Demo di Kejati Riau Ricuh, Demonstran Tantang Duel Lawan Jaksa

Demo di Kejati Riau Rabu siang (25/9/2024) ricuh, salah satu demonstran menantang duel berkelahi lawan Jaksa satu lawan satu. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau Jalan Sudirman Pekanbaru Rabu siang (25/9/2024) sekira pukul 14.30 WIB ricuh.
Salah satu pendemo menantang mengajak jaksa duel berkelahi satu lawan satu karena sebelumnya saling aksi dorong keras di dalam halaman Kejati Riau. Pintu pagar tak terkunci sehingga demonstran berhasil masuk dan nyaris naik ke atas tangga Kantor Kejati Riau ingin bertemu langsung Kajati Riau Akmal Abbas SH MH.
"Main kita, ayok kemari kau!" tantang salah satu demonstran mengajak anggota Jaksa di Kejati Riau berkelahi satu lawan satu. Namun perkelahian satu lawan satu tak berlangsung tidak terjadi karena pihak jaksa paham sekali tetap adem ayem tetap cooling system.
Untung saja dengan sigap sejumlah aparat jaksa yang jumlahnya puluhan segera turun tangga dari dalam kantor dan langsung menghadang para demonstran mengusir demonstran keluar pagar kembali. Namun demonstran bersikeras tak mau keluar pagar.
Kasi Intel Kejati Riau Muhamat Fahrorozi SH MH (Ozzi) dan Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah yang dikonfirmasi enggan beri komentar. Menurut demonstran mereka telah memberi tahu surat rencana aksi demo ke Kejati Riau surat telah diantarkan ke Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Tak urusan demonstran bila Kejati tak tahu ada demo ini. Demonstran sudah kirim surat pemberitahuan demo
Namun pihak Kejati Riau mengatakan tak mendapat pemberitahuan adanya demo ini. Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Herman Pelani yang dikonfirmasi juga mengatakan tak mengetahui adanya demo karena tak ada menerima surat pemberitahuan demo. Nampak Kapolsek Kota Kompol Herman Pelani datang ke TKP demo sementara telah berjalan. Aparat bobol menjaga pagar masuk Kejati Riau dan mengaku tak mendapat surat pemberitahuan demo.
Demonstran menuding Kabid Cipta Karya Kampar diduga suka minta fee dan jarang masuk kantor. Agar Kejati Riau periksa yang bersangkutan.
Namun akhirnya massa bisa ditenangkan setelah pernyataan sikapnya disampaikan ke Kepala Keamanan Kejati Riau Viktor.
Menurut penjelasan pemimpin demo dari Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) ini yakni Zul Kasim konstruksi bangunan yang dibangun atau dirancang dengan buruk merupakan tantangan bagi lingkungan dan masyarakat. Bahkan sebelum pembangunan dimulai kita perlu membuat keputusan yang tepat tentang bahan yang dipilih sehingga memiliki standar tertinggi, tidak hanya dalam tahap perencanaan tetapi juga dalam pelaksanaannya. Maka ketika suatu bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis hal itu dapat berdampak pada keselamatan bangunan dan bisa dalam waktu dekat, bangunan akan mengalami kerusakan, yang pada gilirannya dapat menyebabkan biaya pemeliharaan yang tinggi. Sehubungan dengan itu adanya beberapa pembangunan di Kabupaten Kampar Riau yang diduga tidak sesuai spesifikasi yaitu:
A. Rehab kantor Dinas PUPR kabupaten Kampar nilai pagu Rp2.499.981.840 miliar tahun anggaran 2022
B. Pembangunan konstruksi bertingkat RKB MTS Darun Naim Desa Simpang Kubu Kecamatan Kampar nilai pagu Rp685,888,000.00 miliar tahun anggaran 2023
C. Lanjutan pembangunan kantor Lembaga Adat Kabupaten Kampar nilai pagu Rp1,302,015,000.00 miliar tahun anggaran 2023
D. Lanjutan pembangunan kantor PWI Kabupaten Kampar nilai pagu Rp656,370,000.00 tahun anggaran 2022
E. Rehab bangunan untuk Mall Pelayanan Publik kota Bangkinang nilai pagu Rp1,776,515,000.00 tahun anggaran 2023
F. Pembangunan Mess Polres Kampar nilai anggaran Rp2,300,298,000.00 tahun anggaran 2023
G. Pembangunan Mess Putra Kejari Kabupaten Kampar nilai pagu Rp900,900,000.00 tahun anggaran 2023
H. Pembangunan Gedung Depot Arsip Kabupaten Kampar nilai pagu Rp2,300,000,000,00 tahun anggaran 2023
I. Rehabilitasi Bendung nilai pagu 3 Miliar
J. Pembangunan Drenaise Pengarah (Shortcut1) Kota Bangkinang Kabupaten Kampar nilai pagu
Rp4,900,000,000.00 tahun anggaran 2023
Sehubungan dengan dugaan tersebut akan menjadi kekhawatiran bagi kita masyarakat Kabupaten Kampar bahkan dikhawatirkan bangunan tersebut tidak bertahan lama. Dan kami menduga adanya indikasi pelanggaran hukum karena diduga adanya ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek pembangunan yang kami runutkan di atas.
Sebagaimana telah kami runut dan jelaskan di atas, maka dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Meminta dan mendesak Kejati Riau supaya memanggil dan memeriksa Ir Erizal selaku Kabid Cipta Karya PUPR Kabupaten Kampar Riau karena kami menduga adanya pembangunan ketidaksesuaian spesifikasi terkait pembangunan yang kami runutkan diatas.
2. Meminta Kejati Riau supaya membentuk tim khusus untuk memeriksa dan menyelidiki terkait kasus dugaan pelanggaran hukum Kabid Cipta Karya PUPR Kabupaten Kampar yang diduga kongkalikong bersama pengusaha merubah spesifikasi proyek pembangunan tersebut.
3. Meminta Kapolda Riau supaya memeriksa Kabid Cipta Karya PUPR Kabupaten Kampar karena diduga melanggar hukum dan diduga memberikan ruang kepada pengusaha/kontraktor untuk merubah spesifikasi bangunan yang kami runut di atas dan diduga kongkalikong bersama pengusaha untuk mengambil keuntungan pribadi.
4. Meminta Kapolda Riau agar segera menyelidiki dugaan tidak sesuai spesifikasi teknis pembangunan yang kami cantumkan di atas karena kami menduga adanya kerugian negara serta berdampak pada aspek keselamatan bangunan.
5. Meminta Pj Bupati Kampar agar segera menonjobkan Kabid Cipta Karya PUPR Kabupaten Kampar karena diduga tidak bertanggungjawab dalam mengemban jabatan supaya Kabupaten Kampar atau julukan "Negeri Serambi Mekkah" menjadikan infrastruktur yang melambangkan sumber dan kemakmuran rakyat.
Demikian Release dan pernyataan sikap ini kami sampaikan, agar dapat ditindaklanjuti dan kami akan terus mengawal dugaan kasus tersebut dan tentunya akan menyampaikan aspirasi ini apabila penyelesaian kasus tersebut mandek. Surat ditembuskan ke Kapolda Riau, Pj Bupati Kampar, Kejari Kampar, Kadis PUPR Provinsi Riau, Kapolres Kampar, Kabid Ciptakan Karya PUPR Kampar, Kejagung RI. (azf)