Warga Mengamuk di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ada Apa?
Pasir pengaraian, Detak Indonesia--Warga yang mencari keadilan mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau baru-baru ini.
Kenapa mengamuk? Pasalnya, diduga oknum anggota panitera melakukan pungutan liar (pungli) di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Hal itu terjadi karena adanya dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum anggota panitera terhadap salah seorang masyarakat yang sedang melakukan proses perceraian di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Dugaan pungli tersebut terbongkar saat salah seorang masyarakat yang mengamuk di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian beberapa waktu yang lalu.
Masyarakat yang beragama non muslim tersebut mengamuk akibat proses perceraian yang diajukannya di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tidak kunjung selesai.
Dia mengamuk histeris dan mengatakan telah memberikan uang terhadap salah seorang anggota panitera yang berinisial CD sebesar Rp21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah)
Sementara itu saat awak media mendatangi Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk mengkonfirmasi tindaklanjut dari tudingan warga tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Rony Suata SH MH enggan menjumpai wartawan tak mau memberikan keterangan dengan alasan sedang ujian dan memerintahkan staf PTSP untuk mengatakan bahwa terkait permasalahan anggotanya tersebut belum ada instruksi dari Pengadilan Tinggi jelas salah seorang staf PTSP Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian kepada awak media yang ingin menjumpai Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. (ary)