Luar Biasa, Perpanjangan STNK 5 Menit

Rabu, 14 Maret 2018 - 17:53:16 WIB

Pelayanan di kantor Samsat 5 menit selesai. (foto ist)

Rengat, Detak Indonesia--Terobosan baru yang dilaksanakan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau antara lain melakukan pelayanan prima dengan sistem teknologi canggih cepat, tepat dan singkat.

Sebagaimana disampaikan Suhartatik dan Nurhayati warga Bukit Selasih, Inhu Riau yang ditemui awak media ini saat melakukan pengurusan perpanjangan STNK miliknya di Kantor Samsat Pematangreba Rabu (14/3/2018) mengatakan sekarang pengurusan perpanjangan STNK bisa dengan waktu 5 menit saja selesai.

Menurut Suhartatik maupun Nurhayati, tahun sebelumnya untuk memperpanjang STNK tidak bisa langsung selesai, tapi harus keesokan harinya, sehingga setelah melengkapi administrasi langsung ditinggalkan saja di Kantor Samsat Pematangreba, dan keesokan harinya baru bisa diambil (selesai).

Tapi yang membuat dua ibu rumah tangga ini menjadi keheranan adalah, nilai bayar yang baru mereka bayarkan tidak sama dengan tahun sebelumnya, maksudnya ada pengurangan nilai bayar, namun dua ibu ini tidak mempertanyakan kenapa pembayaran pajak kendaraan mereka terjadi penurunan, padahal sama dengan tahun sebelumnya tidak dikenakan denda.

Diakui dua ibu rumah tangga ini bahwa, sekarang sistem pelayanan di kantor Samsat Pematangreba Inhu Riau berbeda dengan tahun sebelumnya, ketika diserahkan STNK yang sudah mau habis masa berlakunya kepada petugas yang ada, langsung diproses dan sekitar 5 menit sudah selesai. “Sungguh menakjubkan,” kata Nurhayati salut.

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari SIK MH dikonfirmasi melalui Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Waras Wahyudi menjelaskan, sistem pelayanan prima, cepat, tepat dan berkualitas dengan menggunakan peralatan canggih, semua kesulitan bisa dengan cepat teratasi.

AKP Waras Wahyudi mengakui bahwa, pelayanan untuk perpanjangan STNK kini sudah bisa dilakukan dengan cepat, pemilik kendaraan tidak perlu meninggalkannya hingga keesokan harinya, cukup menunggu 5 menit saja perpanjangan STNK sudah bisa selesai.

“Kalau bisa pekerjaan itu dipercepat kenapa harus terlambat, toh juga sudah menjadi pekerjaan kita kesehariannya yang wajib dikerjakan, kalau ditunda tentu pekerjaan itu akan menumpuk, dan begitulah untuk selanjutnya semakin berat pula pekerjaan itu,” kata Waras Wahyudi.

Menurut Kasat Lantas Polres Inhu ini, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tercantum dalam lampiran Nomor E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pemberlakuan Putusan MA tersebut dimulai Rabu (14/3/2018) secara serentak di wilayah RI, sehingga biaya administrasi TNKB ditiadakan.

Sebelumnya, seperti dikutip awak media ini, dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan bahwa pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 Ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Merujuk Pasal 73 Ayat (5) UU No 30 tersebut, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

Selain pertimbangan tersebut, MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan TNKB juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Pasalnya, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.(zp)