Penyidik Polda Riau Akan Dilaporkan ke Mabes Polri, Media Akan Disomasi

Sabtu, 23 November 2024 - 22:06:45 WIB

Tiga Penasihat Hukum (PH) Helen dari Kantor Hukum Gita Melanika SH MH yakni Gita Melanika SH MH, Tommy Fredy Manungkalit SH MH, Alfius Z SH. (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kasus penangkapan Helen, pemilik saham sebesar 1,23 persen di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianca Rezalina Fatma, Pekanbaru, Riau terkait dugaan tindak pidana perbankan oleh Ditreskrimsus Polda Riau beberapa waktu lalu, akhirnya melebar, pihak Helen melalui tiga Kuasa Hukumnya akan melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau ke Mabes Polri, termasuk awak media ke Dewan Pers.

Tiga Penasihat Hukum (PH) Helen tersebut dari Kantor Hukum Gita Melanika SH MH yakni Gita Melanika SH MH, Tommy Fredy Manungkalit SH MH, Alfius Z SH.

Kepada wartawan dalam konferensi pers di Pekanbaru Sabtu petang (23/11/2024) ketiga pengacara ini menyampaikan alasannya di mana penyidik sudah tahu bahwa perkara perdata masih sedang berjalan, tetapi kenapa penyidik mendahulukan pidananya.

"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1/1956 jika dalam sengketa kasus pidana tidak bisa didahulukan sebelum kasus perdata diselesaikan terlebih dahulu. Jadi harus diselesaikan dulu perkara perdatanya, barulah kasus pidananya," kata Penasihat Hukum Helen yakni Tommy Fredy Manungkalit SH MH, Gita Melanika SH MH, dan Alfius Z SH.

Poin-poin Penasihat hukum yang tak bisa diterima antara lain foto rilis tidak resmi Helen saat terjadi penangkapan diekspos di saat belum ada konferensi pers oleh pihak Polda Riau. Pertama, foto rilis tidak resmi patut diduga dari salah satu media Nasional foto yang diambil oleh penyidik secara asas praduga tidak bersalah terlalu vulgar dipublikasikan.

Kedua, apakah ada pers di saat penangkapan kliennya mempertanyakan apakah ada pers turut andil mengambil foto untuk dokumentasi penyidik. Foto-foto ini adalah foto yang diambil sebagai dokumentasi dari penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau dalam hal ini patut dipertanyakan ada apa sebenarnya terkait kasus ini. Point dua titik satu, pengambilan foto saat klient pengacara ini dijemput di kediamannya atau di rumah orangtuanya dan ikut difoto ibu kandung dan Abang dari klien pengacara tersebut. Pengacara yakin di situ tidak ada rekan-rekan pers. Namun dilakukan ekspos foto keluarga klien pengacara ini.

 

Dua titik dua, foto diambil saat Helen selalu klien pengacara ini diantar ke ruang tahanan Polda Riau. Tim hukum yakin tindakkan ada rekan-rekan pers mengambil foto dan itu telah dilakukan ekspos.

Pemberitahuan klien pengacara (Helen) yang mengatakan bahwa Helen adalah Bos BPR Fianka itu tak mendasar karena Helen bukan bos. Dia hanya memiliki saham di BPR 1,23 persen disebut saham minoritas, bukan bos. Karena ada beberapa berita menyebut  klien pengacara ini menyebut bos BPR Fianka. Sebenarnya bos BPR Fianka itu adalah pemegang saham terbesar dipegang oleh Ibu Dr Nufatma SE MSi CRBD.

Kemudian klien pengacara ini menerangkan di dalam BAP adanya pengancaman atau intimidasi dari Pelapor dalam hal ini patut diduga yaitu yang melaporkan ini si Ani, bukan korban. Si Ani adalah ipar dari Bihoi yang disebutkan menjadi korban pencairan bilyet itu. Bihoi dan suaminya bernama Halim dalam hal ini yang membuat laporan patut diduga adalah si Ani, ipar dari Pelapor Bihoi. Ada kata-kata ancaman atau intimidasi yaitu Pelapor diduga si Ani yang menghubungi klien pengacara yakni Helen.

Dengan isi muatan ancaman itu konteksnya ini omongan si Ani iparnya Bihoi: "Jika kalian tidak membayar kerugian korban (Bihoi) maka disitu klien kami menyebutkan Pak Iqbal atau Kapolda Riau akan disuruh tangkap klien kami si Ani minta tolong melalui atau lewat minta tolong ke EKK inisial EKK adalah Edi Kuang Kuang. Pernyataan ini dituangkan dalam BAP oleh klien kami. Itu saat di BAP disebutkan ada intervensi dari Edi Kuang-Kuang untuk memproses supaya klien kami ditangkap melalui Kapolda Iqbal. Namun di saat pencatatan BAPnya, penyidik Subdit II memperhalus bahasa klien kami, diganti dengan Petinggi Polda. Tidak menuangkan di dalam BAP sebagimana yang disampaikan oleh klien kami. Hal ini patut dipertanyakan ada apa sebenarnya ini?" tanya penasihat hukum Tommy Fredy Manungkalit SH MH.

