Di Inhu, Kejagung Lakukan Pematokan Batas Lahan PT Duta Palma

Rabu, 25 September 2024 - 18:59:02 WIB

Pekanbaru, Detak Indonesia--Petugas dari Kejagung RI Rabu 25 September 2024 berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Muhamat Fahrorozi SH MH yang dikonfirmasi wartawan di Kejati Riau Rabu siang (25/9/2024) menjelaskan saat ditanya wartawan penyidik Kejagung ke Indragiri Hulu Riau.

"Kehadiran penyidik Kejagung di Kejati Riau untuk melakukan pemasangan patok tata batas lahan PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau," kata Isistel Kejati Riau Muhamat Fahrorozi SH MH saat ditanya wartawan di tangga turun Kantor Kejati Riau Rabu siang (25/9/2024) usai bubarnya aksi unjuk rasa di Kejati Riau.

Sementara beberapa waktu lalu pihak PTPN IV Palmco Regional III Riau (dulu PTPN V) mengambilalih pengelolaan produksi perkebunan sawit PT Duta Palma milik Surya Darmadi itu. Beberapa waktu lalu juga sumber di PTPN IV Regional III Riau (dulu PTPN V Riau) menambahkan selain dibebankan mengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Duta Palma Grup yang mencapai Rpp600 miliar per bulan, juga ditugasi mengelola pabrik biodiesel yang ada di PT Duta Palma Grup.

Untuk diketahui sebagaimana diberitakan media sebelumnya, Kejagung telah memeriksa satu orang saksi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan kembali dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Senin lalu (26/8/2024).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Muhamat Fahrorozi SH MH

 

"Saksi yang diperiksa berinisial DM dari KPP Madya terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).

Kendati demikian, Harli tidak merincikan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara ketujuh tersangka perusahaan dalam kasus tersebut.

"Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," urainya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah sebelumnya menyebut kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group itu merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

Pasalnya Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau itu.

Ketujuh tersangka itu merupakan PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Bos PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi.

 

Perkembangan terakhir pada akhir September 2024, terdengar dari televisi bahwa pihak Surya Darmadi melalui pengacaranya mengajukan PK, kenapa perusahaan dia saja yang dijerat korupsi dan TPPU kenapa aparat penegak hukum tidak menggunakan UU CK terhadap perusahaannya padahal ada sekitar 313 perusahaan lain kenapa tidak disanksi juga seperti PT Duta Palma Grup. Apakah hukum pilih kasih. Aneh.

KPK Sebut Ratusan Perkebunan di Riau Langgar Pasal 110A dan 110B

Sebelumnya juga KPK telah mengumpulkan pejabat penting Pemprov Riau di Kantor Gubernur Riau 6 Juni 2024 lalu. KPK ungkap ratusan perusahaan perkebunan di Riau langgar Pasal 110 A dan 110 B.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan bertemu dengan sejumlah pejabat penting Pemprov Riau termasuk Pj Gubernur Riau saat itu Ir SF Haryanto MT di Kantor Gubernur Riau, Kamis (6/6/2024).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menggelar acara Rapat Tertutup untuk wartawan bertema Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Stranas PK diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54/2018 yang memuat fokus dan sasaran sehingga pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak.

Terdapat total 114 instansi pelaksana aksi yang terdiri dari 60 Kementerian & Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota yang diberi mandat melaksanakan 3 Fokus seperti diamanatkan dalam Perpres 54 Tahun 2018 (Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi) ke dalam 15 Aksi Pencegahan Korupsi/Aksi PK 2023-2024.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. (azf)

 

Provinsi Riau sebagai provinsi penyumbang penerimaan negara terbesar di sektor migas dan perkebunan merupakan provinsi yang menjadi prioritas dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi 2023-2024. Awal Juni 2024, Tim Stranas PK yang dipimpin langsung oleh Koordinator Pelaksana Stranas yang juga merupakan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, melakukaan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau untuk mengkoordinasikan percepatan implementasi pencegahan korupsi dalam:

1. Penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui kebijakan satu peta

2. Percepatan digitalisasi perizinan khususnya di sektor usaha hulu Migas

3. Penguatan BUMD, khususnya terkait pengelolaah sampah (RDF/BBJP)

4. Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pembangunan

5. Pemanfaatan e-audit oleh APIP dalam Pengadaan Barang dan Jasa

"Terdapat 1,9 juta hektare (21,4 persen dari luas wilayah) Perkebunan di Provinsi Riau yang teridentifikasi tumpang tindih berdasarkan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI). Beberapa perusahaan telah membayar sanksi administratif berdasarkan aturan pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja. Terdapat sekitar 94 perusahaan pelanggar pasal 110 A, yang berpotensi menyumbangkan PNBP sebesar lebih Rp150 miliar. Sementara untuk pelanggar 110 B, tercatat sebanyak 23 perusahaan dengan potensi PNBP hampir Rp800 miliar," kata Pahala Nainggolan kepada wartawan seusai acara tersebut.

Sementara untuk aktivitas pertambangan di dalam Kawasan hutan Riau kata Pahala, berdasarkan IUP dan PPKH terdapat lebih dari 500 hektare aktifitas tambang yang diduga dilakukan lima perusahaan yang melanggar pasal 110 B. Saat ini di Provinsi Riau memiliki hampir 27.000 hektare aktivitas tambang illegal di areal penggunaan lahan lain (APL) yang belum diketahui nama perusahaannya, sehingga belum jelas pengenaan sanksinya. Provinsi Riau, merupakan satu dari lima provinsi piloting Stranas PK. Selain Riau, terdapat Provinsi Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Papua dan Kalimantan Timur yang juga merupakan pelaksana aksi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta, yang didorong Stranas. Diharapkan dengan kegiatan koordinasi ini potensi penerimaan PNBP atas sanksi terhadap Perusahaan di Provinsi Riau yang melanggar dapat semakin optimal.

