Dua WNA Thailand Ditangkap Petugas Imigrasi Dumai, Kok Lolos di Batam?

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:06:01 WIB

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir dan jajaran Kamis siang (17/10/2024) menggelar konferensi pers penangkapan dua WNA Thailand menggunakan dokumen kependudukan palsu lolos di Imigrasi Batam ditangkap Imigrasi Dumai. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Dua warga negara asing (WNA) diduga dari Thailand masing-masing seorang ibu inisial TK dan putrinya JJ ditangkap ditahan pihak Imigrasi di Riau, di Kanwil  Kemenkumham Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (17/10/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir dalam konferensi pers Kamis siang (17/10/2024) kepada wartawan menjelaskan penangkapan kedua WNA tersebut.

Menurut Budi Argap Situngkir, pada Rabu 2 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB datang seorang perempuan inisial JJ ke Kantor Imigrasi Dumai Riau bermaksud membuat paspor. Pada saat pemeriksaan dokumen, JJ memiliki lengkap dokumen termasuk akta lahir, Kartu Keluarga (KK), KTP.

Benar ini adalah KTP, KK, catatan sipil yang dikeluarkan oleh Dukcapil Dumai. Sehingga secara administrasi sebenarnya JJ memenuhi syarat membuat paspor di Kantor Imigrasi Dumai. Namun saat wawancara, petugas Imigrasi tanggap merasa curiga pada JJ sehingga dilakukan dialog wawancara menanyakan bagaimana menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pancasila, JJ tidak mengerti sama sekali.

Sehingga petugas curiga dilakukan wawancara lebih lanjut, JJ mengaku WNA Thailand. JJ masuk ke Indonesia dari Thailand menuju Johor Malaysia naik bus. Masuk ke Batam menggunakan speedboat. Dari Batam masuk ke wilayah Dumai. JJ diduga adalah DPO dari Thailand sehingga hari ini Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil keputusan untuk menarik tersangka JJ ini ke Jakarta untuk memudahkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Thailand di Jakarta. Sehingga sebaiknya JJ ditempatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk proses selanjutnya. Mudah-mudahan adanya tindaklanjut ini dengan Kedubes Thailand di Jakarta ada tindaklanjut lebih baik.

 

Saat ini JJ diduga melanggar Pasal 126 huruf C UU No.6/2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan data yang tidak dah tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Sedangkan ibunya inisial TK diduga dikenakan pasal 9 UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi.

Setelah anaknya JJ ditahan di Kantor Imigrasi Dumai, beberapa hari berikutnya ibunya inisial TK datang mau melihat anaknya JJ. Sementara petugas Imigrasi sudah mengetahui masuknya ke Indonesia anak dan ibu WNA Thailand ini secara ilegal. Sehingga petugas Imigrasi Dumai menahan ibunya. Dan inilah saatnya Kantor Kemenkumham Riau koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta.

"Saya selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau sangat mengapresiasi jajaran Kantor Imigrasi Dumai yang sudah menggagalkan pembuatan paspor di wilayah hukum Kanwil Kemenkumham Riau. Karena ini adalah pengkhianatan yang sangat kejam. Bayangkan WNA membuat dokumen Imigrasi di wilayah kita. Kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kejadian ini untuk menjadi pelajaran buat masyarakat agar berhati-hati tidak menggadaikan Indonesia ini," kata Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir.

Budi Argap Situngkir menjawab pertanyaan wartawan MNCgrup Riau, Indrayose Rizal menjelaskan JJ dan TK dikirim ke Jakarta untuk memudahkan koordinasi dengan Kedubes Thailand dan Kepolisian Thailand, Interpol.

 

Sejumlah wartawan juga merasa heran kenapa JJ dan TK dua WNA Thailand ini bisa masuk ke Batam, kemudian tiba di Dumai bisa memiliki dokumen lengkap termasuk akta lahir, Kartu Keluarga (KK), KTP, siapa pejabat atau oknum yang menerbitkan dokumen tersebut harus diusut polisi.

Kapolri agar memerintahkan Kapolda Kepri dan Kapolda Riau menugaskan jajaran polisi mengusut oknum yang menerbitkan dokumen akta lahir, Kartu Keluarga (KK), KTP dua WNA Thailand ini. (azf)