12 Penyidik Kejaksaan Agung di Kejati Riau, Siapa yang Diperiksa?

Rabu, 31 Juli 2024 - 06:36:14 WIB

12 penyidik Kejaksaan Agung melaksanakan tugas penyelidikan di Kejati Riau Pekanbaru sejak Senin 29 Juli 2024 hingga Selasa petang 30 Juli 2024. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas SH MH belum bersedia terbuka memberi keterangan kepada wartawan kasus apa yang diperiksa 12 jaksa penyidik dari Kejagung RI tersebut. (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sejak Senin 29 Juli 2024 hingga Selasa 30 Juli 2024, 12 penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jalan Sudirman Pekanbaru.

Ke-12 penyidik Kejagung RI berpakaian dinas jaksa coklat-coklat itu nampak sibuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dari pagi hingga petang hari. Datang ke Kejati Riau dan saat bubar menaiki tiga unit mobil Innova warna hitam.

Salah seorang dari mereka saat ditanya wartawan siapa yang diperiksa kasus apa yang diselidiki, namun meminta wartawan bertanya ke Kasi Penkum Kejati Riau. Sementara Kasi Penkum Kejati Riau yang dihubungi wartawan Selasa petang (30/7/2024) mengaku belum mendapat informasi kasus apa yang ditangani ke-12 jaksa penyidik dari Kejagung RI tersebut.

Demikian pula Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH yang ditanya saat pulang kerja dari kantornya dan akan memasuki mobil dinasnya Selasa senja (30/7/2024) belum terbuka kepada wartawan apa saja kasus yang ditangani ke-12 jaksa penyidik Kejagung RI tersebut. Apakah laporan Hinca Panjaitan tentang dugaan pemalsuan Surat BRIN di lelang PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), kasus mangrove (bakau), atau kasus lahan sawit di Siak, Kajati Riau mempersilakan tanya ke Aspidsus Kejati Riau.

 

"Silakan tanya ke Aspidsus ya bilang perintah dari Saya," kata Kajati Riau Akmal Abbas SH MH kepada wartawan yang mencegatnya setelah dia turun dari tangga depan Kejati Riau, Selasa jelang senja (30/7/2024).

Sementara informasi yang dikumpulkan di Kejati Riau, kasus yang diselidiki ke-12 penyidik Kejagung RI itu barangkali kasus lahan di Siak, Bengkalis, dan lain-lain.

Beberapa orang yang ditanya wartawan saat akan sholat Zuhur di masjid Kejati Riau mengaku dari Jakarta diperiksa kasus mangrove (bakau). Nampak pula datang ke Kejati Riau mantan Gubernur Riau Annas Maamun (Atuk Anas) Senin 29 Juli 2024. Ada juga sejumlah orang yang datang dan naik ke tangga Kantor Kejati Riau berpakaian seragam Pertamina, belum diketahui apakah dimintai keterangan atau apa.

Seperti dikutip HaluanRiau.co beberapa waktu lalu Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) melaporkan dugaan korupsi pada rehabilitasi mangrove di Provinsi Riau. Laporan itu disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis lalu (15/2/2024).

 

"Kita berhasil mengumpulkan beberapa data dan dokumen dugaan korupsi rehabilitasi mangrove tersebut, dan sudah kita sampaikan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejaksaan Tinggi Riau," ujar Ketua Umum (Ketum) PETIR, Jackson Sihombing, kepada wartawan.

Jackson berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan pengusutan. Dengan begitu, kata dia, kasus ini bisa terungkap terang benderang.

"Semoga Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau berani mengungkap kasus rehabilitasi mangrove ini. Kami percayakan kepada beliau," jelas Jackson.

Sebelumnya diwartakan, PETIR menduga ada indikasi korupsi pada kegiatan rehabilitasi mangrove yang berlokasi di Provinsi Riau. Kegiatan tersebut dianggarkan dalam tiga tahun, yaitu tahun 2021, 2022, dan tahun 2023 dengan total anggaran Sebesar Rp1,2 triliun.

 

Untuk rehabilitasi mangrove tahun 2021 dianggarkan melalui APBN sebesar Rp462 miliar dan langsung ditangani oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang hanya khusus pekerjaan di lokasi Kabupaten Bengkalis.

Kemudian pada 2022, Menteri PPN/Bappenas meminjam uang dari World Bank sebesar 400 juta dollar Amerika atau sebesar Rp5,7 triliun. Dari pinjaman tersebut, Provinsi Riau mendapatkan kembali dana segar untuk kelanjutan Rehabilitasi Mangrove yang berada di enam kabupaten/kota Provinsi Riau sebesar Rp800 miliar.

Dari hasil penelitian dan investigasi, PETIR mengemukakan bahwa dugaan korupsi rehabilitasi mangrove untuk penanggulangan abrasi ini tidak kelihatan hasil pekerjaannya.

"Modus pekerjaan rehabilitasi mangrove ini melalui swakelola atau padat karya, kita sudah kumpulkan semua narasumber dan bukti bahwa di lokasi kami lihat tidak ada pekerjaannya, hanya beberapa batang saja mangrove yang ditanam," ungkap Jackson belum lama ini.

 

Jackson mengatakan, pihak yang terlibat dan berperan pelaksanaan Rehabilitasi Mangrove tersebut yaitu Pejabat Tinggi Pemerintah Provinsi Riau dan beberapa kementerian atau setingkat badan.

"Rehabilitasi Mangrove ini berpotensi merugikan negara. Kita sudah kumpulkan bukti bahwa nilai anggaran Rp800 miliar, Gubernur Riau sebagai Penanggung Jawab, kemudian Sekretaris Daerah sebagai Ketua Koordinator," pungkas dia. (di/azf)