Dua Balon Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau

Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:24:57 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat diwawancara wartawan di halaman depan Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Selasa pagi (27/8/2024). (istimewa)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Dua bakal calon (balon) Wali Kota Pekanbaru, Riau diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Mereka masing-masing mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau 2020-2021 yang juga mantan Pj Wali Kota Pekanbaru 2023 Muflihun SSTP MAP yang sudah empat kali diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Sementara satu lagi bakal calon Wali Kota Pekanbaru menurut keterangan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi kepada wartawan di Mapolda Riau Selasa pagi tadi (27/8/2024) Agung Nugroho (Demokrat) yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau akan diperiksa Selasa petang (27/8/2024) di Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru.

Baik Muflihun dan Agung Nugroho adalah bakal calon Wali Kota Pekanbaru di Pilkada Serentak 2024 ini. Menurut Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi kepada wartawan, proses kasus tindak pidana korupsi yang ada di Sekwan DPRD Riau 2020-2021 sampai saat ini prosesnya masih berlanjut masih berjalan sudah memeriksa sebanyak 45 saksi bahkan akan bertambah.

Mereka itu dari PPTK, PPAK yang berhubungan dengan itu ditambah dengan saksi-saksi luar, saksi-saksi THL yang mereka gunakan untuk membuat rekening-rekening fiktif baik laki-laki maupun perempuan. Rekening itulah mengalir dana yang dikorupsi.

Agung Nugroho

 

Penyidik kata Kombes Nasriadi masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Riau. Perhitungan kerugian negara itu harus mengecek satu persatu dokumen, mengecek langsung verifikasi langsung dengan orang yang membuat dokumen, orang yang bertanggungjawab sehingga butuh waktu. Sampai saat ini masih berproses bahkan dari BPKP Provinsi Riau minta backup dari BPKP Pusat untuk penambahan personel pengecekan tersebut.

"Contoh misalnya ada SPJ fiktif perjalanan ke luar daerah misalnya ke Bali menggunakan hotel A, B, dan C ada faktur, ada invoicenya, akan dicek, benar tidak hotel tersebut dipergunakan. Benar tidak mereka ada perjalanan ke Bali. Begitu juga tiket pesawat dan sebagainya ini harus diperiksa satu persatu untuk meyakinkan BPKP ini betul-betul fiktif dan lain sebagainya," kata Kombes Nasriadi.

Saat ini penyidik sudah mengumpulkan 20.632 SPJ. Dari 20.632 SPJ itu sedikit saja tak sampai 10 persen SPJ yang bisa dipertanggungjawabkan yang ada dokumennya. Ada SPJ perjalanan tapi menggunakan dokumen fiktif. Ada pengakuan mereka benar SPJ itu dilakukan tapi tak ada lagi buktinya. Akhirnya itu dianggap fiktif oleh BPKP.

Sehingga Ditreskrimsus Polda Riau masih menunggu, belum melakukan penetapan tersangka dalam hal ini. Jadi penentuan penetapan tersangka itu harus berdasarkan data perhitungan kerugian negara. Salah satu alat bukti dalam tindak pidana korupsi.

Ada kata masyarakat si A si B diperiksa. Bahwa Ditreskrimsus Polda Riau akan periksa siapapun yang ada hubungannya dengan ini. Contohnya telah dipanggil Ketua DPRD Provinsi Riau (Yulisman) dan Wakil Ketua DPRD Riau (Agung Nugroho). Walaupun Wakil Ketua itu akan ikut kontestasi bakal calon Wali Kota Pekanbaru.

 

"Kita sangat menghargai hak-hak demokrasi hak-hak politik. Bahkan Muflihun pun kami dapat informasi juga akan mencalonkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Pekanbaru. Kita akan menghormati itu artinya kita tidak melarang. Silakan sdr. Muflihun mencalonkan diri karena hal itu hak demokrasi yang bersangkutan untuk memilih dan dipilih. Artinya kita tidak menghambat silakan hari ini akan mendaftar kita hargai itu. Tapi Saya ingatkan kami penyidik tidak ada hubungan kepentingan apapun dalam hal ini. Semua adalah kepentingan penegakan hukum yang profesional. Semua penegakan hukum yang berkeadilan. Itu yang kami lakukan. Tidak karena sia A si B tidak seperti itu. Semua sama di depan hukum praduga tak bersalah. Ini yang kami lakukan dalam penyidikan kasus tersebut," tegas Kombes Nasriadi.

Ditambahkan Kombes Nasriadi bahwa tidak ada yang mengatur, tidak ada yang mengintervensi dan sebagainya. Semua berjalan sesuai dengan profesional. Menghargai hak politik, hak demokrasi orang yang berhubungan dengan perkara ini untuk mencalonkan diri. Itu hak demokrasi yang harus dijunjung tinggi kepada yang bersangkutan.

"Kemarin telah diperiksa Ketua DPRD Riau (Yulisman) kami minta keterangan karena kata Muflihun telah memberikan uang untuk cicilan mobil dan diperiksa. Yang bersangkutan saat jadi Ketua DPRD belum punya mobil dinas sehingga disewalah mobil tersebut. Itulah untuk membayar sewa mobil. Apakah penyidik langsung percaya? Tidak juga. Penyidik konfirmasi ke rental mobilnya. Mobil mana, berapa, invoicenya pembayarannya kita hargai keterangan yang diberikan untuk mengungkap perkara ini," tambah Nasriadi.

Dan hari ini, seharusnya kemarin kata Nasriadi Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho juga penyidik Ditreskrimsus Polda Riau panggil dan akan datang Selasa sore ini (27/8/2024) untuk memberikan konfirmasi, keterangan tentang apa yang disampaikan Muflihun. Yaitu uang yang diberikan untuk renovasi rumah dan sebagainya. Penyidik tidak mempercayai keterangan begitu saja harus konfirmasi, kroscek, benar tidak keterangan tersebut. Apakah ada keterkaitannya, apakah ada keterlibatannya.

Ditanya wartawan besaran kerugian diperkirakan sekitar Rp133 miliar, dijawab Kombes Nasriadi saat ini yang berhak mengeluarkan itu adalah pihak BPKP. Silakan rekan-rekan bersabar untuk sambil menunggu. (azf)