Kecelakaan Speedboat di Sumsel, Satu WNA Tiongkok Jadi Korban

Sabtu, 16 November 2024 - 00:41:08 WIB

Nahkoda RM lalai dan positif narkoba jadi tersangka dijerat pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Dok. Humas Polda Sumsel)

Palembang, Detak Indonesia--Kecelakaan di air terjadi pada Speed Boat 400 PK Merk Semoga Jaya (OKI PULP) degan MS Tiga Berlian yang menggandeng MS Doa Bersama mengakibatkan satu korban jiwa warga negara asing (WNA) atas nama WU HAO asal Tiongkok.

Korban merupakan karyawan 
Sichuan Kongfen Equipment Group Co Ltd (SASPG) Vendor pada PT OKI Pulp and Paper. Kejadian pada Rabu 13 November 2024 pukul 09.00 WIB, di Teluk Tenggirik Banyuasin, Sumatera Selatan. Demikian data dari Humas Polda Sumsel.

Kronologi kejadian Speed Boat 400 PK Merk Semoga Jaya (OKI PULP) yang mengangkut 23 Penumpang beserta dua orang kru (total 25 orang) dari arah Palembang menuju Sei Baung.

Sementara MS Tiga Berlian yang bergandengan dengan MS Doa Bersama (MS Doa Bersama dalam keadaan rusak) dari Desa Teluk Tenggirik mengarah ke Palembang.

Saat melintasi sebuah tikungan di Perairan Teluk Tenggirik dengan kecepatan tinggi, tak mampu menghindar sehingga terjadi tabrakan. Speed Boat 400 PK berusaha menghindari MS Tiga Berlian dan MS Doa Bersama namun terkena di bagian belakang.

Karena jarak yang sudah terlalu dekat, kecepatan tinggi sehingga tabrakan tak terhindarkan bagian belakang speed boat mengenai bagian samping kiri MS Tiga Berlian.

 

Mengakibatkan Speed Boat kehilangan kendali, masuk air ke dalam speed boat dan tenggelam.

Sampai saat ini penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi nahkoda dan awak kapal serta penumpang.

Hasil pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan satu tersangka atas nama RM bin Yahya, laki laki, 40 tahun, nahkoda (serang) kapal Semoga Jaya, beralamat di Jalan H Faqih Usman Kelurahan I Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.

Penyidik menyita barang bukti berupa :a. 1 unit Speed Boat merk Semoga Jaya 02 berikut 2 (dua) mesin 200 PK
b. 1 unit MS Tiga Berlian 
c. 1 unit MS Doa Bersama
d. SKAK No. AP 406/36/93/TSDP-01/ 2023/ atas nama Romadon.
e. SKAK No. 551.33/729/DISHUB/2020 atas nama Rudi.
f. Surat Permohonan Pengukuran Kapal dan Persetujuan Penggunaan Nama Kapal Sungai dan Danau MS Tiga Berlian tanggal 1 Juli 2024
g. Surat Permohonan Dokumen Kelaiklautan Kapal Sungai Speed Boat Semoga Jaya 02 tanggal 1 Februari 2024
h. Surat pendaftaran dan kelengkapan sarana angkutan sungai MS Doa Bersama No.551.31/484/DISHUB/2020
i. Surat izin operasi sementara MS Doa Bersama No. 551.31/901/DISHUB 2020
j. Sertifikat Kesempurnaan kapal pedalaman MS Doa Bersama No. 00876
k. Sertifikat penyuluhan keselamatan operator kapal ASD atas nama TOMI tanggal 22 Maret 2016.

 

Dari keterangan para saksi dan pemeriksaan di TKP diduga kuat Nahkoda/Serang speedboat Semoga Jaya tersebut lalai dalam mengendalikan kecepatan (tetap mengemudikan speedboat dengan kecepatan tinggi) padahal kondisi sedang melintasi tikungan tajam sehingga terdadak ketika melihat di depannya ada jukung dan tidak dapat mengendalikan speedboat dengan baik dan terjadi tabrakan tersebut.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka RM dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba (sabu).

Tersangka RM dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Catatan : Daftar penumpang Speed Boat  Semoga Jaya: Umar Hadi, Bima Rahmad, Indar Sanjaya, Rio Setiawan, Bahtiar Nasri, Kevin Kameswara, Akhmad Fairuzi, Risman Anwari, Yunzheng Sun (WNA), Yanpeng Li (WNA), Jianji Pang (WNA), Yoshiko Yushimura (WNA), Xianggao Sun (WNA), Yu Chen (WNA), Chao Li (WNA), Teguh Indra (WNA), Pelda Deni Ichwansyah, Iptu Belki Prmulia (LR), Ipda Rendi Nopriansyah (LR), Simo Tuuria, Wu Hao (MD) (WNA), Muhammad Farhan. (*/di)