Menarik Perhatian, JPU Bela Wanita yang Dituding Pelakor, Tuntut 4 Bulan Penjara Istri Sah Langgar UU ITE

Senin, 06 Mei 2024 - 16:14:17 WIB

Sidang pelanggaran UU ITE terkait tudingan dugaan perselingkungan suami dengan seorang wanita yang dituding pelakor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin siang (6/5/2024) dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum Khristin P dkk menuntut isteri sah 4 bulan penjara. Penasihat hukum Mirwansyah SH MH dkk ajukan nota pembelaan (pledoi). (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang pelanggaran UU ITE terkait tudingan dugaan perselingkungan suami dengan seorang wanita yang dituding pelakor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin siang (6/5/2024) dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum Khristin P dkk.

Hakim ketua dipimpin Salomo Ginting SH. Kepada JPU hakim ketua Salomo Ginting SH menanyakan apakah JPU sudah siap membacakan tuntutannya. JPU Khristin P dkk menyatakan siap membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya JPU Khristin P dkk menyatakan perbuatan terdakwa Lucyana Lee meresahkan pelapor Sn dan suami pelapor dan masyarakat. Dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik mencemari nama baik Sn dan suaminya dan masyarakat. JPU Khristin P dkk menuntut terdakwa Lucyana Lee hukuman pidana 4 bulan penjara.

Usai membacakan tuntutannya, JPU Khristin P dkk menyerahkan berkas tuntutannya kepada majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa, Mirwansyah SH MH dkk.

Sementara Penasihat Hukum Lucyana Lee usai pembacaan tuntutan oleh JPU Khristin P dkk, Mirwansyah SH MH di ruang sidang spontan angkat bicara dan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Menurut Mirwansyah SH tuntutan JPU jelas tidak mencerminkan keadilan.

"Kami mengajukan pembelaan, pledoi. InsyaAllah Lucyana Lee di pledoi kami nanti lepas dari tuntutan hukum. Semuanya itu harus berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti di persidangan. Ingat, bahwa kebenaran yang disampaikan adalah fakta hukummaka itu tidak bisa dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik. Hari ini Lucyana Lee dituntut pencemaran nama baik. Pastaskan JPU menuntut Lucyana 4 bulan, padahal yang di-posting Lucyana itu adalah kebenaran. Sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan sesuatu isapan jempol. Maka kita menghadirkan bukti-bukti apa yang disampaikan Lucyana Lee di muka sidang. Jadi tuntutan Jaksa jelas menciderai keadilan," tegas Mirwansyah SH.

Isteri sah Lucyana Lee (kanan) bersama penasihat hukum Mirwansyah SH MH dkk.

 

Mirwansyah SH melihat JPU adalah cewek-cewek. Ingat kalau ini terjadi sama kalian bagaimana? Ini Lucyana Lee istri sah lho. Dia memposting itu karena kecewa marah. Sudah dikasih kesempatan, tapi Sn dan Her mengulangi lagi selingkuh. Ini karena belum viral saja. Kalau ini teman-teman media viralkan seperti di Denpasar Bali istri sah baru melahirkan ditangkap laporan Pelakor, akhirnya bebas.

"Saya yakin, ketua majelis hakim Pak Salomo memberikan putusan yang adil, Arif dan bijaksana. Tuntutan JPU ini tidak berdasar dan mengada-ada," tegas Mirwansyah SH MH.

Sementara hakim ketua Salomo Ginting SH kepada terdakwa mempersilakan terdakwa melakukan nota pembelaan Senin pekan depan 13 Mei 2024.

Dalam keterangan Penasihat Hukum Lucyana Lee yakni Mirwansyah SH MH, kliennya tak bisa dituntut 4 bulan penjara oleh JPU, karena pelapor Sn terbukti melakukan perselingkungan dengan suami Lucyana Lee dan telah dikuatkan dengan keterangan tiga saksi termasuk RH suami Sn sendiri.

Dalam kesaksian sidang pekan lalu dihadirkan tiga saksi yakni RH, LS dan As. Dalam keterangannya di depan hakim yang dipimpin Hakim Ketua Salomo Ginting SH, saksi RH membenarkan isterinya Sn selingkuh dengan pria lain yakni Her suami Lucyana Lee.

 

Dugaan perselingkuhan Sn dengan Her dikuatkan pula oleh keterangan saksi lainnya yakni LS dan As di persidangan di PN Pekanbaru, Senin lalu (29/4/2024). Bukti perselingkungan Sn dengan Her diberikan RH suami Sn kepada Lucyana Lee.

Hakim ketua yang memimpin sidang ini Salomo Ginting SH kembali mengingatkan Lucyana bahwa Lucyana Lee wanita berharga. Lucyana Lee dinasihati hakim kalau Lucyana Lee digigit anjing, maka jangan membalas menggigit anjing itu.

Sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dibacakan pada 6 Mei 2024 terhadap terdakwa Lucyana Lee yang dituding melanggar UU ITE yang dilaporkan oleh Sn. Kemudian dilanjutkan dengan pembelaan oleh Penasihat Hukum Lucyana Lee, yakni Mirwansyah SH MH dkk.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang pelanggaran UU ITE terkait tudingan dugaan perselingkungan suami dengan seorang wanita yang dituding pelakor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Rabu lalu (17/4/2024) dipimpin hakim Ketua Salomo Ginting SH.

Uniknya sang isteri sah, Lucyana Lee jadi terdakwa karena memposting dugaan perselingkuhan ini ke medsos didakwa melanggar UU ITE Pasal 27 juncto pasal 45 ayat 3 yang diadukan oleh seorang wanita Pelapor inisial Sn.

 

Di depan sidang PN Pekanbaru, suaminya yang dituding selingkuh inisial Her menikah 2016 dengan Lucyana Lee, namun sang suami berubah sikap sejak tahun 2022, pulang selalu pagi tidur jam 12.00, jam 01.00. Biasanya berdua sama suami jalan-jalan. Kali ini tidak lagi. Kalau ditanya ke suami bilang jalan-jalan, duduk sama kawan. Suami sering pulang pagi, tak jelas, tak terjadwal di luar sepengetahuan terdakwa isteri sah Lucyana Lee, warga Pekanbaru, Riau.

Karena tercium ada dugaan perselingkungan suaminya, Lucyana bertanya kepada Dewa di Jalan Karya ujung Pekanbaru (perempuan) dikasih jimat untuk diminum suaminya Her. Setelah minum Her cepat pulang ke rumah. Lucyana buka WA suaminya ada panggilan sayang, ada cewek. Akhirnya saking kesalnya, Lucyana posting foto jalan berdua Her dan cewek itu di medsos, ditulis pelakor. Banyak foto lalu diposting ke medsos. Dasar pelakor perusak rumah tangga orang. Demikian keterangan Lucyana di depan sidang yang dipimpin hakim Ketua Salomo Ginting SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu lalu (17/4/2024)

Tujuan diposting kata Lucyana agar orang-orang tidak begitu. Rencana posting, tidak diberitahu ke suami atau cewek itu dan Lucy sudah ke rumah cewek pelakor itu.

Lucyana Lee mengetahui ada pengiriman uang ke cewek itu oleh suaminya Her. Keterangan Lucyana di depan sidang, sudah berkali-kali suaminya Her melakukan selingkuh itu.

Lucyana dapat foto perselingkungan ini justeru dari suami Sn yakni RH sendiri memberikan foto-foto bukti selingkuh itu sama Sn lalu mengaku minta maaf cewek itu karena mabuk kalau ada selingkuh. Demikian juga suami terdakwa Her minta maaf.

 

Terdakwa memposting karena tahu walaupun Sn dan Her sudah minta maaf tapi tetap mereka selingkuh. Tujuan memposting ke medsos agar orang lain tidak menjadi korban seperti dirinya. Terdakwa Lucyana juga ingin mempertahankan rumah tangganya.

Sudah dilakukan mediasi empat kali untuk baikan. Tapi ada upaya minta uang mediasi Rp150 juta sampai Rp500 juta diduga oleh PH dari Sn (korban), pelapor. Terdakwa Lucyana tak punya uang cuma bawa baju dan anjing. Kalau ada yang mau beli ginjalnya silakan beli ginjal terdakwa, jelas Lucyana. Kata Lucyana kepada majelis hakim, kalau tak ada uang akan dipenjarakan demikian ancaman dari pihak korban.

Menurut Lucyana kepada majelis hakim, sampai sekarang tidak ada perdamaian, mereka terus selingkuh, status terdakwa Lucyana Lee masih terikat perkawinan sah dengan suaminya Her.

Sementara Penasihat Hukum (PH) terdakwa Lucyana Lee, yakni Mirwansyah SH MH di PN Pekanbaru, Rabu (17/4/2024) menegaskan bahwa kliennya menuntut keadilan. Perkara ini bukan pencemaran nama baik oleh kliennya Lucyana Lee. Tapi mempertahankan rumah tangga dari pelakor.

"Kami sudah minta dihadirkan empat saksi ahli, tapi pihak jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi ahli. Tidak bisa tuduhan pencemaran nama baik UU ITE ini jika tidak ada keterangan saksi ahli. Harus ada keterangan saksi ahli. Kalau pelakor menang, ini membahayakan dunia hukum kita, bagaimana dengan pelakor lainnya," jelas Mirwansyah SH MH.

 

Seperti diberitakan media sebelumnya, miris memang nasib seorang ibu rumah tangga di Kota Pekanbaru ini. Niat baik untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya berujung pelaporan polisi. Hal ini disebabkan karena Lucyana Lee (34 tahun) membuat postingan curhatan hatinya di media sosial (medsos).

