Operasi Penertiban Tambang Batubara Tanpa Izin di Sumsel

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:49:26 WIB

Operasi penertiban tambang batubara tanpa izin di Sumsel. (Dok. Humas Polda Sumsel)

Palembang, Detak Indonesia--Mendasari laporan Polisi Nomor : LP/A/55/VIII/RES.5.5./ 2024 / SPKT. DITRESKRIMSUS/POLDA SUMSEL, tanggal 08 Agustus 2024, tentang tindak pidana Setiap orang
yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dan/atau Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3/2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

TKP di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan yang masuk dalam HGU Perusahaan PT BUMI SAWINDO PERMAI (PT BSP) berdasarkan Sertipikat HGU Nomor 2 th 94 di Afdeling 4 dan yang terjadi di lokasi stockpile kandang ayam yang terletak di Jalan Lintas Muara Enim - Baturaja Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

Kronologis Senin 5 Agustus 2024 pukul 13.30 WIB telah dilakukan Operasi Illegal mining di wilayah Kabupaten Muara Enim oleh Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel dan ditemukan adanya kegiatan penambangan dan penampungan batubara illegal di areal hak Guna Usaha PT Bumi Sawindo Permai dan masuk dalam areal izin usaha pertambangan PT Bukit
Asam yang terletak di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim yang tidak memliki izin, terhadap peristiwa tersebut dilakukan penyelidikan oleh Penyelidik dari Subdit IV Tipidter Ditresksimsus Polda Sumsel.

Pada Kamis 8 Agustus 2024 terhadap perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan membuat Laporan Polisi Nomor : LP/A/55/VIII/RES.5.5./ 2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA SUMSEL, tanggal 8 Agustus 2024.

Selanjutnya Penyidik mencari keberadaan pemilik tambang illegal dan stock file illegal tersebut dan pada hari Jum'at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB personel Unit 2 Subdit IV Tipidter yang dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit IV Tipidter Kompol M Indra Parameswara SIK telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka dengan inisial BB di salah satu apartement di pulau Jawa selanjutnya Tersangka dibawa ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Tersangka : BC, Laki-laki usia 33 tahun, wiraswasta asal Seleman, alamat Desa Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka melakukan kegiatan pertambangan batu bara illegal sudah selama 5 (lima) tahun, sejak tahun 2019 s/d sekarang 2024.

Barang Bukti ;
- 5 Ton Batubara.
- ⁠25 (dua puluh lima) buah dokumen tambang.
- ⁠2 (dua) buah Surat keterangan.
- ⁠4 (empat) buah Dokumen Gaji Karyawan.
- ⁠14 (empat belas) buah Dokumen lainnya.
- ⁠1 (satu) unit Bulldozer.
Excavator : 3 (tiga) buah.
- 5 (lima) unit HP.
- ⁠- 1 (satu) unit PC.
- 1 (satu) Unit DVR Record.
- ⁠1 (satu) unit Generator.
- ⁠2 (dua) buah kartu ATM.
- ⁠2 (dua) unit Pompa air.
- ⁠1 (satu) unit Alat Fingerprint.
- ⁠a 12 (dua belas) set Seragam PT BOBI JAYA PERKASA.
- ⁠2 (dua) buah cap Stampel.
- ⁠1 (satu) akun Facebook Sandri Gemini.
- ⁠4 (empat) unit Dump Truk merek HOWO berwarna Putih

Terhadap Tersangka BB dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3/2020 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dan/atau Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK” dengan ancaman hukuan Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Penyidik telah mengamankan Tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan pemeriksaan Ahli Pidana, melakukan pemeriksaan Ahli Minerba, melakukan pemeriksaan Tersangka, mengambil sample batubara untuk dilakukan uji Laboratorium, melakukan pengukuran terhadap luasan lahan yang tertambang dan menghitung kerugian negara akibat kegiatan tambang illegal yang dilakukan oleh Ahli dari Surveyor Indonesia (saat ini masih menunggu hasil Elevasi di area tambang dan stockpile).

Tindaklanjut, segera melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan berkas perkara (tahap I) ke JPU. (*/di)