Polres OKUT Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 35,7 Kg Narkotika jenis Ganja

Kamis, 21 November 2024 - 21:51:20 WIB

Kegiatan Pemusnahan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi bersama Pj Bupati OKU Timur Prof Dr HM Edwar Juliartha SSos MM, Kajari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH, Ketua Pengadilan Negeri OKU Timur, Dirut RSUD Martapura dilaksanakan Kamis (21/11/2024). (Dok. Humas Polres OKU Timur Polda Sumsel)

OKU Timur, Detak Indonesia--Kegiatan Pemusnahan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi bersama Pj Bupati OKU Timur Prof Dr HM Edwar Juliartha SSos MM, Kajari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH, Ketua Pengadilan Negeri OKU Timur, Dirut RSUD Martapura dilaksanakan Kamis (21/11/2024).

Kapolres mengatakan upaya dilakukan dalam rangka membuktikan bahwa penindakan hukum terhadap pemberantasan narkoba di OKU Timur tidak main main. Sesuai Undang undang, Polri menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis apapun.

Jumlah barang bukti jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 35,74 kg.

Pengungkapan barang bukti tersebut berawal ketika ada pengiriman barang bukti narkotika ke Jakarta dengan menggunakan jasa travel kemudian sesampainya di Jakarta barang ini tidak diambil oleh pemesan yang ada di Jakarta kemudian dari pihak travel mengembalikan barang tersebut ke loket travel yang ada di Martapura.

Jadi barang ini sudah ada di travel kurang lebih 10 hari sehingga pihak travel mencurigai barang tersebut dan langsung menghubungi pihak Polres OKU Timur yang langsung mendatangi TKP dan membuka dua koper tersebut dengan didapati isi koper tersebut merupakan narkotika jenis ganja yang berisi 35 paket ganja.

 

Dan dari situ tim Satresnarkoba terus berupaya untuk mengungkap kasus kepemilikan barang bukti tersebut yang sampai sekarang masih dalam penyelidikan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti bertujuan untuk mencegah barang barang tersebut agar tidak disalahgunakan sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman bahaya narkoba.

Data Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja yang dimusnahkan sbb : 
Dasar : LP - A/49/VII/2024/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL tanggal 23 Juli 2024.

TKP di ruko Loket PT ALMIRA Desa Kota Baru Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur. Waktu, hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB. Tersangka dalam lidik.

Barang Bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket yang dibalut dengan lakban bening dengan berat bruto 35,74 kg dengan pemeriksaan hasil Laboratorium No Lab : 2765/NNF/2024 dengan berat netto 34, 849, 8 gram.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di insenerator RSUD Martapura. (*/di)