua Salomo Ginting SH. Foto bawah Lucyana Lee didampingi penasihat hukum Mirwansyah SH MH.(azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang pelanggaran UU ITE terkait tudingan dugaan perselingkungan suami dengan seorang wanita yang dituding pelakor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/4/2024) dipimpin hakim Ketua Salomo Ginting SH.

Uniknya sang isteri sah, Lucyana Lee jadi terdakwa karena memposting dugaan perselingkuhan ini ke medsos didakwa melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang diadukan oleh seorang wanita Pelapor inisial Sn.

Di depan sidang PN Pekanbaru, suaminya yang dituding selingkuh inisial Her menikah 2016 dengan Lucyana Lee, namun sang suami berubah sikap sejak tahun 2022, pulang selalu pagi tidur jam 12.00, jam 01.00. Biasanya berdua sama suami jalan-jalan. Kali ini tidak lagi. Kalau ditanya ke suami bilang jalan-jalan, duduk sama kawan. Suami sering pulang pagi, tak jelas, tak terjadwal di luar sepengetahuan terdakwa isteri sah Lucyana Lee, warga Pekanbaru, Riau.

Karena tercium ada dugaan perselingkungan suaminya, Lucyana bertanya kepada Dewa di Jalan Karya ujung Pekanbaru (perempuan) dikasih jimat untuk diminum suaminya Her. Setelah minum Her cepat pulang ke rumah. Lucyana buka WA suaminya ada panggilan sayang, ada cewek. Akhirnya saking kesalnya, Lucy posting foto jalan berdua Her dan cewek itu di medsos, ditulis pelakor. Banyak foto lalu diposting ke medsos. Dasar pelakor perusak rumah tangga orang. Demikian keterangan Lucy di depan sidang yang dipimpin hakim Ketua Salomo Ginting SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/4/2024).

 

Tujuan diposting agar orang-orang tidak begitu. Rencana posting, tidak diberitahu ke suami atau cewek itu dan Lucy sudah ke rumah cewek pelakor itu.

Lucyana Lee mengetahui ada pengiriman uang ke cewek itu oleh suaminya. Keterangan Lucyana di depan sidang, sudah berkali-kali suaminya Her melakukan selingkuh itu.

Lucyana dapat foto perselingkungan ini justeru dari suami pelakor memberikan foto-foto bukti selingkuh itu sama Sn lalu mengaku minta maaf cewek itu karena mabuk kalau ada selingkuh. Demikian juga suami terdakwa Her minta maaf.

Terdakwa memposting karena tahu walaupun Sn dan Her sudah minta maaf tapi tetap mereka selingkuh. Tujuan memposting ke medsos agar orang lain tidak menjadi korban seperti dirinya. Terdakwa Lucyana juga ingin mempertahankan rumah tangganya.

 

Sudah dilakukan mediasi empat kali untuk baikan. Tapi ada upaya minta uang mediasi Rp150 juta sampai Rp500 juta diduga oleh PH dari Sn (korban), pelapor. Terdakwa Lucyana tak punya uang cuma bawa baju dan anjing. Kalau ada yang mau beli ginjalnya silakan beli ginjal terdakwa, jelas Lucyana. Kata Lucyana kepada majelis hakim, kalau tak ada uang akan dipenjarakan demikian ancaman dari pihak korban.

Menurut Lucyana kepada majelis hakim, sampai sekarang tidak ada perdamaian, mereka terus selingkuh, status terdakwa Lucyana Lee masih terikat perkawinan sah dengan suaminya Her.

Sementara Penasihat Hukum (PH) terdakwa Lucyana Lee, yakni Mirwansyah SH MH di PN Pekanbaru, Rabu (17/4/2024) menegaskan bahwa kliennya menuntut keadilan. Perkara ini bukan pencemaran nama baik oleh kliennya Lucyana Lee. Tapi mempertahankan rumah tangga dari pelakor.

"Kami sudah minta dihadirkan empat saksi ahli, tapi pihak jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi ahli. Tidak bisa tuduhan pencemaran nama baik UU ITE ini jika tidak ada keterangan saksi ahli. Harus ada keterangan saksi ahli. Kalau pelakor menang, ini membahayakan dunia hukum kita, bagaimana dengan pelakor lainnya," jelas Mirwansyah SH MH.

 

Seperti diberitakan media sebelumnya, miris memang nasib seorang ibu rumah tangga di Kota Pekanbaru ini. Niat baik untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya berujung pelaporan polisi. Hal ini disebabkan karena Lucyana Lee (34 tahun) membuat postingan curhatan hatinya di media sosial (medsos).

