Kenaikan Uang Kuliah Tunggal Ditunda Dulu di Seluruh Indonesia
Ketua Komisi X DPR RI H Syaiful Huda. (tsi)
Jakarta, Detak Indonesia--Ketua Komisi X DPR RI H Syaiful Huda menegaskan kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai kampus ditunda dulu di seluruh Indonesia.
Syaiful Huda menegaskan akan membicarakan hal tersebut dalam pertemuan dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Penegasan ini disampaikan H Syaiful Huda berdasarkan siaran pantauan live MetroTv Senin malam (20/5/2024).
Sebelumnya, Komisi X DPR RI menilai biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjangkau bagi generasi muda penting untuk mewujudkan visi Indonesia Emas pada 2045.
"Meskipun pendidikan tinggi bersifat tersier, namun saat ini urgen dibutuhkan, mengingat Indonesia mempunyai target mewujudkan Indonesia Emas di 2045," tegas Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/5/2024).
Menurut Huda, Indonesia yang telah menerapkan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN untuk anggaran pendidikan seharusnya tidak membuat biaya pendidikan tinggi semakin mengalami peningkatan, seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir.
Ia mengatakan pada tahun 2024 ini sebesar Rp665 triliun dari APBN dialokasikan untuk membiayai sektor pendidikan Tanah Air.
“Maka agak aneh ketika komponen biaya pendidikan dari peserta didik kian hari meroket, padahal alokasi anggaran pendidikan dari APBN juga relatif cukup besar,” tegasnya.
Untuk ikut mengatasi persoalan kenaikan UKT, jelasnya, Komisi X membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan. Panja tersebut diharapkan mampu memastikan biaya pendidikan di Indonesia terjangkau bagi masyarakat.
Panja Pembiayaan Pendidikan, lanjutnya, merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan anggaran pendidikan oleh pemerintah. Menurutnya, panja itu akan menghasilkan rekomendasi pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih efektif dan efisien.
"Kami berharap hasil atau rekomendasi dari panja ini menjadi asumsi dasar pengelolaan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2025. Dengan demikian, tahun depan kita sudah bisa punya skema pengelolaan biaya pendidikan yang bisa memastikan layanan pendidikan murah dan berkualitas,” tegas Syaiful Huda.
Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyatakan bahwa UKT tidak mengalami kenaikan, melainkan terdapat penambahan kelompok UKT di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN). (*/di/tim)