Postingan tersebut bukan tidak berdasar, Lucy memposting terkait dugaan perselingkuhan suaminya Her (37 tahun) dengan seorang wanita inisial Sn. Dalam postingan yang diunggah Sn, dia memang memposting wajah perempuan yang telah memikat hati suaminya itu dan menyematkan kata pelakor.

Kuasa Hukum Lucy, Mirwansyah SH MH menjelaskan, atas dasar postingan yang dibuat kliennya itu, pelapor Sn membuat laporan polisi karena tidak terima dirinya dituding sebagai pelakor. Kliennya Lucyana isteri sah Her dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan disangkakan melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 27 ayat 3.

"Saya selaku kuasa hukum istri sah yang telah ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pencemaran nama baik atas postingan di medsos terkait tulisan pelakor. Tuduhan LL ini sangat beralasan dan sudah kami buktikan di persidangan. Ada bukti perselingkuhan, bukti hubungan khusus dan bukti di kamar hotel. Bahkan juga ada videonya. Dan suaminya sudah kita periksa di persidangan dan dia mengatakan iya (mengakui, red)," kata Mirwansyah kepada wartawan, Selasa lalu (2/4/2024).

"Jadi beliau (LL) memposting ke medsos dengan penuh kesadaran agar yang bersangkutan menjauh dan agar bisa mempertahankan rumah tangganya. Tapi atas postingan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sebelum disidang sempat diancam dan dimintai uang sebesar Rp500 juta oleh pelapor. Kalau tidak akan ditangkap," bebernya.

 

Dijelaskan Mirwansyah, dugaan perselingkuhan itu terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu. Her suami LL berselingkuh dengan Sn yang juga sudah bersuami dan memiliki anak.

"Dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa di persidangan, terungkap bahwa perselingkuhan antara H dan NS itu memang pernah terjadi," tuturnya.

Mirwansyah mengingatkan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, fakta hukum atau sesuatu kebenarannya tidak bisa di kualifikasikan sebagai bentuk pencemaran nama baik.

"Oleh karena itu di persidangan kami telah membuktikan bahwa telah terjadi hubungan sebab akibat perselingkuhan pelapor dengan suami beliau (LL)," lanjutnya.

Di persidangan selanjutnya, kata Mirwansyah, pihaknya akan menghadirkan saksi yang mengetahui betul tentang kasus dugaan perselingkuhan tersebut beserta sejumlah bukti yang valid.

 

"Paska lebaran kita lanjut lagi sidang, ada beberapa saksi yang mengetahui tentang perselingkuhan itu akan kita hadirkan. Juga bukti-bukti yang kami dapatkan tentang perselingkuhan mereka langsung didapatkan dari suami Pelapor. Dia (suami pelapor, red) siap untuk menjadi saksi kita," jelasnya.

Mirwansyah berharap, aga majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat memberikan putusan yang adil, arif dan bijaksana.

"Apakah kita tega memenjarakan istri sah yang ingin mempertahankan rumah tangganya. Suami mana sih yang tega memenjarakan istrinya dan menjadi saksi pelapor. Maka kami meyakinkan hakim melalui fakta-fakta persidangan saya yakin LL bisa bebas dari segala tuntutan hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Lucy mengungkapkan dirinya baru mengetahui suaminya berselingkuh sejak pertengahan tahun 2022 lalu dengan seorang perempuan yang berdomisili di Jakarta. Hal itu terlihat dari perubahan sikap sang suami yang belakangan telah berubah. Selain itu, di handphone suaminya dia juga menemukan sejumlah chat diduga dari selingkuhan dengan panggilan sayang.

Singkat cerita, beberapa waktu kemudian, Lucy mendapat telfon dari seorang pengacara di Jakarta. Pengacara tersebut mengaku bahwa dia adalah kuasa hukum dari suami Sn yang diduga telah berselingkuh dengan Her.

 

"Setelah itu aku telfon kembali, memang benar. Cuma dia sebagai pengacara tidak boleh mengirimkan langsung foto tersebut, kalau memang mau aku harus ke Jakarta untuk melihat foto itu," bebernya.

Akhirnya, setelah berangkat ke Jakarta dan bertemu pengacara dan suami pelapor, ternyata peristiwa dugaan perselingkuhan tersebut memang benar adanya.

"Setiap hari dari pagi hingga malam dia jemput cewek itu, disitulah terbongkar semua. Setelah dikonfirmasi sama suami baru dia mengaku dan dia bilang minta maaf dan tak akan mengulang lagi," ucapnya.

Terhadap kasusnya ini, Lucy memohon kepada majelis hakim agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta di persidangan.

"Semoga hakim masih memiliki hati nurani dan bisa menjunjung keadilan dan dapat membebaskan saya dari segala tuduhan. Karena aksi memposting itu adalah spontanitas dan hubungan sebab akibat," pungkasnya.(azf)