Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Kepingin Makan Mie Siang Ini

Ahad, 18 Agustus 2024 - 11:33:03 WIB

Jessica Wongso.

Jakarta, Detak Indonesia--Hari ini Ahad 18 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB, Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta setelah menjalani hukuman selama delapan tahun dari vonis 20 tahun.

Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida” bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.

Jessica keluar dari gerbang penjara tersebut tepat pukul 09.38 WIB, selanjutnya disambut kuasa hukumnya Otto Hasibuan SH.

Keluar dari Lapas, terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu melambaikan tangan kepada wartawan. Jessica dan para pengacaranya langsung masuk ke dalam mobil dan berangkat ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebelumnya menegaskan Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, bebas bersyarat terhitung mulai Ahad, 18 Agustus 2024.

 

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” jelas Deddy Eduar Eka Saputra Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS melalui keterangan resmi di Jakarta, Ahad (18/8/2024).

Menurutnya, pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Ahad siang tadi Jessica Wongso keluar dari Lapas dan menurut pengacaranya Otto Hasibuan SH bahwa Jessica akan singgah makan siang dan dia kepingin makan mie. (di/tim)