Misteri Kematian Tahanan Polsek Bukitraya Terungkap, Lima Pelaku Ditahan Polisi
Konferensi pers Ditreskrimum Polda Riau dipimpin Kombes Asep Dermawan dan Kabid Humas Hery Murwono bersama Jatanras mengungkap kematian tahanan Polsek Bukitraya Pekanbaru dan jual beli senjata api jenis FN di Mapolda Riau, Selasa petang (30/4/2024). (azf)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Misteri kematian tahanan Polsek Bukitraya Pekanbaru atas nama Dimas Fernanda (25 tahun) pada 23 November 2023 lalu terungkap.
Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan didampingi Kabid Humas Hery Murwono, Kasubdit III Jatanras Polda Riau Kompol Indra L Sihombing, menjelaskan kematian korban almarhum Dimas Fernanda kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa petang tadi (30/4/2024).
Menurut Kombes Asep, kasus almarhum Dimas Fernanda tahanan Polsek Bukitraya 23 Novomber 2023 dimana korban dibawa ke rumah sakit dibilang meninggal dunia. Lalu dilidik dan sidik oleh jajaran Ditreskrimum Polda Riau terungkap ada lima tersangka pelaku penganiayaan yang kelimanya merupakan tahanan Polsek Bukitraya Pekanbaru yakni tersangka Aw alias P, FR alias F, FFS alias F, IE alias In, TH alias T.
Kelimanya adalah tahanan di Polsek Bukitraya Pekanbaru sudah divonis, tahanan ini menjalani putusan di Lapas Sialangbungkuk, Pekanbaru. Satu tersangka proses eksekusi atas nama FS, yang lain sudah divonis sudah jalani hukuman kasus pasal 363, 368.
Kronologi penganiayaan terhadap tahanan Dimas Fernanda menurut Direskrimum Kombes Asep Dermawan kepada pers bermula ketika korban keluar dari kamar mandi kaki korban basah maka kelima tersangka di dalam tahanan Polsek Bukitrya menegur Dimas, lalu bergantian menganiaya korban hingga meninggal. Kilamanya kini jadi tersangka dan dalam pemberkasan akan dilimpahkan ke JPU.

Kekerasan yang dilakukan kelima tersangka, mengakibatkan korban bengkak pipi kiri, luka lecet telinga, pelipis kiri diduga akibat kekerasan tumpul akhirnya dilakukan eksamasi pembongkaran kuburan korban di Medan, dioutopsi penggalian kubur bahwa ada resapan darah dari pelipis kiri Dimas, ada patah tulang akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala. Ada keterangan tersangka, ada bukti CCTV di tahanan Polsek Bukitraya disimpulkan terjadi peristiwa pidana dengan menggunakan tangan dan kaki pada korban. Pada saat korban terlentang tersangka tetap melakukan kekerasan lalu korban dipindahkan ke ruang tahanan lain dilihat saksi lain dalam tahanan, lalu CCTV dilihat oleh anggota Polsek Bukitraya lalu korban Dimas dibawa ke rumah sakit.
"Pelaku pertama yang menjadi otak penganiayaan terhadap Dimas Fernanda adalah FRS berawal dari situ akhirnya yang lain ikut menganiaya korban, tahanan lain tak ikut lakukan kekerasan. Ancaman terhadap kelima pelaku yaitu pidana pasal 338 ancaman hukum penjara paling lama 15 tahun, dan pasal 170 paling lama 12 tahun," jelas Kombes Asep.
Sementara isteri almarhum Dimas Fernanda, Suci (25) yang hadir di Polda Riau saat konferensi pers menyatakan puas dengan terungkapnya pembunuh suaminya. Semoga kelima pelaku diganjar hukuman seberat-beratnya.
Kasus lain yang diungkap Ditreskrimum Polda Riau dalam konferensi pers ini, menurut Kombes Asep pengungkapan dua kasus jual beli senpi yang terjadi pada 18 April 2024 di Jalan Siak II, dan 27 April 2024 dilakukan penangkapan terhadap tiga orang yang mau menjual dan membeli senjata api (senpi) di sebuah hotel di Pekanbaru.
Kasus jual beli senpi 18 April 2024 dilakukan lidik oleh Ditreskrimum Polda Riau bersama Tim Jatanras Polda Riau berdasarkan laporan masyarakat di Jalan Siak II Kelurahan Sri Meranti Riau menangkap GF alias N warga Tangkerang barat Pekanbaru ditemukan senpi FN 9 mm, magazine sudah ditahan GF nomor baju orange 45. Senpi diperoleh dari seseorang yang kini DPO.

Kasus senpi kedua, 27 April 2024 dilakukan lidik di Jalan Kuantan Raya Pekanbaru di Hotel NY ditangkap tiga orang, satu pemilik senpi mau jual beli senpi dimana ditangkap SA pemilik senpi baju nomor 49, ES sebagai perantara, E alias P perantara pencari Pembeli senpi.
Dari penggeledahan ditemukan satu sempi FN kaliber 9 mm, 30 butir peluru, hp, mobil Avanza, STNK, kartu kepemilikan senpi, jaket.
Pasal yang diterapkan UU Darurat RI No. 12/1951 yaitu menguasai senjata api dan amunisi.
Pihak Direskrimum Polda Riau juga mendapat info dari masyarakat harga senpi yang akan dijual Rp10 juta dan ini meresahkan dan aparat melakukan penindakan. Dari pengakuan tersangka baru kali ini mau jual memiliki senpi selama setahun. (azf)