Dua Sejoli Batal Nikah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Selasa, 10 September 2024 - 19:27:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua sejoli pemilik narkoba, nampak mendampingi kedua tersangka Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria SIK MH (kanan). (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dua sejoli dengan berat kotor 42,8 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 24 butir, sesuai dengan Laporan Polisi No Pol: LP/137/IX/2024/Satresnarkoba Polresta Pekanbaru/Polda Riau 8 September 2024. Dua sejoli ini batal nikah karena ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria SIK MH waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) Ahad, 8 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB dan pukul 03.00 WIB di kos-kosan Jalan Kost Kentoeng, Kelurahan Halte Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Pengungkapan di sebuah rumah, Jalan Riau 1, Gang Riau 1, Kelurahan Kampung bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Pelaku RS, 30 tahun, tidak bekerja, alamat Jalan Kaharudin Nasution, Gang Pandawa, Kelurahan Air dingin, Kecamatan Bukit raya, Kota Pekanbaru.

Kemudian KH, 20 tahun, tidak bekerja, alamat Jalan Kartama, Kelurahan Halte Marpoyan, Kecamatan Marpoyandamai, Kota Pekanbaru. AN, 41 tahun, tidak bekerja, alamat Jalan Riau 1, Gang Riau I, Kelurahan Kampung bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

 

Barang bukti yang diamankan dari pelaku RS yakni satu unit hp android merk Oppo warna silver, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol BM 1905 MN yang diamankan dari pelaku KH, delapan butir diduga narkotika jenis pil ekstasi logo Rolex warna dongker, satu buah kotak rokok gudang garam, satu unit hp android merk Vivo warna biru, satu unit hp iPhone X warna krim, uang tunai sejumlah Rp200.000, satu dompet yang diamankan dari diduga pelaku AN delapan plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, enam belas butir diduga narkotika jenis pil ekstasi logo Rolex warna dongker, satu buah tas warna hitam, satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip bening, satu unit hp android merk realme warna biru, satu unit hp Nokia senter warna biru.

Kronologis Kejadian

Ahad, 8 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi adanya pelaku TP narkotika. Melihat ciri lokasi dan diduga pelaku tim langsung mengamankan satu orang laki laki diduga pelaku RS dan satu orang perempuan diduga pelaku atas nama KH yang sedang berada didalam mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol BM 1905 MN di depan sebuah kosan, Jalan Kost Kentoeng, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan damai, Kota Pekanbaru.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di sekitar diduga pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan tim opsnal menemukan delapan butir diduga narkotika jenis pil ekstasi di dalam kotak rokok Gudang Garam di dekat bangku depan sebelah kiri mobil tersebut. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku yang diakui memperoleh narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari seorang laki laki yang bernama AN.

Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang laki laki diduga pelaku AN di rumahnya yang beralamat di Jalan Riau I, Gang Riau 1, Kelurahan Kampung bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pelaku AN bahwa dirinya mengakui masih ada menyimpan narkotika di sebelah rumahnya.

 

Selanjutnya tim opsnal melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan tim opsnal menemukan delapan plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dan 16 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi logo Rolex warna dongker yang mana semua BB tersebut ditemukan di dalam satu buah tas warna hitam di atas plafon rumah tersebut yang langsung ditunjukkan oleh pelaku AN. Pelaku AN mengakui mendapatkan dan merupakan kaki tangan dari ED (DPO).

Untuk pelaku RS dan KH dikenakan pasal 114 ayat 1 dan/112 ayat 1 jo pasal 132 UU tentang narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pelaku AN dikenakan pasal 114 ayat 2 dan/112 ayat 2 jo pasal 132 UU tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun. (azf)