Wanita Hamil Ceria Konsumsi Sabu dan Berkelahi sama Suami Jika Tak Nyabu

Rabu, 05 Juni 2024 - 18:35:42 WIB

Sepasang suami isteri diamankan Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti di Mapolda Riau karena jualan sabu di Bathin Solapan, Duri, Kabupaten Bengkalis Riau. Sang isteri hamil enam bulan anak yang kelima. Keduanya kalau nyabu ceria, dan kalau tak nyabu berantam berkelahi. (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia–Seorang isteri masih berusia muda DS (23) asal Kabupaten Bengkalis Riau yang sedang hamil 6 bulan ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Riau bersama suaminya karena berjualan narkotika jenis sabu di kawasan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau. Dia diperkirakan akan melahirkan anak kelimanya di penjara lantaran ia terlibat peredaran narkotika jenis sabu yang ia lakoni bersama sang suami.

Wanita yang tengah hamil 6 bulan ini ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan mengedarkan sabu di rumahnya yang berada di Jalan Sukajadi, Desa Batang Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Polisi juga menangkap suaminya AZ (32). Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu berat kotor 5,48 gram.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, kedua pasangan suami isteri ini diamankan Sabtu (1/6/2024).

“Wanita yang tengah hamil 6 bulan ini kami tangkap bersama suaminya,” jelas Kombes Manang, Rabu (5/6/2024) di Mapolda Riau.

 

Kombes Manang menjelaskan, penangkapan pasutri ini berawal dari adanya informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika sabu.

“Berdasarkan informasi ini Kasubdit I Ditesnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Sebayang bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” kata Kombes Manang.

Ketika digeledah dari kedua tersangka berhasil mengamankan barang bukti satu paket sedang narkotika sabu seberat 5,23 gram disimpan di dalam dompet serta 1 paket kecil sabu 0,25 gram diselipkan di celana dalam suami ya tersangka AZ.

“Selain sabu seberat 5,48 gram, kami juga berhasil menyita 1 timbangan digital dan 2 unit handphone Android merek Samsung dan Xiomi,” tambah Kombes Manang.

Kedua tersangka kata Kombes Manang mengaku dapat sabu tersebut dari seorang bandar di daerah tersebut yang kini sedang dicari. Kedua tersangka mengaku sudah lama mengedarkan sabu di daerah tersebut.

 

Kombes Manang saat dialog sama isteri tersangka mengatakan sepasang suami isteri ini sangat tergantung juga konsumsi sabu karena membuat mereka ceria. Tapi kalau tak konsumsi sabu, mereka berdua sering kelahi. Namun Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Seobeti meminta sang isteri yang hamil ini tobat berhenti narkoba dan akan mengajukan restorative justice (RJ) dan rehabilitasi terhadap isteri yang hamil 6 bulan ini. Kalau keduanya dipenjara, empat anak-anaknya yang masih kecil siapa yang akan merawatnya.

“Atas perbuatan mereka, pasutri empat anak itu terancam jeratan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutup Kombes Manang di Mapolda Riau Pekanbaru, Rabu (5/6/2024).(*/azf)