Justeru terkesan seperti menggiring dan tidak menuangkan di dalam BAP sesuai pernyataan Helen klien pengacara itu. Apa yang disampaikan oleh klien pengacara ini dipolitisir oleh penyidik supaya tidak menyebut nama seorang Kapolda Iqbal. Sementara penyidik menekan klien pengacara tersebut tidak bersesuaian dengan fakta.

"Salah satu contoh, klien kami dituding melakukan pencucian uang di beberapa BAP, itu ndak masuk. Kenapa? Klien kami tak melakukan pencucian uang. Bisa dibuktikan silakan penyidik buktikan melakukan pencucian uang. Patut juga diduga pengusaha baru-baru ini viral dikarenakan duduk di kursi Kapolda benar-benar terkesan sudah mengatur, jadi Edi Kuang-Kuang mengatur Kepolisian RI khususnya Polda Riau. Sepertinya dia menjadi lebih tinggi dari Kapolda. Gara-gara mungkin dia sudah duduk di bangku Kapolda kan," kata Penasihat hukum Tommy Fredy Manungkalit SH MH.

Secara perdata, perjanjian yang dipaksa untuk dibatalkan sebelum penangkapan klien pengacara ini yakni Helen, antara Bihoi dan suaminya yang mempunyai bilyet atau deposito memang Helen mengaku salah telah mencairkan bilyet itu. Itu diakuinya dia salah. Namun secara kekeluargaan mereka sudah melakukan perdamaian Helen suda melakukan pembayaran secara cicilan dibuatlah perjanjian di Notaris.

 

Jadi secara perdata perjanjian yang dipaksa dibatalkan, Bihoi melalui si Ani perjanjian itu dibatalkan di Notaris Fransiskus Jalan Teuku Umar Pekanbaru. Perjanjian damai itu dibatalkan sepihak oleh si Ani dipaksakan di Kantor Notaris Fransiskus Jalan Teuku Umar Pekanbaru. Itu ada digugat oleh BPR. Jadi Bihoi, Halim dan Helen ada melakukan gugatan perdata. Sekarang masih dalam proses banding.

Perjanjian awal antara Helen dengan Bihoi ditembuskan ke BPR Fianka. Namun penyidik Polda khusus Subdit II yang menangani perkara ini seolah-olah  menutup mata ada proses perdata dimana kalau ada proses perdata maka proses pidana belum boleh ditindaklanjuti sebelum ada putusan yang inkrah. Itu merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/1996 menjelaskan bahwa: Jika dalam pemeriksaan perkara pidana terdapat sengketa perdata maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditunda hingga ada keputusan dari Pengadilan terkait perkara perdata tersebut.

Sementara Pengacara Gita Melanika SH MH menyoroti pemberitaan media yang menyampaikan bawa uang dari Pelapor dan Halim Hilmi hilang senilai Rp3,2 miliar sekian. Jadi ini patut diperjelas terlebih dahulu. Bahwa itu sudah selesai. Sudah ada perdamaian di Notaris Fransiskus. Jadi sebelum ke Notaris Fransiskus penasihat hukum ke BPR Fianka dulu. Karena Helen mempunyai saham di situ senilai 1,32 persen karena ada yang telah dilakukan Helen senilai Rp3,2 miliar itu sudah digantikan dengan sahamnya Helen untuk membayar uang Bihoi. Itu sudah jelas di situ ada bukti perdamaiannya dituangkan di Akta Notaris Fransiskus.

"Jadi di sini tidak ada namanya yang rekayasa, pemberitaan yang tidak betul terhadap Helen klien kami. Jadi, uang itu sudah dikembalikan kepada Bihoi. Justeru Bihoilah yang melakukan kesalahan di sini. Kalau kami boleh terus terang kami akan terus terang. Tapi terkait masalah ini pemberitaan inilah yang kami luruskan. Kalau dikatakan Helen adalah Bos BPR Fianka adalah tidak benar. Karena sahamnya 1,23 persen itu sudah diberikan ke Bihoi untuk ganti uang yang telah dicairkan klien kami Helen," kata Penasihat Hukum Gita Melanika SH MH.

BPR Fianka Tidak Ada Masalah

Jadi tidak ada simpang-siur di sini, Helen sudah mengganti sudah memberikan pernyataan permintaan maaf kepada Bihoi kejadian itu tahun 2022. Tahun 2022 Helen menghadap Bihoi mengakui kesalahannya dan bertanggungjawab apa yang sudah dia lakukan. Helen sudah menggantikan Rp6 juta setiap hari selama satu tahun. Kalau ditotal dalam setahun itu sekitar Rp2,9 miliar. Tapi klien ada beberapa tak dibayarkan tapi itu sudah dibayarkan Rp2,1 miliar. Karena sudah ada perdamaian di situ, sudah diberikan saham Helen ke Bihoi ada surat perjanjian perdamaian, surat pemberitahuan bukti acara penyerahan saham Helen dialihkan ke Bihoi dan Halim Hilmi itu ada berita acara dilakukan di BPR Fianka.

