Pedagang Kuliner Malam di Puswil Riau Tewas Dijambret

Jumat, 14 Juni 2024 - 19:24:41 WIB

Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono didampingi Wadirkrimum AKBP Sunhot Silalahi, Kapolsek Lima Puluh Pekanbaru Kompol Bagus di Mapolda Riau, memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolda Riau Pekanbaru Jumat petang (14/6/2024) (foto atas). Kedua tersangka dan motor yang digunakan kedua tersangka menjambret mengakibatkan korban meninggal dunia. (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Seorang wanita muda pedagang kuliner malam Sate Taichan di Perpustakaan Wilayah (Puswil) Riau Pekanbaru, tewas terjatuh dari motornya akibat tarik-tarikan dijambret dua pelaku jambret di Jalan Hang Tuah sebelum Jembatan Sail Pekanbaru Kamis malam (13/6/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Demikian dijelaskan Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono didampingi Wadirkrimum AKBP      Sunhot Silalahi, Kapolsek Lima Puluh Pekanbaru Kompol Bagus di Mapolda Riau, Jumat petang (14/6/2024).

Menurutnya, perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret ini berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/VI/2024/SPKT/Polsek Lima Puluh/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tanggal 13 Juni 2024.

Tempat kejadian Jalan Hang Tuah Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru (sebelum Jembatan sail). Pelapor Josua Kurniawan alias Josua (25), alamat Jalan Singgalang Perum Mantri House RT/RW: 002/003 Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Korbannya pertama Gopi Hidayana alias Opi (25), alamat Jalan Panda No.38 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Barang bukti helem putih yang digunakan tersangka menjambret.

 

Korban kedua Josua Kurniawan alias Josua (25) alamat Jalan Singgalang Perum Mantri House RT/RW: 002/003 Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Kerugian materi sebesar Rp4.000.000 (Empat juta rupiah). Inmaterial meninggal dunia Gopi Hidayana alias Opi (25), swasta, Islam, alamat Jalan Panda No.38 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Korban luka-luka Josua Kurniawan alias Josua (25) Wiraswasta, Kristen protestan, alamat Jalan Singgalang Perum Mantri House RT/RW: 002/003 Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Tersangka I, Putra Manalu alias Kancil alias Putra bin Gusni Surya (22), juru parkir, alamat Jalan Pembangunan Ujung Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Tersangka II, inisial F Sitorus alias Ne, (17) tidak bekerja, alamat Jalan Arjuna No. 37 B Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

 

Barang bukti yang diamankan polisi yakni satu buah tas warna merah merk BALEY yang berisikan 1 (satu) unit iphone XR warna merah dan dompet warna hitam. Satu unit sepeda motor N-MAX wama hijau dengan Nomor polisi terpasang BM 3892 ABT dengan nomor rangka MH3SG5620PK8287146.

Kemudian satu buah helm warna putih merk KYT VISION. Surat Visum Et Revertum RS Awal Bros Ahmad Yani atas nama Josua Kurniawan alias Josua (korban mengalami luka berdarah).

Kemudian Surat Visum et Revertum RS Awal Bros Ahmad Yani atas nama Gofi Hidayana alias Opi No.002/ RSAB- AYN/ B/30 /VI/2024/Lantas dengan korban datang dalam keadaan meninggal dunia dengan dugaan akibat benturan pada kepala, ditemukan darah mengalir dari kedua liang telinga serta hidung luka robek, pada daerah sudut bibir sebelah kanan, luka lebam pada bahu kiri serta kedua pinggang luka terbuka pada lengan kiri yang di tanda tangani oleh Dokter Daniel Ivan Sembiring.

Surat Visum at Revertum RS Awal Bros Ahmad Yani atas nama Josua Kurniawan No.001/RSAB-AΥΝ/B/31/VI/ 2024/Lantas dengan korban datang dalam keadaan luka lecet pada daerah siku tangan kanan dengan ukuran 2 x 05 cm dengan dasar otot dan bila luka dirapatkan membentuk garis lurus dengan panjang 2 cm.

