Asuransi Jiwa Sinar Mas MISG Dinilai Tak Ada Niat Baik Mengembalikan Uang Kliennya

Ahad, 19 Mei 2024 - 14:22:26 WIB

Pengadilan Negeri Medan. (azf)

Medan, Detak Indonesia--Asuransi jiwa Sinarmas MSIG Medan, dinilai tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang kliennya, Daniel Simarmata sebesar lebih kurang Rp117 juta.

Dalam perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Medan tercatat 27 Maret 2024 merupakan mediasi terakhir, 2 April 2024 merupakan Laporan Hasil Mediasi di Persidangan Asuransi Sinar Mas mau mengembalikan uang kliennya yakni Daniel Simarmata, 23 April 2024 adalah Kesepakatan para Pihak untuk Berdamai (namun Surat Kesepakatan Bersama belum disiapkan Tergugat/penasihat hukum Alif SH) sehingga hakim mempertanyakan tergugat pihak Asuransi jiwa Sinar Mas MSIG Life, 30 April 2024 Tergugat Asuransi Sinar Mas itu tidak hadir di persidangan PN Medan.

Sidang akhirnya ditunda 3 pekan dan digelar Selasa 21 Mei 2024. Kuasa hukum Daniel Simarmata, Murniati Purba SH beberapa kali menghubungi pihak kuasa hukum Sinar Mas tersebut menjelang sidang 21 Mei 2024, namun tidak mau mengangkat telpon lagi.

Menanggapi masalah ini, Stephani Media Relation Asuransi Sinar Mas yang dikonfirmasi Ahad pagi (19/5/2024) menyampaikan mohon maaf sebelumnya bahwa Asuransi Sinar Mas yang asuransi umum, berbeda dengan Asuransi Sinar Mas MSIG Life. Mohon bantuannya untuk pemberian nama pada berita tertulis secara lengkap yaitu “Asuransi Sinar Mas Jiwa MSIG Life” bukan hanya “Asuransi Sinar Mas” saja karena berbeda. Terima kasih," demikian jelas Stephani.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga di Kota Medan Daniel Simarmata menuntut Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Medan mengembalikan premi asuransi sebesar Rp115 juta kepadanya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/1/2024).

 

Sidang perdata gugatan Asuransi Jiwa Sinarmas MISG Medan ini sesuai jadwal sidang sudah yang ketiga kalinya, namun sidang pertama dan kedua beberapa waktu lalu pihak Asuransi Jiwa Sinarmas MISG Medan tak datang. Namun sidang yang ketiga Selasa (23/1/2024) barulah pihak Asuransi Jiwa Sinarmas MISG Medan hadir.

Menurut penggugat Daniel Simarmata melalui penasihat hukumnya Dra Murniati Purba SH, Ridho Tri Prakoso Sitorus SH, Benyamin Purba SH dalam sidang itu bahwa kliennya sebagai peserta dan telah membayarkan premi asuransi yang nilainya diperkirakan sebesar Rp115 juta. Pada saat terjadi musibah Covid 19 beberapa tahun lalu, nasabah premi Asuransi Sinarmas tersebut menyatakan cuti dulu bayar premi karena situasi Covid 19 ada tekanan ekonomi sehingga terkendala bayar premi. Namun sudah disampaikan cuti bayar premi karena situasi Covid-19.

Ketika konfirmasi untuk melanjutkan bayar premi, pihak asuransi menyatakan tidak bisa lagi karena nasabah bersangkutan alasan sudah berhenti. Ketika nasabah mau meminta uang premi yang sudah dibayarkan total sekitar Rp115 juta agar dikembalikan ke nasabah, maka pihak Asuransi Jiwa Sinarmas MISG Medan menolaknya dan tak mau membayar. Atas masalah inilah akhirnya pihak Daniel Simarmata menggugatnya ke PN Medan.

Sidang di PN Medan Selasa (23/1/2024) dipimpin Hakim Ketua Zufida Hanum SH. Dalam sidang ketiga kali ini hakim ketua Zufida Hanum SH meminta para pihak menempuh jalan mediasi karena tagihannya tak terlalu besar dan dinilai kecil. Hakim mediator yang ditunjuk yakni Vera Yetti Magdalena.

Kemudian, Media Relation Sinar Mas, Stephanie, menjelaskan dalam klarifikasinya bahwa sehubungan dengan adanya pemberitaan dan pencantuman nama Asuransi Sinar Mas pada link berita  detakindonesia.co.id judul "Warga Tuntut Asuransi Sinarmas ke Pengadilan Negeri Medan."

 

Menurut keterangan Stephanie, sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan email klarifikasi namun belum ada respon lebih lanjut, mengenai berita tersebut bahwa bukan yang dimaksud bukan Asuransi Sinar Mas melainkan PT MSIG Life yang dulunya bernama asuransi jiwa Sinarmas MSIG.

"Berikut saya lampirkan juga surat klarifikasinya. Mohon bisa dibantu dan direspon ya. Terima kasih," kata Stephanie.

Dokumen asuransi nasabah Daniel Simarmata.

Adapun dalam klarifikasi Media Relation Sinar Mas Stephanie tersebut menjelaskan bahwa :

1. Berdasarkan hasil pengecekan kami, dapat kami sampaikan bahwa Asuransi Sinar Mas yang dimaksud pada pemberitaan tersebut merupakan PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.

2. Dapat kami sampaikan pula bahwa PT Asuransi Sinar Mas merupakan perusahaan asuransi umum dan memiliki nama dan manajemen yang berbeda dengan asuransi yang
dimaksud pada pemberitaan dan tidak terafiliasi satu sama lain.

"Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai penjelasan atas pemberitaan terkait PT Asuransi Sinar Mas. Kami berharap pimpinan redaksi yang terhormat dapat berkenan
mengoreksi pemberitaan yang telah diberitakan. Atas bantuan dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Asuransi Sinar Mas, Purwandari, Kepala Divisi Customer Relationship Management," jelas Stephanie.

 

Sidang Kedua

Sementara sidang kedua, mediasi di PN Medan, Hakim mediator yang ditunjuk yakni Vera Yetti Magdalena SH prihatin karena pihak Asuransi Jiwa Sinar Mas MISG Medan tak datang dalam sidang di ruang mediasi pada Rabu (31/1/2024). Yang hadir hanya pihak Penggugat Daniel Simarmata didampingi Penasihat Hukumnya dari Jakarta Benyamin Purba SE SH, dan Murniati Purba SH.

Sementara penggugat selaku klien asuransi Daniel Simarmata kecewa karena pihak asuransi tidak datang dalam sidang mediasi ini. Sementara dalam sidang sebelumnya majelis hakim sudah mengingatkan kepada pihak asuransi agar hadir dalam sidang mediasi dan diharapkan selesai dimediasi. Karena yang dituntut kata majelis hakim tak banyak hanya Rp115 juta. (azf)