Penumpang Akan Gugat Lion Air

Rabu, 07 Maret 2018 - 22:08:11 WIB

Direktur Utama Maskapai Lion Air, Edward Sirait. (Foto ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Anton Lee SH, Taufik SH MH, dan DHL SH selaku Kuasa Hukum dari Suparmin dan Ida Paripurnawan, mengungkapkan akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap salah satu perusahaan penerbangan, Maskapai Lion Air. 

Hal ini bermula pada awalnya kliennya membeli tiket penerbangan Lion Air  dengan Rute Pekanbaru Lampung Via Batam dengan kode penerbangan JT 236 dan JT 173 pada tanggal 22 Januari 2018.

Bahwa pada saat itu sekitar pukul 10.00 kliennya sampai di bandara dan melakukan chek in di konter 11 dan mendapatkan boarding pass Pku-lmpg via Batam dan pada saat itu ada info delay. Pada pukul 12.15 kliennya dipanggil untuk melapor ke counter chek in 11 dan diarahkan ke counter 15, pada saat di counter 15 tersebut petugas counter Lion, seorang laki-laki menyampaikan bahwa pesawat delay sampai jam 16.00 dan di Batam pesawat akan menginap, baru besok paginya terbang ke Lampung, sebaiknya bapak ganti pesawat via Jakarta, karena pesawatnya sebentar lagi berangkat. 

"Bahwa akibat informasi dari petugas tersebut, klien kami mengikuti saran petugas dan mengganti pesawat dengan rute via Jakarta dengan jam penerbangan 10 jam dengan satu kali trasit," kata pengacara tersebut

"Pada pukul 13.05 kliennya berada di ruang tunggu, dan pada saat itulah terkuak bahwa kliennya diduga telah menjadi korban penipuan petugas  dari Lion Air, karena pada saat panggilan pesawat tujuan Jakarta, pada saat itu pula dilakukan panggilan penumpang tujuan Batam dengan JT 236 yang awalnya merupakan penerbangan klien kami. Bahwa akibat peristiwa ini klien kami diduga telah ditipu oleh karyawan Lion Air, dan telah rugi waktu penerbangan lebih lama tujuh jam, dan telah rugi karena tiket Lampung- Jakarta yang seyogyanya dibeli klien kami Ida pukul 18.00 dari Lampung hangus. Akibat hal ini, kita sudah layangkan somasi kepada Lion Air, sudah dua kali kita somasi," ungkap Dedi Harianto Lubis SH.

Jadi jika yang kedua tidak ada tanggapan maka kuasa hukum akan lakukan upaya hukum. Selain itu kliennya juga telah mengadukan hal ini ke Ombudsman RI, DPR RI, Dirjen Perhubungan Udara, Angkasa Pura, Badan Perlindungan Konsumen, dan pengaduan ke pihak kepolisian.

"Untuk aturan, pengacara ini akan memakai UU Pelayanan Publik, Perlindungan Konsumen, KUHP, UU tentang Perhubungan, dan akan kaji lagi aturan yang ditabrak oleh Lion Air," ungkap Taufik SH MH. 

Sementara itu Antone Lee SH mengungkapkan Lion Air harus bertanggung jawab dengan tindakan karyawannya itu, dan hal itu diatur di dalam KUHPerdata. Tindakan karyawan Lion Air ini dapat menjadi salah satu unsur yang mengancam keamanan penerbangan.

Terpisah Direktur Utara Lion Air Edward Sirait yang dikonfirmasi Detak Indonesia via whatsappnya menegaskan akan mengecek hal ini. 

"Jika tidak keberatan mohon nama penumpang dan nama petugas yang dimaksud. Kita lagi check infonya tq," tulis Edward Sirait via whatsapp kepada Detak Indonesia Rabu malam (7/3/2018).(rls/azf)