Warga Pasaman Barat Sumbar Ribut dengan Aparat Polsek Kinali

Jumat, 15 November 2024 - 07:47:24 WIB

Warga Desa Bateh uba Jorong Langgam Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ribut dengan aparat Polsek Kinali Pasaman Barat, Sumbar menyusul adanya alat berat perusahaan sawit mengeruk DAS sungai di kampung itu sementara aparat mengawal kelancaran alat berat bekerja di lapangan baru-baru ini. (ist)

Pasaman, Detak Indonesia--Warga Desa Bateh uba Jorong Langgam Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ribut dengan aparat Polsek Kinali Pasaman Barat, Sumbar menyusul adanya alat berat perusahaan sawit mengeruk DAS sungai di kampung itu sementara aparat mengawal kelancaran alat berat bekerja di lapangan. 

DAS sungai dikeruk untuk membuat kolam genangan air sungai yang mana air sungai ini akan digunakan untuk air rebusan TBS sawit PT SBS disalurkan melalui pipa ke pabrik.

Warga mengatakan kepada wartawan bahwa lahan dekat sungai itu milik warga tempatan. Tapi PT SBS dibantu pengawalan aparat polisi mengerahkan alat berat membuat kolam genangan air sungai untuk air rebusan TBS PT SBS tersebut.

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Desa Bateh uba Jorong Langgam Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kata warga telah membuang limbah ke aliran anak sungai, menuju sungai besar, dan mencemari kebun sawit warga di hilirnya. Di bagian hulu mengambil air sungai memasang pipa hisap untuk menyedot air sungai untuk air rebusan TBS PT SBS tersebut. Tapi salahnya perusahaan penggalian dilakukan di lahan masyarakat makanya warga protes dan ribut dengan polisi. Warga katakan aparat ada yang bawa senjata paras panjang.

Terkait laporan warga Pasaman Barat inisial E kepada wartawan bahwa PKS PT SBS (Sari Buah Sawit) hampir tiap hari buang limbah ke aliran anak sungai menuju Sungai Batang Naga dan Sungai Batang Kinali terkadang di tengah malam kalau hari hujan lebat PT SBS buang limbah melalui pipa ke anak sungai dan mengakibatkan habitat yang ada di anak sungai terganggu malah ada ikan yang mati.

“Ini berbentuk limbah minyak yang diduga berasal dari pembuangan sisa hasil pengolahan minyak kelapa sawit dengan identifikasi air keruh berlumpur berwarna hitam. Kental berupa lendir dan berbau juga berbusa yang menutupi seluruh bagian permukaan sepanjang aliran anak-anak sungai menuju sungai Batang Naga dan sungai Batang Kinali,” keluh warga.

 

Masyarakat sudah beberapa kali menegur atau mendatangi perusahaan PKS PT SBS meminta supaya jangan sampai buang limbah ke aliran anak sungai, namun sampai saat ini masih saja perusahaan PKS PT Sari Buah Sawit buang limbah ke anak-anak sungai mengakibatkan anak sungai tersebut tidak bisa dipergunakan masyarakat, seperti mencuci pakaian, untuk memancing ikan, dan lain-lain, jelas warga yang tidak jauh rumahnya dari PT Sari Buah Sawit ( PKS PT SBS).

Masyarakat meminta agar PKS PT Sari Buah Sawit agar memperhatikan lingkungan jangan sampai terganggu kehidupan bermasyarakat dan tolong kami pak APH baik dari Kementerian LHK, DLHK Kabupaten Pasaman Barat agar mengkaji ulang izin pendirian PKS ,Izin baku mutu B3 dan lain-lain, jelas warga inisial E kepada tim investigasi

Lembaga Aliansi Jurnalis Penyelamatan Lingkungan Hidup ( AJPLH), Ketua Investigasi Rahman angkat bicara soal laporan masyarakat terkait Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) diduga telah melanggar UU PPLH yang mana telah melanggar pasal 60 UU Nomor 32/ 2009, isinya menyebutkan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pasal 69 ayat 1 huruf (f) yang berbunyi setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup dan konsekwensi terhadap pelanggaran ini tentunya dapat dipidana sesuai dengan pasal 104 yakni, penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, dan bisa jadi izin perusahaan PKS PT Sari Buah Sawit (PT SBS) ditinjau ulang, kata Ketua Investigasi Rahman.

Ketua Investigasi AJPLH Rahman jelaskan beberapa aturan Undang Undang ingkungan Hidup, di UU PPLH di antaranya:

[1] Pasal 53 ayat (1) jo. Pasal 54 ayat (1) UU PPLH
[2] Pasal 53 ayat (2) UU PPLH
[3] Pasal 54 ayat (2) UU PPLH dan penjelasannya
[4] Pasal 1 angka 24 UU PPLH
[5] Pasal 98 ayat (3) jo. ayat (1) UU PPLH
[6] Pasal 99 ayat (3) jo. ayat (1) UU PPLH
[7] Pasal 116 ayat (1) UU PPLH
[8] Pasal 117 UU PPLH
[9] Pasal 118 UU PPLH
[10] Pasal 87 ayat (1) UU PPLH
[11] Penjelasan Pasal 87 ayat (1) UU PPLH
[12] Pasal 91 ayat (1) UU PPLH
[13] Pasal 91 ayat (2) UU PPLH.

 

"Kalau kita buka satu persatu aturan Negara tentang perusahaan PKS buang limbah sembarangan dapat diduga perusahaan pabrik kelapa sawit PT SBS sudah melanggar Undang Undang PPLH," tegasnya.

Terkait temuan limbah yang dibuang ke lingkungan masyarakat atau aliran sungai yang digunakan oleh masyarakat, tim investigasi AJPLH akan segera melaporkan perusahaan PKS PT SBS tersebut kepada Polres Pasaman Barat, Kementerian LHK baik pusat maupun Provinsi Sumbar dan sekaligus menyerahkan bukti berupa video, foto dan sampel limbah yang dibuang ke aliran sungai Batang Naga dan sungai Batang Kinali Kabupaten Pasaman Barat.

Warga juga mengeluhkan lahannya hampir 1 hektare diserobot perusahaan padahal sudah ditanami sawit buah pasir milik warga. Warga sudah memiliki surat tanah tapi tetap diserobot perusahaan. Mediasi di kantor polisi di Kinali, perusahaan tak berani datang untuk saling menunjukkan surat-surat kepemilikan.

Humas PT SBS Pasaman Barat Jimson Tamba SH dikonfirmasi Kamis (14/11/2024) menjelaskan laporan keluarga bundo bahwa PT SBS buang limbah ke tanah masyarakat dan lain-lain adalah tidak berdasar.  

"Saya jelaskan bahwa kita punya izin- izin pembuangan limbah cair (IPLC) ya bang. Dan kegiatan tersebut yang ada di video adalah mengalirkan air dari batang sungai ke waduk yang sudah mengalami pendangkalan. Air tersebut digunakan oleh karyawan pabrik dan juga PKS utuk pengolahan. Pemanfaatan air permukaan tersebut ada izinnya dan retribusinya dibayar setiap bulan. Kamar mesin pompa dan salurannya juga berada di tanah HGB PT Sari Buah Sawit Kinali. Demikian yang dapat saya jelaskan ya bang. Tks," jelas Humas PT SBS Pasaman Barat Jimson Tamba SH.

Sementara Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono yang dihubungi wartawan via whatsappnya Kamis (14/11/2024) hingga Jumat (16/11/2024) belum memberi jawaban. (*/azf)