Hutahaean Belum Mau Bayar Pesangon, Disnakertrans Riau Akan Panggil Lagi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Roby Rachmat. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Roby Rachmat menegaskan akan memanggil kembali pihak PT Hutahaean Group yang berkantor di Jalan Cempaka Nomor 61 Kota Pekanbaru, Riau terkait kasus belum membayar pesangon pekerja golf di Labersa Kecamatan Siakhulu Kampar Riau yang nilainya cukup kecil hanya sebesar Rp53 juta lebih.
Kadis Nakertrans Riau Roby Rachmat usai menghadiri peresmian Kantor Baru Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau di Jalan Sumatera Pekanbaru Senin (26/8/2024) menegaskan memang sudah pernah memanggil pihak manajemen PT Hutahaean Group. Namun mereka belum juga membayar pesangon eks pekerjanya yang telah menuntut sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan sudah inkrah sampai Mahkamah Agung (MA).
Roby Rachmat membenarkan pihaknya sudah dipanggil dan diperiksa Ombudsman Riau karena pengaduan dari pengacara eks pekerja golf Labersa karena pihak Disnakertrans Riau belum juga melaksanakan gelar perkara kasus tak mau membayar pesangon PT Hutahaean Group yang terbilang kecil ini.
"Benar sudah pernah kami panggil pihak PT Hutahaean. Ya kalau tak mau membayar pesangon, akan kami panggil lagi pihak PT Hutahaean," tegas Kadis Nakertrans Riau Roby Rachmat.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu perusahaan milik opung Hutahaean ini pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pailit bukan karena perusahaan bangkrut. Tapi memang keberatan membayar pesangon mantan pekerjanya. Dan rekeningnya sempat diblokir dan tak bisa mencairkan dana.
Khusus mantan karyawan golf Labersa Pekanbaru itu kini terus menagih pesangonnya dan uang penghargaan masa kerja yang belum dibayarkan PT Hutahaean, pasalnya sudah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa PT Hutahaean harus membayar pesangon eks karyawannya Ny B Hutagaol (almarhumah) dan suaminya sebagai pewaris yakni M Sihombing, namun perusahaan sawit besar di Riau ini tidak kunjung membayar pesangon eks karyawannya tersebut.
Hal ini disampaikan Penasihat Hukum eks karyawan golf Labersa B Hutagaol dan M Sihombing yakni RE Siburian SH kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis lalu (18/7/2024).
Dikeluhkan juga pihak Disnaker Provinsi Riau tidak kunjung melakukan gelar perkara atas tindakan PT Hutahaean Group tersebut sudah dua bulan dilaporkan pihak Penasihat Hukum RE Siburian SH ke bagian Kasi Penindakan Hukum Disnaker Riau Syafrizal. Disnakertrans Riau bila tak juga memanggil menuntaskan masalah ini maka akan dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau kenapa tidak memberikan Surat Perintah Penyidikan Kepada PPNS atau kenapa sampai saat ini tidak dilakukan gelar perkara.
Humas PT Hutahaean Group, Ronald Pakpahan yang coba dikonfirmasi wartawan media ini via security Sibarani di Kantor PT Hutahaean Pekanbaru Jumat 19 Juli 2024 tidak bersedia memberi keterangan pers terkait kasus tak mau bayar pesangon eks karyawannya tersebut.
Humas PT Hutahaean Ronald Pakpahan melemparkan ke Bagian Legal PT Hutahaean David Siagian SH untuk konfirmasi. David Siagian SH yang dihubungi pihak security Sibarani di lobi kantornya tidak mengangkat telepon di ruang kerjanya, Jumat lalu (19/7/2024).(azf)