Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Riau Senilai Rp44 Miliar Lebih

Senin, 25 November 2024 - 23:23:14 WIB

Kakanwil Bea Cukai Riau Parjiya dan Forkopimda Riau memusnahkan barang ilegal yang merugikan negara senilai Rp44 miliar lebih di halaman Kanwil Bea Cukai Riau di Pekanbaru Senin (25/11/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Senin (25/11/2024), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, KPPBC TMP B Pekanbaru, dan KPPBC TMP B Teluk Bayur melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil operasi penindakan bersama selama periode 2022 sampai dengan 2024 di Halaman Kantor Wilayah DJBC Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Parjiya, kepada pers Senin (25/11/2024) dalam konferensi pers menjelaskan kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan dengan mengundang Aparatur Penegak Hukum (APH), Forkopimda Riau, Insan Pers, hingga Tokoh Masyarakat. Pemusnahan barang yang menjadi milik Negara ini merupakan hasil dari sinergi yang terjalin begitu apik antara Bea Cukai dengan Aparatur Penegak Hukum, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan Kejaksaan.

Selama periode 2023, Kanwil DJBC Riau berhasil mengamankan barang ilegal dengan perkiraan kerugian negara lebih dari Rp14 miliar. Barang-barang ilegal tersebut yang kemudian ditetapkan sebagai BMMN dan dimusnahkan pada kesempatan ini terdiri dari beberapa jenis barang, di antaranya rokok ilegal dengan total sejumlah ±17 juta batang, dan sejumlah kumpulan ballpress sebanyak 275 bal.

Ponsel ilegal dimusnahkan dengan gerinda.

Pada kesempatan yang sama, KPPBC TMP B Pekanbaru melalui Surat Persetujuan DJKN nomor S-905/MK 6/2024 tanggal 01 November 2024 juga memusnahkan beberapa jenis barang hasil penindakan. Barang-barang tersebut berupa aksesoris telepon genggam sebanyak 12 paket, 1 unit jam tangan pintar/smartwatch, 36 unit telepon genggam/handphone, 2 unit alat bantu seks, 13, 12 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan rokok ilegal sebanyak 14 juta batang dengan total nilai perkiraan sebesar lebih dari Rp20 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp13 miliar dalam periode penindakan antara 2022-2024.

 

Selain itu, dilaksanakan juga pemusnahan BMMN atas penindakan dari KPPBC TMP B Teluk Bayur selama periode 2024. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berupa Ballpress sebanyak 20 pcs, rokok ilegal sejumlah ±3 juta batang dan 12,35 liter MMEA melalui surat persetujuan DJKN nomor S-102/MK.6/KNL.0301/2024 tanggal 19 November 2024. Perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari Rp3 miliar  atas barang-barang hasil penindakan tersebut.

Total jumlah nilai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan atas hasil penindakan bersama dari tiga kantor tersebut adalah sejumlah Rp+44 miliar dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp+30 miliar. Seluruh barang-barang yang dimusnahkan, dilaksanakan pemusnahannya secara simbolis dengan cara membakar beberapa barang yang sudah disiapkan untuk dimusnahkan. Kemudian, seluruh barang-barang yang akan dimusnahkan akan dibakar dan dihancurkan seluruhnya di insinerator.

Pemusnahan ini sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, khususnya dalam memerangi penyelundupan barang-barang illegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia. Selain itu, dengan dimusnahkannya BMMN hasil penindakan ini diharapkan menjadi sinyal kuat untuk menekan peredaran barang ilegal yang dapat membawa pengaruh negatif bagi masyarakat umum, khususnya bagi generasi muda, serta menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara. Penindakan ini juga merupakan wujud hadir dan berperannya Bea Cukai di tengah-tengah masyarakat sebagai Community Protector, dimana Bea Cukai selalu hadir bagi masyarakat dan terus berkomitmen penuh untuk terus menjaga masyarakat dari ancaman dan bahaya barang- barang illegal dan berbahaya.

Sementara barang-barang seludupan yang berhasil diamankan, yang jumlahnya cukup besar dititip di sebuah gudang besar pabrik PT Tenang Jaya Sejahtera di Desa Tapung Hilir Kabupaten Kampar Riau, masuk dari jalan TOL Kandis Selatan. Sedangkan pemusnahan di halaman depan Kantor Kanwil Bea Cukai Riau Jalan Sudirman Pekanbaru ini hanyalah seremonial sebagian kecil saja sebagai sampel.(azf)