BAP saksi 1 sekaligus korban atas nama Josua Kurniawan alias Josua (25), pekerjaan wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SMA (tamat), alamat tempat tinggal Jalan Singgalang Perum Mantri House RT/RW: 002/003 Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

 

BAP saksi 2 atas nama Feri Firdaus alias Daus bin Suardi (35) alamat tempat tinggal Jalan Pasiran  Kecamatan Tenayan raya Kota Pekanbaru.

BAP Saksi 3. An DAVIT CHANDRA alias DAVIT BIN JAFRI, umur 33 tahun, Suku Minang, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SMA (tamat), alamat tempat tinggal Jalan Hang tuah RT/RW 001/002 Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

BAP Saksi 4 atas nama ADI SUPERYADI alias ADI bin M YUSUF MENTENG, umur 38 Tahun, Suku Melayu, Pekerjaan Honorer Dit Lantas Polda Riau, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SMA (tamat), alamat tempat tinggal Jalan Angkatan 50 RT/RW: 002/002 Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Kota Pekanbaru.

Dari keterangan keempat saksi yang diperiksa oleh penyidik, pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) ini mengarah kepada tersangka Putra Manalu alias Kancil alias Putra Bin Gusri Surya yang merupakan tersangka pelaku jambret yang berperan sebagai eksekutor dalam menarik tas milik korban Gofi yang meninggal dunia yang mana tersangka Putra Manalu alias Kancil adalah tersangka yang diamankan oleh warga pertama kali saat kejadian jambret tersebut terjadi dan terhadap tersangka inisial F Sitorus alias Ne diketahui berperan sebagai joki/pembawa sepeda motor saat melakukan penjambretan.

Kronologis kejadian bermula pada Kamis malam 13 Juni 2024 sekitar pukul 00.15 WIB pelapor dan Gofi Hidayana alias Opi, selesai menutup usaha dagangan sate Taichan di Pustaka Wilayah Jalan Sudirman Kota Pekanbaru dan kemudian berhubung barang dagangan masih tersisa dan kemudian pelapor dan OPI pergi ke Rumah Produksi sate untuk memulangkan sate yang tersisa di Jalan Bambu Kuning.

 

Selanjutnya dengan berboncengan sepeda motor Yamaha Lexi wama biru dengan nomor polisi BM 4087 AAW, pelapor bersama OPI pergi untuk mengantar sate tersisa tersebut. Dan saat itu pelapor yang membawa sepeda motor dan OPI yang dibonceng dan kemudian pelapor melewati Jalan Sudirman-Jalan Gajah Mada - Jalan Diponegoro - Jalan Thamrin - Jalan Hang Jebat dan kemudian memasuki Jalan Hang Tuah dan sekitar pukul 00.30 WIB saat melewati Jalan Hang Tuah Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, saat itu sepeda motor yang pelapor kendarai dipepet oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor N-MAX warna hijau dengan BM 3892 ABT.

Dan selanjutnya saat itu pelapor merasakan OPI yang dibonceng ada tarikan keras dan kemudian sepeda motor agak goyang dan kemudian pelapor merasakan tarikan yang kuat kedua kalinya dan saat itu pelapor melihat ke belakanag OPI sedang memegang tas warna merahnya yang ditarik oleh seorang laki-laki yang dibonceng sepeda motor N-MAX tersebut dan kemudian pelapor dan OPI terjatuh begitu juga dengan pelaku yang menarik tas warna merah tersebut dan kemudian pelapor berdiri dan melihat pelaku yang menarik tas yang dipegang OPI tersebut mau kabur dan kemudian pelapor mengejar sambil berteriak jambret....jambret....jambret...., dan kemudian pelaku yang membawa sepeda motor langsung pergi dan pelaku yang berlari terus pelapor kejar dan akhinya pelaku tersebut berhasil diamankan warga dan kemudian pelapor kembali ke arah sepeda motor yang terjatuh bersama OPI tersebut dan kemudian pelapor melihat kepala OPI banyak mengeluarkan darah.

Selanjutnya pelapor berteriak minta tolong kepada warga dan kemudian pelapor bersama warga sekitar membawa OPI ke Rumah Sakit Awal Bros Jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru, dan saat dalam perjalanan pelapor melihat OPI dalam kondisi belum sadar dan tangan kanan pelapor juga mengeluarkan darah bekas luka dan sesampai di rumah sakit, pihak rumah sakit langsung menangani OPI, namun saat itu pihak rumah sakit menjelaskan bahwa OPI telah meninggal dunia dan saat itu pelapor langsung shok dan kemudian menghubungi keluarga pelapor dan keluarga OPI dan tidak lama kemudian keluarga pelapor dan keluarga OPI datang ke rumah sakit.

