Satlantas Polres Tanah Karo, Instansi Terkait Gelar Razia Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor

Selasa, 04 Juni 2024 - 10:37:05 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo bersama instansi terkait gelar razia gabungan penertiban surat surat kendaraan bermotor di depan Kantor Samsat Kabanjahe Senin (3/6/2024). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Satlantas Polres Tanah Karo Gelar Razia gabungan pajak kendaraan bermotor dan penertiban surat surat kendaraan. Razia tersebut digelar bersama Dispenda UPTD Samsat Kabanjahe dan Jasa Raharja Kabanjahe, yang dilaksanakan di Jalan Jamin Ginting depan Kantor Samsat Kabanjahe, Provinsi Sumatera Utara Senin (3/6/2024) pukul 10.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM melalui Kasat Lantas AKP Rabiyah Hadawiyah Hasibuan SH, mengatakan razia ini akan dilaksanakan secara continiu mulai Senin 3 Juni 2024.

"Dan razia kendaraan akan kita gelar di beberapa titik di wilayah Kabupaten Karo dengan waktu tertentu dengan sasaran surat surat kendaraan bermotor," kata Kasatlantas.

Dikatakannya lagi, bahwa razia tersebut dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan berlalu lintas khususnya dalam hal tertib administrasi surat surat kendaraan, terkhusus pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna penyelengaaran pemerintahan, pembangunan dan pemeliharaan jalan raya serta peningkatan noda dan sarana transportasi umum.

 

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melengkapi surat surat kendaraanya dan segera membayar pajak kendaraan apabila sudah mendekati masa habis berlakunya," pesannya.

Dalam kegiatan razia gabungan tersebut, di lokasi razia juga disediakan pelayanan Samsat Keliling, sehingga masyarakat bisa langsung mengurus surat surat ditempat dengan mudah dan cepat.

Kasatlantas juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas dan menggunakan perelengkapan berkendara seperti helm dan sabuk pengaman.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, utamakan keselamatan di jalan raya dengan mematuhi setiap peraturan dan menggunakan perlengkapan berkendara yakni helm SNI bagi pengguna sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengendara mobil," tutup Kasat. (stm)