Aneh, Ditreskrimum Polda Riau Tak Tahan Tersangka Kades di Siak

Jumat, 21 Juni 2024 - 14:05:20 WIB

Advokat Ikhsan SH dkk memberikan keterangan pers usai keluar dari Mapolda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru, Jumat (21/6/2024). (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Advokat pada Kantor Advokat "IKHSAN, SH & PARTNERS" beralamat kantor di Jalan DR Samratulangi nomor 24D, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau meminta pihak Ditreskrimum Polda Riau menangkap dan menahan tersangka Zaini SH Bin Zainal seorang Penghulu Kampung Rawang Airputih Kecamatan Siak (Kepala Desa) di Kabupaten Siak, Riau.

Ikhsan SH dkk Jumat 21 Juni 2024 mendatangi Mapolda Riau untuk memohon penangkapan dan panahanan tersangka Zaini SH bin Zainal sebagaimana surat yang dikirimkan Nomor: 48/KA-IKH&P/P.Pkap/VI/2024, tanggal 21 Juni 2024 sebagai pelaku utama.

Menjawab wartawan di luar halaman depan Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Jumat (21/6/2024) advokat IKHSAN SH CLA, MARWAN SH, BUHA TUMPAK HARATUA MANIK SH, RIXAN PRAKAS SH, kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Advokat "IKHSAN, SH & PARTNERS" beralamat kantor di Jalan DR. Samratulangi nomor 24D, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 42/K.A- IKH&P/SK.K/PID/VI/2024 tertanggal 20 Juni 2024 untuk dan atas nama kepentingan: ARMAN SETIAWAN, lahir di Tembilahan, 31 Desember 1991 (32 tahun), Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Jalan Sukaramai, Gang Puyuh, RT 001/RW 001, Desa Taral Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

 

Bahwa sehubungan dengan adanya Laporan Polisi nomor LP/B/374/VIII/2022/SPKT/RIAU tanggal 18 Agutus 2022 oleh Agung Budi Hatmoko, yang telah di proses Polda Riau dan adanya Penetapan tiga orang tersangka, antara lain RAFLEN BIN SAMSUL AZHAR, ARMAN SETIAWAN BIN almarhum SAMIN, ZAINI SH BIN ZAINAL, bahwa dua dari tiga nama di atas telah dilakukan penangkapan, penahanan dan telah pula diproses secara hukum di Pengadilan dan telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya proses hukum tersebut, masing-masing, antara lain:

1. RAFLEN BIN SAMSUL AZHAR dinyatakan BEBAS berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura nomor 142/Pid.B/2023/PN.Sak tertanggal 31 Juli 2023 yang dikuatkan oleh Mahmakah Agung R.I nomor 1307 K/Pid/2023 tanggal 09 November 2023;

2. ARMAN SETIAWAN BIN almarhum SAMIN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan divonis pidana penjara 1 tahun potong tahahan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura nomor 332/Pid.B/2023/PN.Siak tertanggal 12 Desember 2023 yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau nomor 27/Pid.B/2024/PT.PBR tertanggal 02 Januari 2024;

3. ZAINI SH BIN ZAINAL hingga saat ini tidak dinaikkan ke Pengadilan.

"Bahwa menurut hemat kami, terdapat perbedaan penanganan perkara oleh Polda Riau dimana klien kami atas nama Raflen Bin Samsul Azhar dan Arman Setiawan Bin almarhum Samin dilakukan Penangkapan dan Penahanan serta diproses di Pengadilan, namun tersangka atas nama Zaini SH Bin Zainal hingga saat ini tidak dilakukan Penangkapan dan Penahanan dan tidak dinaikkan di Pengadilan, padahal ketiga orang tersebut merupakan Tersangka dalam kasus yang sama," kata Advokat Ikhsan SH.

 

Advokat Ikhsan SH dkk dalam permohonannya ke Ditreskrimum Polda Riau Jumat 21 Juni 2024 turut melampirkan, dokumen pendukung yakni:

1. Surat kuasa khusus tertanggal 20 Juni 2024

2. Surat nomor B/15/III/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tentang Pemberitahuan penetapan Tersangka tanggal 7 Maret 2023

3. Putusan Pengadilan Negeri Siak nomor 142/Pid.B/2023/PN.Sak

4. Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1307 K/Pid/2023 tanggal 09 November 2023

5. Putusan Pengadilan Negeri Siak nomor 332/Pid.B/2023/PN.Sak

6. Putusan Pengadilan Tinggi Riau nomor 27/Pid.B/2024/PT.PBR tertanggal 02 Januari 2024

Bahwa lampiran tersebut membuktikan dua dari tiga tersangka telah divonis dan menjalankan proses hukum, serta tidak adanya proses hukum yang dilaksanakan kepada Tersangka Zaini SH Bin Zainal.

 

Selain itu surat juga ditembuskan ke Bagian Propam Polda Riau. Petugas Propam Polda Riau menurut advokat Ikhsan SH dkk merasa heran kok masalah ini bisa jadi begitu.

"Selanjutnya dengan surat ini, kami meminta dengan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk segera melakukan Penangkapan dan melakukan Penahanan serta melakukan proses hukum terhadap Zaini atas LP/B/374/VIII/2022/SPKT/RIAU tanggal 18 Agutus 2022. Demikian surat ini kami sampaikan, agar menjadi atensi/perhatian, dan kami ucapkan terimakasih," kata advokat Ikhsan SH dkk selaku Kuasa Hukum Arman Setiawan. (azf)