Pemkab Siak Agar Proses 2.369,6 hektare Kebun Sawit PT DSI
Dokumen bentrokan warga pemilik kebun sawit bersertifikat dengan security yang dikerahkan PT DSI di lahan H Dasrin Nasution di Desa Dayun Siak, Riau beberapa tempo lalu. (azf)
Siak, Detak Indonesia -- Petani sawit di Desa Dayun Kecamatan Dayun, Kecamatan Koto Gasib dan Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Riau melalui DPP LSM Perisai Risu telah menyurati Dirjen Perkebunan RI terkait tindak lanjut atas surat nomor 229/P1.400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016 lalu.
Petani sawit mendesak agar luas lahan PT DSI dari 8.000 hektare yang telah dikurangi dan direkomendasikan Dirjenbun RI menjadi seluas 2.369,6 hektare dapat diproses oleh Pemerintah Kabupaten Siak, Riau.
Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi selaku yang dikuasakan para petani sawit tiga kecamatan tersebut mengungkapkan, surat yang dikirimkan tersebut menyampaikan bahwa lahan atau kebun sawit masyarakat di tiga kecamatan tersebut telah diserobot oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI).
PT DSI mengklaim mereka selaku pemegang Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pelepasan Kawasan Hutan Nomor: 17/Kpts-II/1998 Tanggal 6 Januari 1998 seluas 13.532 hektare.

Setelah PT DSI diberikan SK atas lahan seluas 13.532 hektare tersebut, kemudian areal pelepasan kawasan itu menjadi lokasi tanah terlantar dan peruntukannya sudah tidak sesuai dengan peraturan serta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak.
"Tanpa mempertimbangkan aspek hukum, pada tahun 2006 Bupati Siak, Arwin As SH menerbitkan Izin Lokasi seluas 8.000 hektare kepada PT DSI dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006. Surat ini bertentangan dengan RTRW Kabupaten Siak," kata Sunardi, Jumat (9/8/2024).
Hingga kini, kata Sunardi, PT DSI tidak menyelesaikan kewajiban untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU). Kemudian Bupati Siak juga menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT DSI dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 hektare.
"Setelah dilakukan evaluasi kinerja PT DSI berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 98/Permentan/QT.140/9/2013 tanggal 30 September 2013, serta penilaian kelas kebun PT DSI oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau, maka perkebunan PT DSI mendapat nilai rendah," ungkapnya.

Atas dasarnya surat nomor 800/Dishutbun/XII/2015/624, Pemkab Siak melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan mengajukan perubahan IUP PT DSI dari 8.000 hektare menjadi 2.369 hektare. Surat ini telah ditujukan kepada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI menjelaskan bahwa lahan garapan yang dapat dibebaskan dan dikelola oleh PT DSI seluas kurang lebih 2.369,6 hektare.
"Melalui semua fakta yang kami jabarkan dalam surat ini, kami memohon kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Republik Indonesia untuk bertindak tegas dalam menyikapi Surat nomor 229/P1.400/E/01/20016 tanggal 14 Januari 2016, dengan harapan sekiranya Pemerintah Kabupaten Siak segera bertindak agar PT DSI segera memproses persetujuan pengurangan luas lahan dari 8.000 hektare menjadi 2.369,6 hektare. Intinya agar PT Duta Swakarya Indah tidak sesuka hati melakukan pembuatan parit besar dengan menggunakan alat berat di lahan yang terdapat tanaman sawit milik orang lain yang memiliki legalitas kepemilikan yang jelas, dan acap kali terjadi keributan dan perselisihan," pungkasnya. (azf)