Kemudian pelapor menceritakan hal yang terjadi dan kemudian pelapor dilakukan perawatan oleh pihak rumah sakit untuk pengobatan dan OPI dibersihkan tubuhnya dari lumuran darah, dan kemudian saat itu datang pihak kepolisian dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian yang terjadi kepada pihak kepolisian tersebut.

Kronologi penangkapan, pukul 00.30 WIB Kejadian penjambretan di Jalan Hangtuah Kelurahan Sekip Kecamatan 50 sebelum Jembatan sail Pekanbaru.

 

Pukul 01.00 WIB penangkapan oleh warga di TKP tersangka Putra Manalu alias Kancil alias Putra bin Gusni Surya.

Pukul 01. 15 WIB petugas SPKT Polsek Limapuluh datang ke TKP dan mengamankan pelaku di TKP tersangka Putra Manalu alias Kancil alias Putra bin GUSNI SURYA dan barang bukti.

Pukul 02.00 WIB Jatanras Polda, Sat Reskrim Polresta dan Unit Reskrim Polsek Limapuluh melakukan pengembangan terhadap 1 TSK lainnya.

Pukul 02.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap 1 TSK oleh Tim Gabungan di rumah orang tua TSK di Jalan Arjuna No. 37 B Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

TSK hasil pengembangan yang merupakan pengendara sepeda motor (pilot) inisial F SITORUS alias NE. (Anak di bawah umur 17 tahun 6 bulan)

Setelah dilakukan tes urine terhadap kedua pelaku hasil positif (+) mengandung metaphetamine atau positif menggunakan sabu.

 

Dari hasil keterangan kedua pelaku kemudian penyidik singkronkan dengan LP dari Polsek jajaran Polresta Pekanbaru mengarah:

1. LP/224/ III/Polsek Tampan, Waktu kejadian tanggal 25 Maret 2023 pukul 23.00 WIB, pelapor DONIMAN BERKAT JAYA MENDROFA, TKP Jalan Naga Sakti Kelurahan Bina Widya Kecamatan Tampan, barang yang diambil berupa 1 unit Hand Phone merk Vivo Y30 wama hitam.

2. LP/B/326/V/Polsek Tampan, Waktu kejadian tanggal 04 Mei 2024 pukul 00.30 WIB, Pelapor MAZWA HALIZA ERJ CHAN, TKP Jalan Melati Stadion Utama Pekanbaru Kecamatan Tampan, barang yang diambil berupa 1 unit Hand Phone merk Iphone 14 Warna biru.

3. LP/B/47/1/2024/ Polsek Tampan, Waktu kejadian tanggal 14 Januari 2024 Pukul 05.45 Wib, Pelapor RISMA NENGSI TKP Jalan Garuda Sakti depan Rumah Sakit Madani Kecamatan Tampan, barang yang diambil berupa 1 unit Hand phone merk Iphone XS Warna Gold.

 

4. LP/B/74/1/2024/ Polsek Tampan, waktu Kejadian 22 Januari 2024 pukul 06.30 WIB pelapor Resmaningsih SAFITRI, TKP Jalan Naga Sakti depan Stadion Utama Riau Kecamatan Tampan, barang yang diambil tidak ada korban mengalami luka lecet akibat di jambret sehingga jatuh dari sepeda motor.

5. LP/B/367/V/2024/Polsek BINA WIDYA, waktu kejadian 22 Mei 2024 Pukul 10.00 WIB, TKP Jalan Srikandi Kecamatan Tampan, barang yang diambil 1 buah emas dengan berat 30 gram kerugian sebesar Rp30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah)

6. LP/89/VI/2024/Polsek 50, pada hari Kamis 13 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB, pelapor Joshua, TKP di Jalan Hang Tuah Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, telah menjambret tas berisikan handphone Iphone (korban meninggal).

Penerapan pasal dan ancaman hukuman Pasal 365 Ayat (4) KUH Pidana diancam Pidana Mati atau Pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun. Motif pelaku ekonomi. (azf)