Seru, PN Pekanbaru Vonis 3 Bulan Istri Sah, Menangkan Cewek Dituding Pelakor

Pengadilan Negeri Pekanbaru Jalan Teratai dan jalannya sidang Senin (3/6/2024). (azf)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang perkara ITE cewek yang dituding pelakor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (3/6/2024) cukup seru dan menegangkan benar-benar mendapat sorotan media.
Sebabnya sebelum putusan diketuk palu, perkara mencari kebenaran fakta hukum ini para pihak menanti keadilan hakim apakah memenangkan istri sah Lucyana Lee yang terjerat UU ITE karena memposting di medsos seorang wanita inidisial Sn yang dituding selingkuh dengan suami Lucyana Lee yakni Her dan dituding cewek pelakor, siapa yang akan dikalahkan dan dimenangkan hakim?
Memasuki babak pembacaan putusan hakim yang dipimpin Salomo Ginting SH yang juga merangkap sebagai Humas PN Pekanbaru, sejumlah orang hadir mendengarkan jalannya putusan di persidangan.
Dalam sidang putusan ini, Hakim Salomo Ginting SH menjelaskan terdakwa Lucyana Lee tidak dilakukan penahanan. Hakim Salomo Ginting SH menyatakan terdakwa Lucyana Lee bersalah diputus pidana divonis percobaan 3 bulan, masa percobaan 6 bulan. Tujuan hukum ini supaya tak terulang masalah ini.
Penasihat hukum Lucyana Lee yakni Mirwansyah SH MH menyatakan banding akan putusan hakim dan JPU, P Khristin SH juga menyatakan banding.

Penasihat hukum Mirwansyah SH MH dkk dan Lucyana Lee.
Usai putusan sidang, di luar ruang sidang Penasihat Hukum Lucyana Lee, Mirwansyah SH MH dkk kecewa atas putusan hakim karena tidak mempertimbangkan SKB Tiga Menteri dimana kliennya menyampaikan kebenaran tapi tidak dipertimbangkan majelis hakim PN Pekanbaru.
Seperti diberitakan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Lucyana Lee, Mirwansyah SH MH menegaskan postingan terdakwa Lucyana Lee terhadap Sn (yang dituding cewek Pelakor) bukan delik muatan penghinaan tapi fakta perselingkuhan Sn dengan suami Lucyana Lee yakni Her.
Hal ini disampaikan Mirwansyah SH MH dalam nota pembelaan (pledoi) di depan sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (13/5/2024).
Menurut Mirwansyah SH MH, tidak ada kehendak dan niat mensrea terdakwa Lucyana Lee dengan maksud pencemaran nama baik seseorang dengan melawan hukum. Postingan terdakwa di medsos adalah kebenaran dan sesuatu fakta berdasarkan keputusan bersama Menkoinfo RI, Jaksa Agung, Kapolri Nomor 29/2021 dan Nomor 154/2021, Nomor KB/II/IV/2021 tentang Pedoman Implementasi UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah UU No.11/2016 atas perubahan UU No.11/2008 tentang ITE, Pedoman Implementasi pasal 27 ayat 3 point' c bukan delik yang berkaitan muatan penghinaan pencemaran nama baik dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan dan atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian pendapat hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
"Sebenarnya kalau kita bicara dalam konteks SKB tiga Menteri dalam implementasi Pasal 27 ayat 3 dalam point c nya secara eksplisit digarisbawahi bahwa tidak termasuk atau tidak tergolong dikualifikasikan pencemaran nama baik apabila yang disampaikan itu adalah suatu kenyataan suatu kebenaran, itu jelas. Sehingga dikaitkan dengan fakta persidangan yang sudah terang benderang semua saksi-saksi, semua bukti-bukti, foto-foto/video yang di-posting Lucyana Lee tidak ada alasan untuk menghukum Lucyana Lee. InsyaAllah hakim akan mendapat petunjuk dan keyakinan setelah mendengarkan pledoi kami, hakim akan memberikan hukuman seadil-adilnya, dan akan menjadi kado terindah bagi Lucyana Lee," jelas Mirwansyah SH.
Terdakwa Lucyana Lee juga diberi kesempatan membacakan pledoinya/pembelaannya di depan sidang.
Usai pembacaan pledoi terdakwa itu, Penuntut umum Khristin P menyatakan akan mengajukan tanggapannya dalam sidang pekan depan.
Sebelumnya seperti diberitakan, Sidang pelanggaran UU ITE terkait tudingan dugaan perselingkungan suami dengan seorang wanita yang dituding pelakor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin siang lalu (6/5/2024) dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum Khristin P dkk.
Hakim ketua dipimpin Salomo Ginting SH. Kepada JPU hakim ketua Salomo Ginting SH menanyakan apakah JPU sudah siap membacakan tuntutannya. JPU Khristin P dkk menyatakan siap membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya JPU Khristin P dkk menyatakan perbuatan terdakwa Lucyana Lee meresahkan pelapor Sn dan suami pelapor dan masyarakat. Dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik mencemari nama baik Sn dan suaminya dan masyarakat. JPU Khristin P dkk menuntut terdakwa Lucyana Lee hukuman pidana 4 bulan penjara. (azf)