34,05 Kg Shabu dan 10.190 Butir Ekstasi Senilai Rp34.086.030.000 Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Riau
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal didampingi Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dan undangan memimpin pemusnahan barang bukti Shabu 34,05 kg dan 10.190 butir ekstasi senilai Rp34 miliar lebih di Mapolda Riau, Kamis pagi (29/8/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau memusnahkan narkoba jenis shabu-shabu seberat 34,05 kg dan pil ekstasi sebanyak 10.190 butir di halaman samping Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Kamis pagi (29/8/2024).
Narkoba sebanyak itu diamankan dari 33 tersangka yang sudah ditangkap yang merupakan jaringan internasional. Mereka belum sempat mengedarkan barang haram ini ke pengedar di tengah jalan jaringan mereka diputus disergap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Riau bekerja sama dengan instansi lainnya seperti Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru dan Bea Cukai.
Acara pemusnahan narkoba ini dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal didampingi Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti.

Hadir undangan antara lain Kepala BNN Riau Brigjen Pol Robinson Siregar, mewakili Kajati Riau, mewakili Danrem 031/Wira Bima, mewakili Danlanud RSN, mewakili Kanwil Menkumham Riau, mewakili Kakanwil Bea Cukai Riau, Dandenpom Pekanbaru, mewakili Ketua LAM Riau, Granat Riau, dan lain-lain.
Ada 16 kasus dalam perkara ini tersangka 33 orang. Dari sebanyak barang bukti ini bisa menyelamatkan 340.656 jiwa nilai barang bukti ini sekitar Rp34.086.030.000.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam konferensi pers di Mapolda Riau menyaksikan uji laboratorium keaslian barang bukti Shabu dan ekstasi dengan menggunakan cairan kimia khusus.

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dalam konferensi pers ini didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom mengatakan bila barang ini beredar jumlah korban yang akan menjadi pengguna narkoba ada 340.656 jiwa. Dari tersangka ini merupakan jaringan internasional dengan berbagai peran. Mulai dari orang yang mengimpor, kurir, sampai pengedar langsung dan bandar langsung. Jadi semua lengkap tersangka yang 33 orang ini.
Barang narkoba ini kata Kombes Manang Soebeti berasal dari luar negeri diputus jaringannya belum sampai ke tangan-tangan bandar di Indonesia. Jadi ini upaya Ditresnarkoba Polda Riau memutus jaringan sebelum sampai ke pengedar di Indonesia.
"Pengungkapan ini juga hasil kerjasama dengan Avsec Bandara SSK II Pekanbaru dihentikan sebelum barang bukti itu akan terbang menggunakan pesawat dan juga kerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Riau saat polisi melakukan pemantauan operasi di laut," kata Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti. (azf)