 

Terkait perizinan, Stranas PK juga mendorong percepatan perizinan SKK Migas dengan Kementerian/Lembaga terkait. Dari beberapa persyaratan dasar berusaha, setidaknya terdapat 2 hal yang membuat perizinan migas berlangsung lama, yaitu kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan/ Amdal. Selain itu di Riau juga terjadi perambahan di area Badan Milik Negara/BMN/asset negara. Dijumpai dokumen kepemilikian oleh masyarakat di area BMN hulu migas dan penolakan nilai kompensasi atas tanaman. Seperti halnya tambang, perambahan di kawasan hutan, juga menyulitkan investasi di sektor migas. Penggarap di Kawasan hutan meminta ganti rugi atas tanah dan tidak terima besaran kompensasi berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk pemerintah. Berbagai kendala tersebut menghambat pencapaian target lifting migas Pemerintah yang ditargetkan 1 juta barel per hari di tahun 2030. Pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau merupakan langkah Tim Stranas PK untuk mengurai permasalahan tersebut untuk kemudian dikoordinasikan dengan SKK Migas, Kementerian ATR/BPN dan stakeholder terkait lainnya.

Stranas PK juga mendorong kerjasama BUMN BUMD melalui pemanfaatan sampah untuk diolah menjadi RDF, RDF (Refused Derived Fuel) merupakan sampah yang diolah untuk menggatikan batubara di pabrik semen dan menggantikan bahan bakar jumputan padat (BBJP) di PLTU. Stranas PK memetakan terdapat 2 PLTU di Provinsi Riau, yaitu PLTU Tenayan di Kota Pekanbaru dan PLTU Tembilahan di Kabupaten Indragiri Hilir yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pengolahan sampah di Provinsi Riau.

Stranas mengusulkan kerjasama masing-masing PLTU tersebut dengan pemerintah daerah setempat dalam hal pengelolaan sampah menjadi BBJP untuk bahan bakar PLTU yang ada. Hal ini penting mengingat di Kota Pekanbaru, timbunan sampah yang dapat diolah menjadi BBJP adalah sebesar 977 ton/hari dan di Kabupaten Indragiri Hilir sebesar 57 ton perhari.

Sementara penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sangat diperlukan agar pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung optimal dan akuntabel. Sayangnya, kualitas dan kuantitas SDM serta anggaran pengawasannya kurang memadai.

Kapasitas pengawasannya pun masih sangat terbatas. Untuk itu Stranas mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas APIP di Provinsi Riau. Berdasar data dari Kemendagri, di Indonesia terdapat kekurangan lebih dari 16.000 untuk posisi Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah/ PPUPD, dan terdapat kekurangan sebesar 29.000 personel untuk Jabatan Fungsional Auditor/JFA. Meski kurang, tidak semua daerah mengusulkan formasi ini. Di Riau, terdapat 2 kabupaten, yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Rokan Hilir yang belum mengusulkan formasi APIP, khususnya PPUPD. Hal ini tentunya menjadi perhatian Tim Stranas PK.

 

Dalam membangun pencegahan korupsi di Pengadaan Barang dan Jasa, Stranas menjadikan teknologi sebagai tools dalam membangun efisiensi dan juga upaya pencegahan korupsi. Aksi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui pemanfaatan e-catalog dan e-purchasing telah didorong Stranas PK sejak 2022, dimana terdapat peningkatan jumlah produk tayang di platform LKPP dari sekitar 1.700 produk di tahun 2022, menjadi lebih dari 7.000 produk di tahun 2023.

Jumlah transaksi juga meningkat lebih dari 7 kali lipat, dari hampir 400 transaksi di tahun 2022 menjadi hampir 3.000 transaski di tahun 2023. Total peningkatan nominal transaksi adalah lebih dari 1,3 triliun rupiah di tahun 2023 dari sekitar 82 miliar rupiah di tahun 2022. Atas peningkatan nilai dan jumlah transaksi tersebut, di 2023, Stranas PK mulai mendorong terbangunnya sistem audit pengadaan barang/jasa berbasis teknologi informasi.

Rabu, 6 Maret 2024 lalu, bertempat di Gedung Juang KPK, Jakarta, Fitur Pengawasan Pengadaan Katalog Elektronik diluncurkan dan disosialisasikan kepada 34 Provinsi dan 11 Kementerian/Lembaga piloting, termasuk Provinsi Riau. Sistem pengawasan Katalog Elektronik ini diharapkan dapat digunakan sebagai tools yang bisa dimanfaatkan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk melakukan analisis terhadap modus-modus transaksi yang terindikasi anomali, di antaranya (1) perubahan harga, (2) transaksi ke penyedia yang sama dan berulang, (3) kecepatan suatu transaksi.

Inspektorat Provinsi Riau telah memiliki 8 akun untuk akses e audit. Namun, hingga 28 Mei 2024, hanya 2 akun yang teridentifikasi pernah masuk ke aplikasi dan belum menghasilkan kertas kerja. Diharapkan setelah koordinasi ini, Inspektorat Provinsi Riau segera memanfaatkan akun dan data yang tersedia. Sehingga mampu mencegah korupsi dalam PBJ di Provinsi Riau.

Untuk diketahui pengusaha perkebunan sawit di Riau bahwa akhir September 2024 batas terakhir pendaftaran kebun sawit dalam kawasan hutan di situs SIPERIBUN. (azf)