Lagi, Ditresnarkoba Polda Riau Ungkap Sabu 9,5 Kg dan 9.000 butir Ekstasi di Maredan

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti dan Kabid Humas Kombes Hery Murwono, Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Riau Kompol Riyan Fajri di Mapolda Riau, Pekanbaru memperlihatkan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang ditangkap di Maredan, jalan lintas Kabupaten Siak-Kota Pekanbaru, Kamis (20/6/2024). (azf)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Tim Opsnal Subdit 2 Ditnarkoba Polda Riau kembali mengungkap jaringan kurir narkoba jaringan internasional jenis sabu dari Bengkalis-Siak-Pekanbaru seberat 9,5 kg dan pil ekstasi 9.000 butir.
Seorang kurir inisial J (37) asal Bengkalis ditangkap di Maredan di
perjalanan di jalan lintas Siak-Pekanbaru bersama barang bukti narkoba tersebut. Sementara satu rekannya yang menjemput narkoba di kapal di pelabuhan tikus Bengkalis inisial S melarikan diri ke dalam kebun sawit di Maredan tersebut.

Demikian dijelaskan Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti didampingi Kabid Humas Kombes Hery Murwono, Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Riau Kompol Riyan Fajri kepada wartawan di Mapolda Riau, Pekanbaru, Kamis (20/6/2024).
Menurutnya penangkapan ini berdasarkan informasi warga 18 Juni 2024 akan ada pengiriman narkoba sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru melalui jalur darat. Selanjutnya Tim Subdit 2 melakukan penyelidikan dengan cara survilence dan mapping rute yang akan dilewati. Tim mencurigai ada dua orang naik sepeda motor membawa dua tas ransel. Sekira pukul 18.00 WIB tim langsung berusaha menangkap keduanya. Namun keduanya melarikan diri ke dalam kebun sawit. Tim berhasil menangkap yang membawa motor inisial J sedangkan yang dibonceng inisial S yang juga residivis melarikan diri ke dalam kebun sawit.

"Tersangka J ini sudah dua kali membawa narkoba jumlahnya hampir sama. Diupah sekitar Rp20 juta. Terhadap pelaku, barang bukti, dan alat komunikasi ya g diamankan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Kombes Manang Soebeti.
Pasal yang diterapkan padal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, pidana ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (azf)