Gelar Perkara Jual Beli Mobil Kasus Show Room Tualang Akhirnya Dilaksanakan
Int
Pekanbaru, Detak Indonesia--Terhadap kasus yang menimpa Robby Oktanugraha klien Penasihat Hukum (PH) Afriadi Andika SH MH yang berujung digelarnya perkara, Robby Oktanugraha adalah sebagai korban merasa dirugikan sebagaimana dalam atas dugaan penggelapan dan atau penipuan Jo Pasal 55 & 56 KUHPidana pembelian mobil terhadap AN, AX, JI, FS, AT, AFN, CAP di show room mobil milik AX (Yanmar) Perawang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak Riau berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/72/IX/2024/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 27 September di Gedung Mapolda Riau Jalan Pattimura No. 13, Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Selasa (29/010/2024).
Penasihat Hukum Afriadi Andika SH MH mengatakan karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang benderang seperti cahaya.
"Kami datang memenuhi panggilan untuk gelar perkara di Mapolda Riau melalui komunikasi bukan mengenai surat. Berharap bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang terhadap gelar perkara berdasarkan fakta yang sebenarnya," jelas Afriadi Andika SH MH, Rabu (30/10/2024).
Menurutnya, sesuai dengan Perkapolri No. 6/2024 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 19 ayat 1, 2, dan 3.
"Saya meminta segala kerendahan hati dan hormat bekerja sesuai SOP dan profesional serta menjunjung keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kami menunggu tindak lanjut dari Polda Riau dan Polsek Tualang untuk mengungkap kasus ada dugaan keterlibatan oknum dalam penjualan mobil CRV tahun 2015," lanjut Afriadi Andika SH MH.
Pasal 55 KUHP berbunyi: Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
Pasal 56 KUHP Berbunyi: yang mengatur bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan apabila mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Makna dari pasal 55 KUHP (turut melakukan) disini adalah aktor utama yang memiliki permasalahan dengan korban, sedangkan pasal 56 (membantu melakukan) disini adalah orang yang mengetahui dan dimintai bantuan untuk memberikan kesempatan suatu tindak kejahatan itu tanpa mencegah.
"Semoga nanti hal-hal seperti ini bisa lebih baik lagi penanganannya. Polri juga harus berbenah momentumnya sekarang, dengan menguaknya kasus ini, reaksi dari masyarakat Indonesia. Bahkan hingga turut berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun," tambah Afriadi.
"Bahwa berdasarkan asas Hukum Lex Dura Sed Ita Scripta Hukum ialah keras tetapi harus ditegakkan. Harus jadi momentum untuk pembenahan di internal Polri. Kita berharap Kepolisian Republik Indonesia bisa bangkit kembali dari permasalahan ini dan kepercayaan masyarakat tehadap aparat penegak hukum seiring pembenahan di tubuh Polri meningkat," lanjut Afriadi.
"Karena itu kami berharap perkara ini secepatnya ditindaklanjuti oleh Kepolisian Sektor Tualang Kabupaten Siak, Kepolisian Daerah Riau, Mabes Polri secara tegas agar masyarakat merasa terlindungi," tutup PH Afriadi Andika SH MH. (*/tim)