Mafia Perambah Hutan di Siosar Tak Tersentuh Hukum
Penambahan hutan di Siosar terus berlanjut, sampai saat ini belum ada tindakan dari penegak hukum di negeri ini Selasa (4/6/2024). (Foto diTKP Bersama TIM/Detak Indonesia.co.id)
Siosar, Detak Indonesia--Tokoh Masyarakat Karo prihatin mafia perambah hutan di Siosar tak tersentuh hukum, menurut BG 65 tokoh masyarakat warga singa mengatakan kepada Detak Indonesia.co.id dia pribadi sangat prihatin terhadap maraknya perambah hutan di Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera tapi mafia tersebut tidak tersentuh hukum sampai saat ini padahal menurut informasi sudah dua bulan lamanya mereka beroperasi tapi tidak tersentuh hukum sampai saat ini.
Dikatakannya lagi maraknya aksi perambahan hutan di sejumlah daerah Sumut termasuk di antaranya Siosar Puncak 2.000 Kabupaten Karo, ini akibat kurangnya pengawasan dari pihak terkait. Atau bisa jadi ada dugaan antara pihak mafia dan pihak terkait mereka sudah "main mata" sehingga ada pembiaran.
Sejumlah keluarga pengungsi korban Erupsi Gunung Sinabung merasa was was akibat adanya penebangan liar di sekitar Siosar yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK).


Sesuai informasi yang sampai pada kru media online DetakIndonesia, lahan yang ditebangi OTK merupakan kawasan Siosar, para pelaku yang melakukan kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar (dua) bulan tanpa adanya tindakan dari pihak terkait.
"Mudah mudahan dengan terbitnya pemberitaan pihak terkait segera turun ke TKP untuk melakukan tindakan kepada perambah tersebut," ucap warga dengan penuh harap.


Warga lainnya mengatakan penebangan kayu dilakukan CV. UL, inisial HS, disebut sebut kegiatan tersebut di back up oknum berseragam, sepertinya di bekap oknum berseragam, kami juga heran kenapa ada oknum berseragam ikut serta terlibat disana.
Kepala Perlindungan Hutan (KPH) XV Ir Ramlan Barus yang dikonfirmasi terkait penebangan kayu di Siosar melalui Stafnya R Sinaga mengatakan akan mengecek izin dan secepatnya akan meninjau lokasi yang di katakan warga ada beberapa hal yang harus di lakukan, mengecek status lahan, cek lokasi dan melihat izin, jika memang benar ada menyalahi maka akan di hentikan. Serta menambahkan secepatnya akan meninjau lokasi tersebut. (stm)