Mirwansyah SH MH: Postingan Terdakwa Bukan Delik Muatan Penghinaan tapi Fakta
Sidang pelanggaran UU ITE terkait tudingan dugaan perselingkungan suami dengan seorang wanita yang dituding pelakor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (13/5/2024). (azf)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Penasihat Hukum terdakwa Lucyana Lee, Mirwansyah SH MH menegaskan postingan terdakwa Lucyana Lee terhadap Sn (yang dituding cewek Pelakor) bukan delik muatan penghinaan tapi fakta perselingkuhan Sn dengan suami Lucyana Lee yakni Her.
Hal ini disampaikan Mirwansyah SH MH dalam nota pembelaan (pledoi) di depan sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (13/5/2024).
Menurut Mirwansyah SH MH, tidak ada kehendak dan niat mensrea terdakwa Lucyana Lee dengan maksud pencemaran nama baik seseorang dengan melawan hukum. Postingan terdakwa di medsos adalah kebenaran dan sesuatu fakta berdasarkan keputusan bersama Menkoinfo RI, Jaksa Agung, Kapolri Nomor 29/2021 dan Nomor 154/2021, Nomor KB/II/IV/2021 tentang Pedoman Implementasi UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah UU No.11/2016 atas perubahan UU No.11/2008 tentang ITE, Pedoman Implementasi pasal 27 ayat 3 point' c bukan delik yang berkaitan muatan penghinaan pencemaran nama baik dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan dan atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian pendapat hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
"Sebenarnya kalau kita bicara dalam konteks SKB tiga Menteri dalam implementasi Pasal 27 ayat 3 dalam point c nya secara eksplisit digarisbawahi bahwa tidak termasuk atau tidak tergolong dikualifikasikan pencemaran nama baik apabila yang disampaikan itu adalah suatu kenyataan suatu kebenaran, itu jelas. Sehingga dikaitkan dengan fakta persidangan yang sudah terang benderang semua saksi-saksi, semua bukti-bukti, foto-foto/video yang di-posting Lucyana Lee tidak ada alasan untuk menghukum Lucyana Lee. InsyaAllah hakim akan mendapat petunjuk dan keyakinan setelah mendengarkan pledoi kami, hakim akan memberikan hukuman seadil-adilnya, dan akan menjadi kado terindah bagi Lucyana Lee," jelas Mirwansyah SH.
Terdakwa Lucyana Lee juga diberi kesempatan membacakan pledoinya/pembelaannya di depan sidang.

Penasihat hukum Mirwansyah SH MH (kiri) dan Indra SH (kanan), foto tengah Lucyana Lee.
Usai pembacaan pledoi terdakwa itu, Penuntut umum Khristin P menyatakan akan mengajukan tanggapannya dalam sidang pekan depan.
Sebelumnya seperti diberitakan, Sidang pelanggaran UU ITE terkait tudingan dugaan perselingkungan suami dengan seorang wanita yang dituding pelakor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin siang lalu (6/5/2024) dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum Khristin P dkk.
Hakim ketua dipimpin Salomo Ginting SH. Kepada JPU hakim ketua Salomo Ginting SH menanyakan apakah JPU sudah siap membacakan tuntutannya. JPU Khristin P dkk menyatakan siap membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya JPU Khristin P dkk menyatakan perbuatan terdakwa Lucyana Lee meresahkan pelapor Sn dan suami pelapor dan masyarakat. Dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik mencemari nama baik Sn dan suaminya dan masyarakat. JPU Khristin P dkk menuntut terdakwa Lucyana Lee hukuman pidana 4 bulan penjara. (azf)