Warga Pasaman Barat Keluhkan Limbah Pabrik Sawit Cemari Sungai dan Lingkungan

Kamis, 14 November 2024 - 13:20:45 WIB

Warga Pasaman Barat Sumbar keluhkan limbah pabrik sawit cemari sungai, kebun sawit warga, dan lingkungan. Aparat berwenang diminta turun tangan. (tsi)

Pasaman Barat, Detak Indonesia--Tim Investigasi Lembaga Aliansi Jurnalis Penyelamatan Lingkungan Hidup (AJPLH) mendapat laporan dari masyarakat bahwa diduga Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Desa Bateh uba Jorong Langgam Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah membuang limbah ke aliran anak sungai, menuju sungai besar, dan mencemari kebun sawit warga.

Terkait laporan warga Pasaman Barat inisial E kepada wartawan bahwa PKS PT SBS (Sari Buah Sawit) hampir tiap hari buang limbah ke aliran anak sungai menuju Sungai Batang Naga dan sungai Batang Kinali terkadang di tengah malam kalau hari hujan lebat PT SBS buang limbah melalui pipa ke anak sungai dan mengakibatkan habitat yang ada di anak sungai terganggu malah ada ikan yang mati.

Sungai di Pasaman Barat jadi tempat pembuangan limbah sawit nampak alat berat menggali DAS sungai.

“Ini berbentuk limbah minyak yang diduga berasal dari pembuangan sisa hasil pengolahan minyak kelapa sawit dengan identifikasi air keruh berlumpur berwarna hitam. Kental berupa lendir dan berbau juga berbusa yang menutupi seluruh bagian permukaan sepanjang aliran anak-anak sungai menuju sungai Batang Naga dan sungai Batang Kinali,” keluh warga.

Masyarakat sudah beberapa kali menegur atau mendatangi perusahaan PKS PT SBS meminta supaya jangan sampai buang limbah ke aliran anak sungai, namun sampai saat ini masih saja perusahaan PKS PT Sari Buah Sawit buang limbah ke anak-anak sungai mengakibatkan anak sungai tersebut tidak bisa dipergunakan masyarakat, seperti mencuci pakaian, untuk memancing ikan, dan lain-lain, jelas warga yang tidak jauh rumahnya dari PT Sari Buah Sawit ( PKS PT SBS).

 

Masyarakat meminta agar PKS PT Sari Buah Sawit agar memperhatikan lingkungan jangan sampai terganggu kehidupan bermasyarakat dan tolong kami pak APH baik dari Kementerian LHK, DLHK Kabupaten Pasaman Barat agar mengkaji ulang izin pendirian PKS ,Izin baku mutu B3 dan lain-lain, jelas warga inisial E kepada tim investigasi

Lembaga Aliansi Jurnalis Penyelamatan Lingkungan Hidup ( AJPLH), Ketua Investigasi Rahman angkat bicara soal laporan masyarakat terkait Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) diduga telah melanggar UU PPLH yang mana telah melanggar pasal 60 UU Nomor 32/ 2009, isinya menyebutkan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pasal 69 ayat 1 huruf (f) yang berbunyi setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup dan konsekwensi terhadap pelanggaran ini tentunya dapat dipidana sesuai dengan pasal 104 yakni, penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, dan bisa jadi izin perusahaan PKS PT Sari Buah Sawit (PT SBS) ditinjau ulang, kata Ketua Investigasi Rahman.

Limbah pabrik kelapa sawit meluber mencemari kebun sawit warga Pasaman Barat, Sumbar.

Ketua Investigasi AJPLH Rahman jelaskan beberapa aturan Undang Undang ingkungan Hidup, di UU PPLH di antaranya:

[1] Pasal 53 ayat (1) jo. Pasal 54 ayat (1) UU PPLH
[2] Pasal 53 ayat (2) UU PPLH
[3] Pasal 54 ayat (2) UU PPLH dan penjelasannya
[4] Pasal 1 angka 24 UU PPLH
[5] Pasal 98 ayat (3) jo. ayat (1) UU PPLH
[6] Pasal 99 ayat (3) jo. ayat (1) UU PPLH
[7] Pasal 116 ayat (1) UU PPLH
[8] Pasal 117 UU PPLH
[9] Pasal 118 UU PPLH
[10] Pasal 87 ayat (1) UU PPLH
[11] Penjelasan Pasal 87 ayat (1) UU PPLH
[12] Pasal 91 ayat (1) UU PPLH
[13] Pasal 91 ayat (2) UU PPLH.

"Kalau kita buka satu persatu aturan Negara tentang perusahaan PKS buang limbah sembarangan dapat diduga perusahaan pabrik kelapa sawit PT SBS sudah melanggar Undang Undang PPLH," tegasnya.

 

Terkait temuan limbah yang dibuang ke lingkungan masyarakat atau aliran sungai yang digunakan oleh masyarakat, tim investigasi AJPLH akan segera melaporkan perusahaan PKS PT SBS tersebut kepada Polres Pasaman Barat, Kementerian LHK baik pusat maupun Provinsi Sumbar dan sekaligus menyerahkan bukti berupa video, foto dan sampel limbah yang dibuang ke aliran sungai Batang Naga dan sungai Batang Kinali Kabupaten Pasaman Barat.

Warga juga mengeluhkan lahannya hampir 1 hektare diserobot perusahaan padahal sudah ditanami sawit buah pasir milik warga.

Terpisah, Humas PT SBS Pasaman Barat Jimson Tamba SH dikonfirmasi Kamis (14/11/2024) menjelaskan laporan keluarga bundo bahwa PT SBS buang limbah ke tanah masyarakat dan lain-lain adalah tidak berdasar.  

"Saya jelaskan bahwa kita punya izin- izin pembuangan limbah cair (IPLC) ya bang. Dan kegiatan tersebut yang ada di video adalah mengalirkan air dari batang sungai ke waduk yang sudah mengalami pendangkalan. Air tersebut digunakan oleh karyawan pabrik dan juga PKS utuk pengolahan. Pemanfaatan air permukaan tersebut ada izinnya dan retribusinya dibayar setiap bulan. Kamar mesin pompa dan salurannya juga berada di tanah HGB PT Sari Buah Sawit Kinali. Demikian yang dapat saya jelaskan ya bang. Tks," jelas Humas PT SBS Pasaman Barat Jimson Tamba SH. (*/tim)