Dua Jaksa Segera Tuntut Mahasiswi Cantik Marisa Putri Penabrak Tewas Warga Pekanbaru ke Pengadilan

Selasa, 01 Oktober 2024 - 13:55:52 WIB

Marisa Putri (21) penabrak ibu rumah tangga hingga tewas saat di Ruang Tahap II Kejari Pekanbaru, Selasa siang (1/10/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Dua jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masing-masing Senator Boris Panjaitan SH dan Jefry SH segera menyeret Marisa Putri (21) mahasiswi cantik yang menabrak tewas seorang ibu di Pekanbaru ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam masa tahanan 20 hari di Lapas Wanita Kelas II A Pekanbaru.

Hal ini ditegaskan Kajari Pekanbaru Marcos Simare-mare SH MH melalui JPU Kejari Pekanbaru Senator Boris Panjaitan SH kepada wartawan di Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Selasa siang (1/10/2204).

Dalam kesempatan ini JPU di Ruang Tahap II sempat mengadakan tanya jawab dengan terdakwa Marisa Putri binti Edy Ujang (21 tahun). Menurut Marisa dalam peristiwa tabrakan itu dia baru pulang dari tempat hiburan malam di Hotel Furaya Jalan Sudirman Pekanbaru usai minum minuman keras.

Pulang dari Furaya Hotel itu mengendarai mobil, Marisa Putri masuk ke Jalan Tuanku Tambusai dengan kecepatan mobilnya 80 km/jam dan tak mengetahui menabrak pengendara sepeda motor, Ny Renti Marningsih (46) hingga meninggal.

"Saya tak sadar saya tak tahu menabrak seorang ibu Pak," kata Marisa menjawab pertanyaan Jaksa Senator Boris Panjaitan SH MH.

Marisa Putri (kiri) saat tanya jawab dengan jaksa di Kejari Pekanbaru Selasa siang (1/10/2024).

 

Marisa Putri membantah kalau dia dituding melarikan diri pasca tabrakan yang mematikan itu. Jaksa Senator menyampaikan kepada Marisa peristiwa yang merenggut nyawa seorang ibu ini meninggalkan dua orang anak dan satu suami apakah Marisa tak prihatin.

"Saya memohon maaf kepada keluarga korban. Bahkan saya sama ibu saya sudah datang ke rumah keluarga korban menyampaikan tali asih rasa prihatin, namun tak diterima keluarga korban," kata Marisa Putri.

JPU tanya apakah sering ke tempat hiburan malam, dijawab Marisa jarang ke tempat hiburan malam. Pada saat kejadian itu sebelumnya Marisa mengaku ada masalah makanya menghibur diri ke tempat hiburan malam. Wartawan melihat di bagian pergelangan tangan kiri bagian dalam nampak tatto kecil Marisa. Dalam tanya jawab dengan jaksa, Marisa Putri sempat menangis dan meneteskan air mata.

Diberhentikan dari Kuliah

Sementara Universitas Abdurrab telah memberhentikan Marisa Putri (21) sebagai mahasiswi. Hal ini disampaikan oleh pihak kampus melalui Rapat Senat Akademi pada 5 Agustus 2024 lalu.

Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Universitas Abdurrab, Goldha Faroliu kepada wartawan menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap tersangka yang menabrak ibu rumah tangga hingga tewas di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Marisa Putri diketahui mengemudi dalam pengaruh minuman keras.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru Senator Boris Panjaitan SH (kiri)

 

Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Abdurrab No. 069/REKUNIVRAB/SK/8/2024 Tanggal 5 Agustus 2024, kampus telah memecat Marisa Putri sebagai mahasiswi sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Universitas Abdurrab tidak mentolerir adanya kasus ini dan pelanggaran berat tersebut,” jelasnya, Sabtu (17/8/2024).

Pemecatan sudah diberitahukan dan ditetapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Dikti) sejak 5 Agustus 2024. Universitas Abdurrab berkomitmen penuh menciptakan lingkungan kampus yang bebas narkoba, miras.

“Universitas Abdurrab akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait untuk upaya pencegahan narkoba di lingkungan Universitas Abdurrab,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Marisa Putri menabrak pengendara sepeda motor, Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru pada 3 Agustus 2024 lalu. Akibatnya korban terseret sejauh 50 meter hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan urine, Marisa Putri positif konsumsi narkotika. Diketahui mahasiswi asal Lipat Kain Kabupaten Kampar Riau ini baru saja pulang dari tempat hiburan malam. Dia membantah sering ke tempat hiburan malam tersebut. Dia bakal dituntut hukuman minimal 9 tahun maksimal 12 tahun. (azf)