Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu dan Ganja beserta Alat Perjudian

Sabtu, 21 September 2024 - 09:47:27 WIB

Kajari Karo melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja beserta alat perjudian, di lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Karo, Kamis (18/9/2024). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia-Kejaksaan Negeri Karo melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu dan ganja dan alat perjudian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di lapangan Kantor Kejari Karo, Jalan Latjen Jamin Ginting, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara Kamis (18/9/2024) pukul 10.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan aman dan lancar.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh beberapa pejabat terkait, termasuk Kajari Karo Darwis Burhansyah SH MH, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun SSos MH,  perwakilan dari Pengadilan Negeri Kabanjahe, perwakilan dari BNNK Karo, serta para Kasi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, sejumlah perkara dari berbagai kasus turut dimusnahkan. Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 32 perkara narkotika jenis sabu dengan berat total 175,38 gram, 21 perkara narkotika jenis ganja dengan berat total 3.509,65 gram dan 99 batang, serta satu perkara narkotika jenis ekstasi dengan berat 3,2 gram, jelas Kasat Narkoba. Selain itu terdapat delapan perkara perjudian dan 16 perkara pidana umum lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan dua metode. Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan menggunakan blender, sedangkan ganja dan barang bukti dari tindak pidana umum lainnya dibakar hingga habis.

"Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami bersama Kejari Karo untuk memastikan barang bukti dari kasus kasus yang sudah inkracht tidak disalahgunakan lagi dan memberikan efek jera bagi para pelaku," tutup Kasat. (stm)