Santriwati Satu Kapal Pompong di Inhil Babak Belur Dianiaya Pria
Santriwati di Gaung Kabupaten Indragirihilir Riau, inisial Jam (15) yang dianiaya seorang petani pemilik kapal pompong di Inhil, Ramadan. (ist)
Tembilahan, Detak Indonesia--Seorang santriwati yang naik satu kapal pompong di Gaung Kabupaten Indragiri hilir Riau babak belur dihajar seorang pria yang berprofesi sebagai petani.
Kisah kejadiannya terjadi pada Ahad 26 Mei 2024 sekira pukul 09.30 WIB korban santriwati inisial Jam (15 tahun) yang masih di bawah umur saat berada di Pelabuhan Kantor Desa Pintasan Kecamatan Gaung Kabupaten Indragirihilir, Riau, tiba-tiba datang terlapor bernama Ramadan menggunakan motor pompong kecil sambil berkata "mau kemana" di jawab korban "balik" di bilang terlapor "ikut saja sama abang mau ke Belantak juga" kemudian korban ikut.
Pada saat dalam perjalanan pelapor bertanya "ada nomor HP" korban jawab "nanti saja sampai di Pelabuhan (Dermaga PT. BDL)", sekira pukul 09.40 WIB terlapor mematikan motor pompong bertempat di Tepi Sungai Gaung Desa Pintasan Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil-Riau. Kemudian korban bertanya "kenapa berhenti" di jawab terlapor "minyak dikit kurang" kemudian terlapor minum dan makan kemudian mengajak korban makan lalu korban jawab sudah makan di Pondok".
Setelah terlapor selesai makan, terlapor pun turun ke darat tepi sungai lalu cuci tangan, kemudian terlapor mengambil kayu broti dengan panjang kurang lebih 0.5 meter dari tepi sungai, setelah itu terlapor juga mengambil parang dari dalam motor pompong sambil mengancam korban, terlapor berkata "turun" namun korban tidak mau, kemudian terlapor memegang tangan korban lalu menarik korban turun dari motor pompong.

Pada saat di darat tepi Sungai Gaung terlapor memukul kepala korban sebanyak 1 kali, kemudian terlapor menutup mulut korban dari belakang namun korban menggigit tangan terlapor, kemudian terlapor memukul kepala korban sebanyak dua kali. Setelah itu korban jatuh telungkup kemudin korban memegang kepala dan terlapor memukul kepala korban sebanyak 1 kali. Setelah itu terlapor pergi nenggunakan motor pompong milik terlapor.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek dan berdarah di bagian kepala sebelah kanan sebanyak 3 (tiga) luka robek dan orang tua korban datang ke Polsek Gaung melaporkan kejadian tersebut, untuk di proses lebih lanjut.
Kapolsek Gaung Ipda Andryanto yang dihubungi wartawan membenarkan kejadian ini menegaskan sedang memburu pelaku Ramadan yang melarikan diri.
Pasal yang disangkakan, Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) helai baju jenis Cardigan Rajut warna hitam abu-abu, 1 (satu) buah kayu jenis broti dengan ukuran -+ 50 cm. (*/di)