Lamban Tangani Kasus Penganiayaan di Koki Sunda, Aparat Akan Dilaporkan ke Mabes Polri

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 21:49:07 WIB

Kuasa Hukum Afriadi Andika SH MH. (tsi)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Undang-Undang nomor 1/1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal
351 KUHPidana dan/atau 352  
bahwa korbantelah melakukan Laporan ke pihak Polresta Pekanbaru sebagaimana dimuat pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/III/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 30 Maret 2024 Pelapor inisial FD.

Korban telah menyampaikan keterangan yang dialami dirinya dengan ada peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang dan ada dugaan penggelapan oleh sdri EM sebagai owner yaitu KTP ditahan yang berada di Jalan Sudirman tepatnya di Koki Sunda Kota Pekanbaru.

Selain itu, Kuasa Hukum Fauzan, Afriadi Andika SH MH meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan pemanggilan dan melakukan penahanan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 (hal. 109), terhadap owners dan Kepala Chef Koki Sunda Pekanbaru. Itu sangat disayangkan perbuatan temperamen yang dilakukan oleh owners dan kepala chef terhadap karyawan freelance. Jangan sampai terulang kembali terhadap karyawan yang lainnya. Harus ditindak tegas perbuatan penganiayaan dan penggelapan tersebut.

Kuasa Hukum Fauzan, Afriadi Andika SH MH, itu mempunyai lebih 
dari satu tujuan, kalau ya harus dianggap bahwa satu perbuatan 
yang dilakukannya itu merupakan gabungan beberapa perbuatan apabila satu perbuatan materiel melanggar lebih dari satu kepentingan hukum, maka ia harus dianggap sebagai gabungan beberapa perbuatan.

 

"Aparat kepolisian masih hanya satu ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan di dalam pasal 351 dan atau 352 KUHP oleh klien kami inisial FA," jelas Afriadi Andika SH MH.

Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menderang seperti cahaya.

Tindak pidana penganiayaan atau yang bisa disebut mishandeling diatur dalam bab ke-XX buku ke II KUHP.  Namun menurut P.A.F Lamintang dalam bukunya menyebutkan penganiayaan adalah suatu kesengajaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Dengan demikian, untuk menyebutkan seseorang telah melakukan penganiayaan maka orang tersebut harus mempunyai opzet atau kesengajaan untuk menimbulkan luka atau rasa sakit pada orang lain.

Kesengajaan seseorang untuk melakukan penganiayaan tidak hanya difokuskan dalam bentuk pemukulan ataupun pengirisan semata, akan tetapi juga bisa disamakan dengan menganiaya jika seseorang melakukan kekerasan merusak kesehatan orang lain.

Muljatno, seperti yang diketahui, membuat perbedaan antara 
pertanggung jawaban pidana dan perbuatan pidana melalui 
penerapan konsep hukum Anglo Saxon. Dalam Undang-Undang 
hukum pidana, perbuatan yang melanggar semua elemen suatu 
pasal dianggap sebagai perbuatan pidana.

 

Van Hamel berpendapat bahwa ajaran penyertaan (deelneming) sebagai ajaran umum tentang pertanggungjawaban dan pembagian. Ini menunjukkan bahwa suatu delik dapat dilakukan oleh dua atau lebih individu yang bekerja sama secara fisik dan psikis (intelektual). Tindak pidana yang melibatkan lebih dari satu orang disebut tindak pidana penyertaan.

Di dalam Undang-Undang memberikan wewenang kepada penyidik untuk mengambil tindakan hukum untuk mempercepat tugas penyelesaian kasus tanpa batas waktu untuk menyelidiki tindak pidana umum sehingga penanganan perkara menjadi optimal sebab banyak kewenangan yang diberikan Undang-Undang disalahgunakan oleh oknum.

"Karena dugaan pidana tersebut bukan peristiwa dugaan pidana pembunuhan, terorisme dan lain-lain. Seharusnya oknum pihak kepolisian harus cermat, dan teliti di dalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus oknum pihak kepolisian Polresta Pekanbaru telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan perundang-undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya sudah jelas ada dugaan tindak pidana yang terapkan oleh pihak kepolisian Polresta Pekanbaru ke Mabes Polri," jelas kata Kuasa Hukum Afriadi Andika SH MH. (azf)