35 Tempat Usaha di Pekanbaru Kena Hipnotis Pria Residivis, Rugi Puluhan Juta Rupiah

35 tempat usaha di Pekanbaru kena hipnotis pria residivis, Rudi Muliyadi alias Ruben, kerugian mencapai puluhan juta rupiah pelaku ditangkap Tim Resmob Jatanras Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir Polresta Pekanbaru. (Dok. Resmob Jatanras Polda Riau)
Pekanbaru, Detak Indonesia--
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan SIK MH melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Lamhot Sihombing dan jajarannya, telah berhasil mengungkap tindak pidana Penipuan 35 TKP (modus hipnotis) yang viral di medsos pelaku telah diamankan oleh Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir Polresta Pekanbaru, pelaku Rudi Muliyadi alias Ruben (50).
Dasar penangkapanya menurut Kompol Lambot :
1. Laporan Polisi nomor : LP/B/73/III/2024/SPKT/POLSEK LIMAPULUH/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
2. Laporan Polisi nomor : LP/B/11/I/2024/SPKT/POLSEK RUMBAI PESISIR/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
3. Laporan Polisi Nomor : LP/B/50/V/2024/SPKT/POLSEK BINAWIDYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Lamhot Sihombing.
2. Padal yang diterapkan UU Nomor 1/ 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372.

3. Waktu kejadian dan TKP:
1. Pada Sabtu 30 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Diponegoro depan Fakultas Kedokteran UNRI Kelurahan Sukamulia Kecamatan Sail Kota Pekanbaru. (Laporan Polisi nomor : LP/B/73/III/2024/SPKT/POLSEK LIMAPULUH/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU. )
2. Pada Kamis 18 Januari 2024, sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.(Laporan Polisi nomor : LP/B/11/I/2024/SPKT/POLSEK RUMBAI PESISIR/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.)
3. Pada Jum'at 24 Mei 2024, sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Melati Toko Baby and Kid Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru. (Laporan Polisi Nomor : LP/B/50/V/2024/SPKT/POLSEK BINAWIDYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.)
4. Terlapor/tersangka:
1. Nama : Rudi Muliyadi alias Ruben (residivis), lahir di Pekanbaru, 14 Maret 1974, alamat Jalan Sidodadi No. 78 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Saksi-saksi Andika (Polri), dan Dimas (Polri)
Kronologis penangkapan, Senin 28 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB didapat informasi di lapangan bahwa pelaku Tindak Pidana penipuan sesuai Laporan polisi di atas sedang berada di Jalan Embun Pagi Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Selanjutnya Tim Opsnal Ditreskrimum gabungan Polsek Rumbai Pesisir melakukan penggeledahan di rumah Sdr. Dori yang berada di Jalan Embun Pagi Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbru tetapi pelaku sudah tidak ada di rumah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.15 WIB Tim
mendapat informasi pelaku barada di Jalan Sigunggung Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Setelah sampai di Jalan Sigunggung pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Opsnal Ditreskrimum Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir dan dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku atas nama Rudi Muliyadi alias Ruben mengakui perbuatan yang terjadi di Laporan Polisi tersebut bersama Ramadani alias Dani Kaliang (DPO) yang berada di Jalan Bukit Barisan.
Adapun TKP lainnya antara lain :
1. Kualu BRILINK kerugian Rp8.000.000.
2. Pasar Rabu BRILINK kerugian Rp10.000.000.
3. Gerai BRILINK kerugian Rp2.700.000.
4. Simpang Kualu BRILINK kerugian Rp2.000.000.
5. Marpoyan PONSEL Rp700.000.
6. Pandau Pasir Putih PONSEL Rp2.000.000.
7. Pasir Putih Toko Kue Bolu Rp1.500.000.
8. Pahlawan Kerja Ponsel Rp700.000.
9. Harapan Raya Toko Kue Rp 2.000.000.
10. Harapan Raya Ponsel Rp2.000.000.
11. Kartama TOKO BAJU Rp1.500.000.
12. Gobah PONSEL Rp700.000.
13. Gobah LOUNDRY Rp400.000.
14. Dipo depan RSUD Rp400.000 dan HP 2 unit.
15. Rumbai Pesisir PONSEL Rp700.000.
16. Rumbai Pesisir BRILINK Rp3.000.000.
17. Distro Panam : NIHIL.
18. Simpang Kualu BRILINK NIHIL
19. Kedai Harian Panam : NIHIL
20. Panam Penjual KEBAB : NIHIL
21. Panam Penjual HELM : NIHIL
22. Durian Toko Stroler Bayi : NIHIL
23. Air hitam Toko baju Anak Rp 1.400.000.
24. Kualu BRILINK Rp 2.800.000.
25. Kayu manis Penjual ES TEH Rp 800.000
26. Marpoyan PONSEL Rp150.000.
27. Oleh2 Panam Rp700.000.
28. Pasar Sail PARFUM Rp250.000.
29. Sidomulyo PARFUM Rp600.000.
30. Teropong PONSEL Rp800.000.
31. Arengka Toko Meni Pedi : NIHIL
32. Jalan riau Toko monocloting : NIHIL
33. Garuda Sakti BRILINK : NIHIL
34. Harapan Raya Toko Tas : 2 buah tas
35. Surabaya BRILINK Rp3.500.000. Aksi yang dilakukan residivis ini dimulai Januari hingga Mei 2024.
Selanjutnya pelaku Rudi Muliyadi alias Ruben diamankan di Polda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam bincang-bincang dengan wartawan di ruang kerjanya di Mapolda Riau di Pekanbaru, Rabu (29/5/2024) Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Lamhot Sihombing menambahkan faktor awal kriminal dimulai dari lemahnya pengawasan di rumah oleh orang tua. Terjadinya kejahatan juga ditambah karena nyabu.
"Nyabu menyebabkan seseorang percaya diri (PD). Dengan digempurnya oleh Ditnarkoba beberapa narkotika seperti sabu, ini kami sangat mendukung, karena berkurang kejahatan. Kejahatan kebanyakan didasari konsumsi sabu. Nyabu menyebabkan kerusakan diri sendiri dan keluarga. Bagi kecanduan sabu ngamuk di rumah sama orangtua di rumah. Demikian juga yang kecanduan gadget. Tak ada uang ngamuk. Kriminal tertinggi curanmor di Riau," tutup Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Kompol Lamhot Sihombing. (azf)