Proyek Tiang Pancang Pembangunan Gedung Terminal Tipe B Siak Mangkrak Telan Dana Rp4.476.809.599.16

Kamis, 14 November 2024 - 20:23:47 WIB

Proyek tiang pancang Pembangunan Gedung Terminal Tipe B di Mengkapan, Siak mangkrak telan dana Rp4.476.809.599.16. Pekerja stop kerja sejak September 2024 waktu kalender akan habis Desember 2024. (tsi)

Siak, Detak Indonesia--Proyek Pekerjaan pemancangan untuk Pembangunan Gedung Terminal Tipe B di Desa Mengkapan Kecamatan Sungaiapit Kabupaten Siak Provinsi Riau terbengkalai/mangkrak sejak September 2024 hingga November 2024 ini.

Mangkraknya proyek pemasangan tiang pancang untuk pembangunan gedung di Pelabuhan Mengkapan dengan anggaran Rp4.476.809,599,16,- (Empat miliar empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus sembilan lima ratus sembilan puluh sembilan ribu enam belas rupiah) yang bersumber dari APBD Riau 2024 nomor kontrak 006/SPHS-PPK-TERMINAL.B/DPHP.KBD-1.tanggal kontrak 17 Mei 2024, nilai kontrak Rp 4.476.809.599.16 sumber dana APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2024. Waktu pelaksanaan 228 hari kalender. Kontraktor pelaksana PT Mediteran Realti Cakranusa. Konsultan Pengawas PT Tri Karsa. Proyek Pembangunan Gedung Terminal Tipe B karena antara kontraktor pelaksana dengan PPK Dishub Riau, Rio tidak sinkron alias terjadi beda pendapat masalah CCO.

Di gambar rencana tidak sesuai dengan fisik lapangan. Fisik lapangan tanahnya lembek, di gambar rencana tak demikian akhirnya tak bisa masuk alat berat kontraktor pelaksana pasang tiang pancang dan harus ditimbun dulu. Saat ini sudah ditimbun pekerjaan sudah 62 persen. Namun PPK Dishub Riau Rio belum menyelesaikan/belum meneken CCO (Contract Change Order) dimaksud.

CCO adalah perubahan kontrak yang dilakukan pada proyek konstruksi. CCO merupakan perjanjian tertulis yang disepakati oleh pemilik, wakil pemilik, dan kontraktor. CCO dilakukan untuk menyesuaikan kontrak dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

CCO dapat mengubah beberapa hal, seperti lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan, biaya pelaksanaan, spesifikasi teknis. CCO dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti
permintaan pemilik proyek untuk optimalisasi fungsi bangunan
Ketidaksesuaian antara gambar dan kondisi lapangan
kesalahan desain/gambar dari konsultan perencana
perbedaan volume yang cukup signifikan antara gambar, kondisi lapangan, dan bill of quantity 
CCO dapat menyebabkan perubahan kebutuhan tenaga kerja, yang berpengaruh pada progress proyek secara keseluruhan.

 

Mangkraknya proyek pemasangan tiang pancang ini mengakibatkan kepala pekerja proyek dan anggota tidak menyelesaikan pekerjaan proyek pemancangan untuk Pembangunan Gedung Terminal Tipe B di Desa Mengkapan Kecamatan Sungaiapit Kabupaten Siak, Kamis 24 Oktober 2024 pukul 12.30 WIB.

Saat dikonfirmasi awak media kepada warga yang tidak jauh rumahnya dari proyek Dinas Perhubungan Provinsi Riau, mengatakan proyek ini tidak dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, informasinya pihak dari Dinas  Perhubungan dengan kontraktor lagi bertikai bang ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengakibatkan terbengkalai pekerjaan ini, dan warga lihat proyek pemancangan pembangunan Gedung Pelabuhan Tipe B Desa Mengkapan ini hampir menghabiskan uang negara empat miliar lebih tapi hasilnya di lapangan 30 persen pun belum ada. Masyarakat disini kecewa melihat kinerja pemerintah khususnya Dinas Perhubungan Provinsi Riau.

Ketua Investigasi LSM Topan RI (Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara) RI, Rahman sudah berkoordinasi dengan Koordinator DPP Topan RI Riau, Suwandi Erikson Nababan SH jika memang sudah akurat dan A1 datanya akan dibuatkan laporan ke Aparat Penegak Hukum.

Namun demikian Rahman selaku Ketua Investigasi Riau angkat bicara proyek yang bersumber dari Negara Indonesia harus dikontrol, disini dilihat langsung ke lapangan proyek pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B dengan nama pekerjaan Pembangunan Gedung Terminal Tipe B Pelabuhan Mengkapan di Desa Mengkapan Kecamatan Sungaiapit Kabupaten Siak provinsi Riau dengan nomor kontrak 006/SPHS-PPK-TERMINAL.B/DPHP.KBD-1, nilai kontrak Rp 4.476.809.599.16 terlihat proyek ditinggalkan pekerja dan kontraktor pasalnya, warga mengatakan proyek ini antara kontraktor dan Dinas Perhubungan ada pertikaian mengakibatkan proyek yang diharapkan akhirnya terbengkalai alias mangkrak, demikian tutur Rahman.

"Kami dari lembaga DPP TOPAN RI meminta kepada Kajati Riau Akmal Abbas SH MH agar segera memeriksa dan turunkan tim untuk mengusut proyek yang ada di Dinas Perhubungan Provinsi Riau yang mangkrak (terbengkalai) ini. Kami akan membuat laporan resmi kepada Pj Gubernur Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejati Riau dan tembusan Kejagung, untuk mengusut proyek mangkrak di Kabupaten Siak Riau ini," ungkap Rahman.

 

Awak media mencoba mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru Riau untuk konfirmasi, Kamis (14/11/2024) kepada PPK Rio. Namun security bilang, Pak Rio sedang tugas ke Bengkalis. Kadishub Provinsi Riau Andi Yanto juga tidak berada di kantornya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Riau, Rio Naldi yang dihubungi via ponselnya Kamis (14/11/2024) belum menjawab konfirmasi dari wartawan media ini.(azf)