Pengadilan Negeri Siak dan Pengadilan Tinggi Riau Disorot

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:39:51 WIB

Ketua DPP LSM Perisai Sunardi dan Sekjen Ir Jajuli bersama petani sawit Sumardi dkk di kebun sawit ya di Mempura, Siak, Riau, Selasa petang (29/10/2024). (azf)

Mempura Siak, Detak Indonesia--Putusan Pengadilan Negeri (PN) Siak dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau disorot dalam kasus kepemilikan kebun sawit masyarakat petani Desa Mempura, Kabupaten Siak, Riau Sumardi dkk versus pengusaha Bahasin.

Sudah jelas tahun 2021 dan 2022 lalu masyarakat petani Sumardi dkk telah memenangkan perkara kepemilikan kebun sawit seluas 15 hektare di Desa Mempura Siak, Riau melawan pengusaha Bahasin, namun pihak pengusaha Bahasin menggugat lagi objek yang sama tahun 2024 sehingga Pengusaha Bahasin dimenangkan oleh pengadilan.

"Ini keputusan yang aneh. Tahun 2021 dan 2022 lalu kami sudah menang sudah inkrah baik di PN Siak maupun di PT Riau. Tapi kok tahun 2024 kami dikalahkan pada objek yang sama. Hakim dan tim ukur lapangan tak melakukan pengukuran lapangan pada 2024. Sedangkan tahun 2021 dan 2022 lahan kami ada sidang lapangan oleh hakim PN Siak dan dilakukan pengukuran," kata petani sawit Sumardi dkk didampingi Ketua DPP LSM Perisai Sunardi dan Sekjen Ir Jajuli Selasa siang (29/10/2024) saat meninjau objek kebun sawit yang di Anmaning oleh PN Siak.

Kebun sawit yang diklaim pengusaha Bahasin sesuai peta pengusaha Bahasin, ternyata lokasinya bukan di kebun sawit Sumardi dkk melainkan berjarak sekitar 1.000 meter jauh dari kebun sawit Sumardi dkk. Namun pihak PN Siak aneh meng-aanmaning kebun sawit yang dimiliki petani Sumardi dkk. Hal ini jelas salah objek.

Untuk meluruskan kekeliruan hal ini, petani sawit Sumardi dkk telah memberi kuasa kepada Ketua DPP LSM Perisai Sunardi dan Sekjen Ir Jajuli. Menurut Ketua DPP LSM Perisai Sunardi menegaskan pihaknya akan menyurati Pengadilan Negeri Siak dan Pengadilan Tinggi Riau akan kekeliruan objek yang diaanmaning ini. Dan bila aparat penegak hukum masih membela yang tak benar, maka segera dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung di Jakarta, dan juga Komisi Yudisial di Jakarta. (azf)