Kejaksaan Rohul Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp518.652.398
Kejaksaan Negeri Rokanhulu berhasil melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp518.652.398 dari dugaan kasus korupsi Dana Pendapatan Desa Kepenuhanbaru Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokanhulu Riau Senin 23 September 2024. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)
Pasir pengaraian, Detak Indonesia--Kejaksaan Negeri Rokanhulu berhasil melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp518.652.398 dari dugaan kasus korupsi Dana Pendapatan Desa Kepenuhanbaru Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokanhulu Riau Senin 23 September 2024.
RY yang merupakan Kepala Desa aktif Kepenuhanbaru Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokanhulu, Riau diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penggelapan anggaran pendapatan Desa Kepenuhanbaru dari tahun 2019 sampai 2022 dengan cara tidak menyetorkan Pendapatan Asli Desa dari pengelolaan TKD, tanah restan desa dan bagi hasil dari KUD Sumber Rrezeki yang telah merugikan negara sebesar Rp518.662.398.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokanhulu Fajar Haryowimbuko SH MH dalam konferensi pers mengatakan bahwa pengembalian ini adalah itikad baik dari tersangka RY dan uang pengembalian ini akan dititipkan di rekening penitipan bank BRI.
"Selanjutnya kita akan melimpahkan tersangka RY ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam waktu dekat ini dan tentu itikad baik dari tersangka RY dalam pengembalian kerugian negara ini menjadi pertimbangan dari majelis hakim nantinya di persidangan mendatang," jelasnya.
Sementara itu untuk keterlibatan Sekretaris Desa dan Badan Pengawas Desa (BPD) Kejari Rohul akan menunggu perkembangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (ary)