"Inilah klien kami merasa dirugikan. Klien kami justeru jadi korban. Setelah pengalihan saham klien kami Helen selanjutnya Bihoi minta tolong ke Helen untuk menjual sahamnya. Jadi dijual kembali ke BPR Fianka dan BPR Fianka memberikan Check bukan uang cash. Jadi kalau ada apa dengan BPR Fianka, maa BPR Fianka tidak ada masalah. Cuma klien kami ini diminta oleh Pelapor Bihoi dan suaminya untuk menjualkan saham itu akhirnya terjual seharga Rp900 juta tapi sampai sekarang justeru saham itu belum diserahkan kepada klien kami atau BPR Fianka. Uang sudah diserahkan tapi itu tidak dikembalikan. Maka dicabutlah perdamaian itu dan akhirnya melaporkan sepihak seperti ini," kata Gita.

 

Sementara Penasihat Hukum Alfius Z SH untuk saat ini menunggu proses hukum perdata masih jalan menunggu gugatan oleh BPR Fianka banding dari Bihoi, Halim, dan Helen. Jadi ini masih proses tingkat banding belum ada putusan yang inkrah. Jadi menunggu ini  diminta Polda Riau menelaah kembali tentang laporan karena korban di sini bukan Pelapor Bihoi atau Halim Hilmi. Tapi Pelapor di sini adalah si Ani ipar Bihoi yang buat laporan ke Polda Riau. Bukannya si Bihoi atau si Halim suami isteri yang korban bilyetnya dicairkan oleh Helen.

Mungkin si Ani yang akan dilaporkan ada apa dia bisa mewakili korban untuk buat laporan. Dia bukan pengacara atau tim hukum dari Bihoi atau Halim tapi dia punya kemampuan bisa masuk tanda petik 'ada EKK di situ'.

Pengacara Tommy Fredy Manungkalit SH MH mengatakan akan menyampaikan somasi kepada media karena menampilkan foto Helen saat ditangkap ikut keluarganya di situ tidak ada jurnalis akan dipertanyakan ke Polda Riau itu kenapa bisa keluar foto tersebut. Dan diposting media, belum dilakukan konferensi pers. Foto yang dipampang di media, berdampak buruk bagi keluarga Helen.

Helen kata Penasihat Hukum sering diancam akan dibuat mati, papa, mama dan Kokonya akan dipenjarakan. Helen diancam atau dilaporkan sama Pak Edi Kuang karena Edi Kuang dekat dengan Iqbal Kapolda Riau tapi di sini di BAP diperhalus dekat sama petinggi Polda dari saudara Ani jika Helen tidak membayar sisa kerugian Bihoi. Itulah Ani yang menyampaikan kepada Helen. Yang jadi Pelapor adalah Ani bukan Bihoi. Ada bukti Ani sebagai pelapor No.LP B/281/8/2024 SPKT/Polda Riau tanggal 15 Agustus 2024.

Sebagaimana diberitakan media sebelumnya kasus pemilik saham BPR Fianka cairkan deposito nasabah, OJK Riau bergerak sebagaimana dikutip jpnn.com.

Sebagaimana dilansir jpnn.com,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau berkoordinasi dengan departemen penyidikan pusat terkait kasus kejahatan perbankan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma.

Hal itu disampaikan oleh Kepala OKK Riau Triyoga Laksito, setelah Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menahan Helen, yang diduga mencairkan deposito nasabah di BPR Fianka  dengan cara melawan hukum itu terjadi.

 

"OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Riau, dan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum,” ujar Triyoga kepada JPNN.com Kamis (21/11/2024).

Dia menambahkan bahwa OJK Riau juga tengah melaksanakan langkah-langkah pengawasan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Kami juga berkoordinasi dengan departemen penyidikan sektor jasa keuangan OJK di kantor pusat,” ungkapnya.

Triyoga mengimbau seluruh pelaku usaha jasa keuangan, khususnya perbankan, untuk meningkatkan pengendalian internal dan manajemen risiko guna menjaga kepercayaan masyarakat serta melindungi konsumen.

Sebelumnya Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Helen, pemilik saham sebesar 1,23 persen di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianca Rezalina Fatma, terkait dugaan tindak pidana perbankan. Helen ditahan pada 15 November 2024 di kediamannya di Jalan Karya Agung, Pekanbaru.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa Helen diduga memerintahkan jajaran direksi dan komisaris bank untuk mencairkan 22 lembar bilyet deposito secara tidak sah, yang menyebabkan kerugian nasabah hingga miliaran rupiah.

“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan korban pada Agustus 2024,” ujar Kombes Nasriadi, Senin (18/11/2024).

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Mei 2023 dan dinilai melanggar aturan perbankan, sehingga berpotensi merugikan bank secara signifikan.

Tersangka kini menghadapi penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara upaya pengembalian dana nasabah masih menjadi fokus utama berbagai pihak. (azf)