Tersangka BBM di Rohul Kembalikan Kerugian Negara Rp2 Milyar

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:13:14 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko SH MH

Pasir Pengaraian, Detak Indonesia--. Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Riau terima berkas dugaan korupsi BBM di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dari Polres Rokan Hulu pada 3 Mei 2024 dengan tersangka JT dan HI.

Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko SH MH membenarkan bahwa telah menerima berkas dugaan korupsi BBM di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dari Polres Rokan Hulu dan selanjutnya akan diperiksa oleh tim jaksa penuntut umum  (JPU) sebelum P21.

"Benar bahwa Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah menerima berkas dugaan korupsi BBM dari Polres Rokan Hulu dan saat ini sedang diperiksa oleh tim jaksa penuntut umum.

"Kita memiliki waktu 7 hari untuk memeriksa berkas perkara dugaan korupsi BBM sebelum P21 dan apabila ada yang kurang lengkap maka akan segera kami koordinasikan dengan kawan kawan penyidik Polres Rokan Hulu," kata Kajati Rohul.

"Berdasarkan BAP yang kami terima tersangka JT dan HI telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.000.0000.000 (Dua milyar rupiah) dan apabila berkasnya sudah lengkap kami akan segera melakukan P21 dan penerimaan barang bukti dari Polres Rokan Hulu," pungkasnya.(ary)