Ketua DPRD Karo Sampaikan Hasil RDP Terkait Penebangan Kayu di Siosar

Rabu, 17 Juli 2024 - 15:41:14 WIB

Rapat dengar pendapat di ruang rapat DPRD Kabupaten Karo terkait penebangan kayu Siosar oleh CV Ulina, digelar di ruang rapat Dewan Perwakilan Daerah, Jalan Veteran No 43, Kabanjahe, Provinsi Sumatera Utara, Senin (15/7/2024). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Karo terkait penebangan kayu Siosar oleh CV Ulina, Penerbitan SKT oleh Kepala Desa Suka Maju dan Keberatan Simantek Kuta Desa Suka Maju, serta Keberatan Badan Permusywaratan Desa dan masyarakat Desa Suka Maju, Desa Singa, Desa Lau Simomo, beberapa Lembaga yakni DPD WALANTARA (Wahana Lestari Alam Nusantara) Karo, LBH DPD IPK Karo, DPC Koswari Kab Karo, serta lembaga lainnya. RDP digelar di ruang rapat Dewan Perwakilan Daerah, Jalan Veteran No 43, Kabanjahe, Provinsi Sumatera Utara, Senin (15/7/2024) pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan, didampingi Wakil Ketua DPRD Davit K Sitepu dan Sadarta Bukit. Sebelum RDP dimulai dibuka dengan hening cipta atas kematian Sempurna Pasaribu (wartawan Karo yang tewas dibakar). 

Jesaya Pulungan SH selaku Direktur LBH DPD IPK Karo menyampaikan, sehubungan adanya laporan warga Desa Suka Maju yang diwakili BPD Desa Suka Maju dan Simantek Kuta Irfan Ginting atas penerbitan SKT oleh Kepala Desa Suka Maju, dan warga terdampak seperti Desa Singa, Lau Simomo, dan Desa Kacinambun akibat dampak alam pemotongan kayu di Siosar oleh CV Ulina, maka disampaikan keluhan warga serta beberapa data yang diduga adanya pelanggaran aturan. 

Ketua DPD Walantara Karo Juliadi Kaban SH bahwa sebelumnya sudah sering melakukan pengecekan dan penghentian pemotongan bersama Kanit Tipiter Polres Karo Pak Regen Manik. Walantara sudah membuat pengaduan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara beberapa waktu lalu, jadi harapan Walantara agar alam bisa lestari maka setiap penebangan kayu harus memikirkan dampak seperti banjir, longsor dan lain lainnya. 

DPC Koswari Karo Pelita Monald Ginting SPd, didampingi Budiman S, Hendrik Setiawan, Surya Rambe, menyampaikan sebelumnya dari amatan media sempat terjadi penghentian mobil truk pengangkut kayu oleh warga sekitar penebangan kayu yakni Desa Sigarang-garang, Simacem, Bekerah, dan Sukameriah sekitar bulan Juni 2024 kemarin akibat warga keberatan karena tidak ada izin ke Pemdes setempat namun akibat truk pengangkut kayu beberapa fasilitas desa sempat mengalami kerusakan. Hal tersebut kepala desa sempat membuat pertemuan dengan Forkompincam Tigapanah dan BPBD Karo yang menghasilkan kesepakatan bahwa kayu tidak bisa diangkut dan tidak ada kegiatan di atas karena tanah tersebut merupakan aset Pemkab Karo. 

BPD Suka Maju Joni Ginting dan Simantek Kuta Irfan F Ginting menjelaskan bahwa warga keberatan atas tindakan Kades Suka Maju Rismon Ginting yang mengeluarkan SKT penebangan Kayu untuk CV Ulina secara sepihak maka dari itu pihaknya keberatan.

 

Asisten Pemkab Karo Caprilius Barus menyampaikan bahwa sesuai titik koordinat dan peta bahwa lokasi penebangan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karo yang seluas berkisar 300 ha kurang lebih. 

Pihak Kepolisian Resort Tanah Karo yang diwakili AKP Rasmaju Tarigan SH menyampaikan pihaknya belum bisa menyidik karena pemilik lahan masih dualisme, maka diminta agar ditentukan dulu status pemilik lahan tersebut, agar pihaknya bisa membuat langkah. Untuk sementara sampai masalah ini selesai kiranya pihak terkait menghentikan penebangan serta izin penebang. 

Kepala BPBD Karo Jusfri Nadeak mengatakan bahwa lokasi penebangan tersebut merupakan milik Pemkab yang merupakan lahan agropolitannya mempunyai dokumen lengkap. 

Anggota DPRD Lusiana Sukatendel sangat menyayangkan atas ketidakhadiran CV Ulina, Kades Suka Maju dan BPHL Wilayah II Medan. Maka Lusiana Sukatendel bersama Raja Mahesa Tarigan SKom meminta tegas agar masalah ini cepat diselesaikan pihak terkait, baik dari dinas terkait, pihak executive dan Kepolisian katanya tegas. 

Robinson Purba perwakilan GEMUK menyampaikan, untuk barcode juga harus diperiksa apakah sudah dihitung berapa tunggul untuk mengetahui pohon yang telah ditebang/dipotong serta jenis jenis kayu yang dipotong, karena ini berkaitan dengan hasil pendapatan. (stm)