Polisi Gerebek Dua Kampung Narkoba Pekanbaru, Tiga Orang Ditangkap

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:55:18 WIB

Polisi Polda Riau dan Polresta Pekanbaru gerebek dua kampung Narkoba Pekanbaru di kawasan Jalan Pangeran Hidayat dan Kampungdalam, tiga orang ditangkap. (Dok. Humas Polda Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Tim gabungan Sat Narkoba Polresta Pekanbaru dan Polda Riau kembali melakukan aksi kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di dua lokasi tepatnya di Jalan Pangeran Hidayat Gang Pargo  dan daerah Kampungdalam Kota Pekanbaru Kamis (25/7/2024).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti melalui Kasubbid III AKBP Edi Munawar AMd SH MH menjelaskan kegiatan GKN ini dilakukan dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Riau. Diharapkan dengan GKN ini, laju peredaran narkoba di Kota Pekanbaru dapat ditekan.

"Dua lokasi ini kita jadikan sasaran GKN setelah menerima informasi dari masyarakat kalau di kedua lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba," kata AKBP Edi Munawar AMd SH MH didampingi Kasat Narkoba Resta Pekanbaru Kompol Bagus Fahrian SIK.

 

Lanjut  AKBP Edi Munawar AMd SH MH kepada media memaparkan kegiatan penggerebekan kampung narkoba dalam rangka Operasi Antik LK 2024 pada Kamis sore  25 Juli 2024 dilaksanakan sekira jam 16.30 wib sampai 18.30. Tim dibagi dua tim dari Polresta 1 dari Polda Riau 1.

Tim I dipimpin oleh AKBP Edi Munawar AMd SH MH dengan sasaran lokasi di   Gang Irsar atau Pargo Kampung Narkoba Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru, sementara Tim II dipimpin oleh Kasat Narkoba Resta Pekanbaru Kompol Bagus Fahrian SIK dengan sasaran lokasi Kampung Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru

Berdasarkan hasil dari kegiatan Razia yang dilakukan di Lokasi Gang Irsar atau Pargo Kampung Narkoba Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru, Tim I berhasil mengamankan sebanyak dua orang dengan inisial JK, 35 tahun, Swasta, Alamat : Jalan Pangeran Hidayat RT 4 RW 5  Gang Al Isral No. 37 dan inisial D, 34 tahun, swasta, alamat  Jalan Agussalim Gang Becek.

 

Kronologis penangkapan kedua pelaku terlihat personel sedang transaksi narkoba dan kita rekam, kemudian mereka berusaha lari dan kabur ke parit, namun berkat kesigapan personel di lapangan, keduanya bisa diamankan dan ditemukan 1 paket diduga shabu, selanjutnya bersama tokoh masyarakat  RT setempat dilakukan penggeledahan rumah bandar tersebut berinisial JK ditemukan 7 paket lagi totalnya di Pargo ini didapat paket 8 paket kecil diduga shabu.

Dari pengakuan pelaku ini dijual Rp100 ribu per paketnya. Jadi inisial JK ini membeli kepada inisial B jadi DPO dia beli 5 paket kemudian mungkin dia urai lagi dia buka lagi dia kemas lagi menjadi 8 paket. Kemudian di TKP II Kampung Dalam, hasil dari kegiatan razia yang dilakukan di Lokasi Tim II berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki berinisial AAS, 29 tahun, tidak bekerja, alamat Kampung Dalam Pekanbaru dengan barang bukti yang ditemukan 23 paket kecil diduga sabu-sabu namun setelah dilakukan pengetesan, hasilnya garam. Ketiga pelaku yang diamankan langsung cek urine oleh petugas Dokkes Polda Riau dan hasilnya positif sebagai pengguna narkoba. Dari barang bukti hasil temuan di Gang Pargo Jalan Pangeran Hidayat yang ada sudah dilakukan pengetesan dan warnanya berubah ungu berarti ini adalah indikasi positif sebagai BB Narkoba.

Ketiga pelaku merupakan target operasi Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru sehingga ketiganya diserahkan ke Polresta Pekanbaru guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Dengan dilaksanakannya GKN oleh Tim gabungan Sat Narkoba Polresta Pekanbaru dan Polda Riau di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba," pungkas AKBP Edi. (*/azf)