Pecatan Polisi Ditangkap Jual Sabu, Ditemukan Senjata Airsoft Gun dari Tersangka Lainnya

Jumat, 14 Juni 2024 - 19:56:04 WIB

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kasubdit III, Edi Munawar memberikan keterangan pers, Jumat siang (14/6/2024). (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tiada hari tanpa tangkap pelaku narkoba dan barang bukti narkoba. Ditresnarkoba Polda Riau kembali menggulung jaringan narkoba. Kali ini melibatkan satu pecatan Polri dan satu tersangka lainnya tertangkap menggunakan senjata airsoft gun berikut dua tabung peluru siap pakai.

Kesuksesan kembali Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, mengamankan seorang pria pecatan polisi lantaran terlibat peredaran narkotika jaringan internasional.

Pelaku pecatan polisi ini inisial FH (36) yang pernah berdinas di Polda Riau ditangkap besama lima orang tersangka lainnya. Lima tersangka lainnya yang turut dibekuk yakni AS (39), F (37), H (44), MC (42) dan HA (26).

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, dari pelaku, pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram lebih dan satu unit senjata airsoft gun dan peluru. Keenam tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Senin lalu (10/6/2024).

“Dari enam tersangka ini salah satunya  berinisial FH mantan anggota Polri yang diberhentikan pada 2023 karena terlibat narkoba. Dia terakhir berdinas di Yanma Polda Riau dengan pangkat terkahir brigadir,” jelas Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kasubdit III, AKBP Edi Munawar, Jumat siang di Mapolda Riau (14/6/2024).

Dia menjelaskan, pelaku dipecat karena terkait masalah narkoba. Saat itu dia sebagai pemakai. Setelah diberhentikan, FH menjadi pengedar narkoba dan mendapatkan barang haram itu dari jaringan internasional.

“Dari tangan FH kami berhasil menyita satu kilogram sabu. Kami lakukan undercover buy kepada para tersangka dan dia sebagai penjual. Saat dites urine pelaku positif metamphetamine/sabu. Kalau dilihat dari barang bukti ada kaitannya dengan jaringan internasional,” tambahnya.

 

Pecatan polisi ini kepada Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengaku tak ada pekerjaan lagi setelah dipecat dari Polri. Manang menganjurkan agar mencari kerja lain selain kerja narkoba yang dilarang ini.

Keenam pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Riau dan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.

“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba contohnya tersangka FH mantan anggota Polri yang sudah dipecat karena kasus narkoba,” tegas Manang.(azf)