Postingan tersebut bukan tidak berdasar, Lucy memposting terkait dugaan perselingkuhan suaminya Her (37 tahun) dengan seorang wanita inisial Sn. Dalam postingan yang diunggah Sn, dia memang memposting wajah perempuan yang telah memikat hati suaminya itu dan menyematkan kata pelakor.

Kuasa Hukum Lucy, Mirwansyah SH MH menjelaskan, atas dasar postingan yang dibuat kliennya itu, pelapor Sn membuat laporan polisi karena tidak terima dirinya dituding sebagai pelakor. Kliennya Lucyana isteri sah Her dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan disangkakan melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 27 ayat 3.

"Saya selaku kuasa hukum istri sah yang telah ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pencemaran nama baik atas postingan di medsos terkait tulisan pelakor. Tuduhan LL ini sangat beralasan dan sudah kami buktikan di persidangan. Ada bukti perselingkuhan, bukti hubungan khusus dan bukti di kamar hotel. Bahkan juga ada videonya. Dan suaminya sudah kita periksa di persidangan dan dia mengatakan iya (mengakui, red)," kata Mirwansyah kepada wartawan, Selasa lalu (2/4/2024).

 

"Jadi beliau (LL) memposting ke medsos dengan penuh kesadaran agar yang bersangkutan menjauh dan agar bisa mempertahankan rumah tangganya. Tapi atas postingan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sebelum disidang sempat diancam dan dimintai uang sebesar Rp500 juta oleh pelapor. Kalau tidak akan ditangkap," bebernya.

Dijelaskan Mirwansyah, dugaan perselingkuhan itu terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu. Her suami LL berselingkuh dengan Sn yang juga sudah bersuami dan memiliki anak.

"Dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa di persidangan, terungkap bahwa perselingkuhan antara H dan NS itu memang pernah terjadi," tuturnya.

Mirwansyah mengingatkan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, fakta hukum atau sesuatu kebenarannya tidak bisa di kualifikasikan sebagai bentuk pencemaran nama baik.

 

"Oleh karena itu di persidangan kami telah membuktikan bahwa telah terjadi hubungan sebab akibat perselingkuhan pelapor dengan suami beliau (LL)," lanjutnya.

Di persidangan selanjutnya, kata Mirwansyah, pihaknya akan menghadirkan saksi yang mengetahui betul tentang kasus dugaan perselingkuhan tersebut beserta sejumlah bukti yang valid.

"Paska lebaran kita lanjut lagi sidang, ada beberapa saksi yang mengetahui tentang perselingkuhan itu akan kita hadirkan. Juga bukti-bukti yang kami dapatkan tentang perselingkuhan mereka langsung didapatkan dari suami Pelapor. Dia (suami pelapor, red) siap untuk menjadi saksi kita," jelasnya.

Mirwansyah berharap, aga majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat memberikan putusan yang adil, arif dan bijaksana.

 

"Apakah kita tega memenjarakan istri sah yang ingin mempertahankan rumah tangganya. Suami mana sih yang tega memenjarakan istrinya dan menjadi saksi pelapor. Maka kami meyakinkan hakim melalui fakta-fakta persidangan saya yakin LL bisa bebas dari segala tuntutan hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Lucy mengungkapkan dirinya baru mengetahui suaminya berselingkuh sejak pertengahan tahun 2022 lalu dengan seorang perempuan yang berdomisili di Jakarta. Hal itu terlihat dari perubahan sikap sang suami yang belakangan telah berubah. Selain itu, di handphone suaminya dia juga menemukan sejumlah chat diduga dari selingkuhan dengan panggilan sayang.

Singkat cerita, beberapa waktu kemudian, Lucy mendapat telfon dari seorang pengacara di Jakarta. Pengacara tersebut mengaku bahwa dia adalah kuasa hukum dari suami Sn yang diduga telah berselingkuh dengan Her.

"Setelah itu aku telfon kembali, memang benar. Cuma dia sebagai pengacara tidak boleh mengirimkan langsung foto tersebut, kalau memang mau aku harus ke Jakarta untuk melihat foto itu," bebernya.

 

Akhirnya, setelah berangkat ke Jakarta dan bertemu pengacara dan suami pelapor, ternyata peristiwa dugaan perselingkuhan tersebut memang benar adanya.

"Setiap hari dari pagi hingga malam dia jemput cewek itu, disitulah terbongkar semua. Setelah dikonfirmasi sama suami baru dia mengaku dan dia bilang minta maaf dan tak akan mengulang lagi," ucapnya.

Terhadap kasusnya ini, Lucy memohon kepada majelis hakim agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta di persidangan.

"Semoga hakim masih memiliki hati nurani dan bisa menjunjung keadilan dan dapat membebaskan saya dari segala tuduhan. Karena aksi memposting itu adalah spontanitas dan hubungan sebab akibat," pungkasnya.(azf)