Keluarga Amelia Akan Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 05 Juli 2024 - 16:21:49 WIB

Kuasa hukum Ramses Hutagaol SH MH dan Supriyadi paman kandung Amelia di Kabupaten Rokanhulu, Riau. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Merasa nama baik keluarganya disudutkan di media sosial (medsos) pihak keluarga Amelia mengadakan konferensi pers dengan wartawan yang disampaikan oleh Supriyadi, paman kandung Amelia didampingi kuasa hukumnya Ramses Hutagaol SH MH di Km 1 Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Jumat 5 Juli 2024.

Dalam konferensi pers tersebut, Supriyadi menyatakan bahwa pihak keluarga sangat tersudut dengan unggahan yang diterbitkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami sangat menyesalkan ini, karena keponakan kami, Amelia sudah membuat klarifikasi bahwa dia dijebak oleh suaminya dan dipaksa untuk membuat perjanjian perdamaian dengan mencatut nama seseorang. Namun demi ketenteraman kami ikuti," ujar Supriyadi, menirukan ucapan Amelia.

Konferensi pers ini diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas kepada publik dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar yang dapat merugikan pihak keluarga Amelia.

Dalam pernyataannya Supriyadi menekankan bahwa keluarga mereka selalu menghargai dan mendukung setiap langkah hukum yang diambil untuk melindungi hak dan kehormatan keluarga.

 

"Kami berharap masyarakat luas dapat mengerti situasi ini dan tidak lagi mempercayai informasi yang tidak benar. Kami juga meminta kepada pihak yang bertanggung jawab atas unggahan ini untuk segera menarik dan mengklarifikasi informasi yang telah disebarkan," ucap Supriyadi.

Ia menambahkan bahwa Amelia sudah hampir lima bulan tidak harmonis dengan suaminya bahkan di antara mereka sudah ada kata kata cerai atau pisah.

Sementara itu Ramses Hutagaol SH MH selaku kuasa hukum keluarga, juga menyayangkan unggahan tersebut dan menegaskan akan membawa proses ini ke ranah hukum karena diduga kuat melanggar kode etik jurnalistik.

"Undang-undang RI Nomor 40/1999 Pasal 5 menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak boleh menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan," jelas Ramses.

Adapun Pasal 8 menyebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak boleh menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani," tambahnya.

 

Ramses berharap siapapun yang mengunggah foto secara vulgar dan tanpa konfirmasi kepada yang bersangkutan segera meminta maaf.

"Kami, sebagai kuasa hukum keluarga Amelia, akan segera membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik keluarga klien kami," tegas Ramses.

Di akhir pernyataannya, Ramses menjelaskan bahwa terkait video yang beredar di media sosial tersebut direkam berdasarkan tekanan dari suaminya, tanpa ada dugaan sedikit pun bahwa video tersebut akan disebarluaskan oleh mantan suaminya. (ary)