LSM Perisai Pertanyakan Kinerja Penyidik Tahbang Polresta Pekanbaru
Perkara Tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Pekanbaru belum selesai, para pensiunan itu terus berjuang mencari keadilan dan minta aparat penegak hukum menegakkan kebenaran dan keadilan. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Pekanbaru, Detak Indonesia--
Penyidik Tahbang Polresta Pekanbaru yang menangani perkara tanah di Pekanbaru, khususnya permasalahan tanah antara para Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dengan para 'kelompok oknum' yang membeli tanah dari almarhum H Asril yang menerima hibah tanah dari Mangaraja Puar Hamonangan Saragih SH, dipertanyakan status kejujurannya oleh LSM Perisai.
Bagaimana tidak, bahwa Penyidik Tahbang Polresta Pekanbaru harusnya mengkaji tentang pengertian Surat Palsu, sehingga dapat dipergunakan untuk menjerat seseorang jika seseorang tersebut mempergunakannya. Kisah penanganan Perkara Tanah Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru ini bukan lagi menjadi rahasia umum.
Bahwa asal muasal kepemilikan tanah Kaplingan kelompok Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru tersebut di beli dari Dasar Surat keterangan Permbukaan Hutan seluas 10 hektare Tahun 1968 milik Almhumah Ibu Minar Zeslida Pardede yang diperjualbelikan kepada adik kandungnya Saiden Pardede salah seorang Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, kemudian oleh Saiden Pardede dijual kaplingan sebanyak 40 Kapling atau seluas 4 hektare kepada sesama Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dan turut serta sebagai pembeli beberapa family dari para Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru pada masa itu, dan pembelian kebanyakan diangsur dengan cara potong gaji bulanan dan para Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru diberikan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) pada tahun 1982.
Dan surat surat kaplingan milik kelompok Guru sudah diuji keasliannya di laboratorium forensik Polda Riau, serta salinan asli di Kecamatan Siak Hulu juga masih ditemukan. Kemudian 16 tahun berjalan, salah seorang anak dari Almhumah Minar Zeslida Pardede yang bernama Mangaraja Puar Hamonangan Saragih SH, bekerja sama dengan Pemerintah setempat, membuat surat baru di atas tanah yang sudah diperjualbelikan oleh kedua orang tuanya pada tahun 1979, sehingga muncul Surat Keterangan hibah atas nama H Asril pada tahun 1995 di atas tanah yang sudah diperjual belikan tersebut. Atas dasar itulah para Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru tanahnya menjadi terusik dengan hadirnya surat hibah yang diterbitkan atas nama H Asril tahun 1995.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi di lokasi Tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.
Surat keterangan hibah atas nama H Asril yang diterbitkan di atas tanah yang sudah diperjualbelikan orang tua Manggaraja Puar Hamonangan Saragih SH (Pemberian Hibah), yakni Almhumah Minar Zeslida Br Pardede di tahun 1979 seluas 10 hektare dan di antaranya 4 hektare pembelinya adalah kelompok Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru selanjutnya H Asril menjual kepada beberapa orang, di antaranya Bernama Meryani, Renawatie Setiawan dan Drs Eddy S Ngadimo.
Surat-surat yang dibeli dari H Asril tersebut ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik, padahal sebelum diproses oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru salah seorang Kuasa Ahli Waris Almhumah Minat Zeslida Pardede yakni Ibu Linda wati Br Saragih telah memperingatkan agar Kantor Pertanahan Pekanbaru tidak menerbitkan Sertipikat yang menggunakan dasar surat keterangan hibah atas nama H Asril, dikarenakan surat keterangan hibah atas nama H Asril pemberian hibah dari Mangaraja Puar Hamonangan Saragih SH, tidak memiliki dasar hukum. Namun pada tahun 2002 Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru yang bernama Drs Teddy Rukfiadi menerbitkan sertipikat tanah Program Land Consolidation (LC) di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru atas nama Meryani, Renawatie Setiawan dan Drs Eddy S Ngadimo, padahal Jalan Arifin Ahmad pada tahun 1992 sudah dicanangkan Program Land Consolidation (LC), dan pendataan pada tahun tersebut pemilik tanah adalah para Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru.
Bahwa berdasarkan pertimbangan dan kesepakatan Ahli waris Almhumah Minar Zeslida Pardede dan ahli waris Bapak RP Saragih, melakukan gugatan di Pengadilan untuk membatalkan Surat keterangan Hibah atas nama H Asril tersebut dan kemudian terbit Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) dengan amar Putusan; bahwa Surat Keterangan Hibah atas nama H Asril yang diterbitkan pada tanggal 16 Oktober 1995 telah dinyatakan Batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum dan dalam amar putusan berikutnya; menghukum para Tergugat atau pun orang lain yang memperoleh Hak dari Tergugat Tergugat untuk mengembalikan tanah warisan Peninggalan Kedua Orang Tua para Penggugat dan Tergugat I tersebut kepada para Penggugat dan Tergugat I dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga;
Dari penjelasan singkat tersebut mestinya Penyidik Tahbang Polresta Pekanbaru mudah untuk menyimpulkan dan memahami, tentang duduk perkara serta permasalahan yang terjadi, tentang siapa yang memiliki surat yang diduga palsu tersebut, namun yang terjadi malah sebaliknya diputar balikkan, oleh Penyidik Tahbang Polresta Pekanbaru, surat-surat yang diterbitkan dari dasar Surat Keterangan Hibah Atas nama H Asril yang sudah Batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum tersebut adalah surat yang kemudian terbit sertipikat selain Drs Eddy S Ngadimo terbit atas nama Meryani yang kemudian diperjual belikan sebagian kepada Renawatie Setiawan, dan oleh Renawatie Setiawan di tahun 2019 diperjualbelikan kepada Arwan seorang Pengusaha Karaoke dan kemudian dipergunakan sebagai sarana untuk melaporkan seseorang di hadapan Penyidik dengan inisial S, E dan R.
Untuk melancarkan Aksi Penyidik Tahbang Polresta Pekanbaru diduga bermain dengan Jaksa Penuntut Umum untuk berkoordinasi dengan para Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk membantu memuluskan perkara yang ditangani Penyidik Tahbang Polresta Pekanbaru tersebut sehingga Fakta Hukum terabaikan.
Untuk itu dengan informasi ini silahkan masyarakat di Kota Pekanbaru dan para Penegak Hukum menilai sendiri tentang kinerja oknum Aparat kepolisian yang menangani perkara tersebut, semoga ke depan muncul aparat yang benar-benar setia kepada Bangsa dan Negara serta membela kepentingan masyarakat. (rls)